NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsQuiz K E P P H, I K A H I, e t c
Total questions: 58
Worksheet time: 44mins
Name
Class
Date
1.
Ketentuan yang mengatur Panduan PENEGAKAN Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, adalah:
a)
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
b)
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
c)
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
d)
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
2.
Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim beserta butir-butir penerapannya diatur dalam ketentuan:
a)
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
b)
Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
c)
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
d)
Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/X/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
3.
Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun, adalah salah satu penerapan dan butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
a)
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
b)
B. Berperilaku Adil
c)
C. Berperilaku Jujur
d)
D. Berperilaku Bertanggungjawab
4.
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku, dan tindakannnya baik di dalam atau di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para puhak berperkara, sehingga tercermin sikan ketidakberpihakkan hakim dan lembaga peradilan (impartiality), adalah merupakan salah satu penerapan dati butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
a)
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
b)
B. Berperilaku Adil
c)
C. Berperilaku Jujur
d)
D. Berperilaku Bertanggungjawab
5.
Hal-hal dibawah ini adalah beberapa bentuk larangan bagi hakim dalam penerapan prinsip berperilaku adil, kecuali:
a)
A. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
b)
B. Hakim dilarang bersikap mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
c)
C. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk memperoleh hakim yang bersangkutan
d)
D. Hakim dilarang mengadili perkara dimana ada anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.
6.
Salah satu bentuk pelanggaran dari prinsip hakim berperilaku jujur adalah sebagai berikut:
a)
A. Hakim tidak pernah mengisi LHKPN dan melaporkannya kepada KPK secara periodik
b)
B. Hakim memberikan pendapat mengenaik suatu perkara yang sedang ditanganinya di luar persidangan
c)
C. Hakim menjadi anggota partai politik
d)
D. Hakim melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara
7.
Penerapan prinsip terhadap pemberian hadiah dikecualikan pada hal yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya:
a)
A. Tidak melebihi Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
b)
B. Tidak melebihi Rp. 600.000 (lima ratus ribu rupiah)
c)
C. Tidak melebihi Rp. 700.000 (lima ratus ribu rupiah)
d)
D. Tidak melebihi Rp. 800.000 (lima ratus ribu rupiah)
8.
Ketentuan yang mengatur Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, adalah:
a)
A. Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
b)
B. Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
c)
C. Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
d)
D. Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/IX/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
9.
Apabila muncul keraguan-raguan bagi hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri, memeriksa, dan mengadili suatu perkara, wajib meminta pertimbangan ketua. Hal tersebut merupakan salah satu penerapan dari butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
a)
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
b)
B. Menjunjung Tinggi Harga Diri
c)
C. Berperilaku Jujur
d)
D. Berperilaku Berintegritas Tinggi
10.
Dibawah ini adalah beberapa bentuk kewajiban bagi hakim dalam penerapan prinsip berperilaku bersikap mandiri, kecuali:
a)
A. Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
b)
B. Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian hakim dan badan peradilan.
c)
C. Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat.
d)
D. Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan
11.
Hakim harus memberkan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya para pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di pengadilan, hal tersebut merupakan salah satu penerapan dari butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu:
a)
A. Berperilaku Arif dan Bijaksana
b)
B. Berperilaku Adil
c)
C. Berperilaku Jujur
d)
D. Bersikap profesional
12.
Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim beserta butir-butir penerapannya diatur dalam ketentuan:
a)
A. Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
b)
B. Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009
c)
C. Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012
d)
D. Peraturan Bersama KMA dan Ketua KY No. 01/PB/MA/IX/2012 - 01/PB/P.KY/09/2012
13.
Bintang yang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
a)
Kartika
b)
Cakra
c)
Candra
d)
Sari
e)
Tirta
14.
Senjata ampuh dari Dewa Keadilan, yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan, yang berarti Adil.
a)
Kartika
b)
Cakra
c)
Candra
d)
Sari
e)
Tirta
15.
Bulan yang menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan, yang berarti Bijaksana atau Berwibawa.
a)
Kartika
b)
Cakra
c)
Candra
d)
Sari
e)
Tirta
16.
Bunga yang semerbak wangi mengharumi kehidupan masyarakat, yang berarti Budi Luhur atau berlaku tidak tercela.
a)
Kartika
b)
Cakra
c)
Candra
d)
Sari
e)
Tirta
17.
Tirta adalah Air yang membershkan segala kotoran di dunia, yang berarti dalam masyarakat bahwa seorang hakim harus Jujur.
a)
Kartika
b)
Cakra
c)
Candra
d)
Sari
e)
Tirta
18.
Kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.
a)
Kehormatan
b)
Keluhuran Martabat
19.
Tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur.
a)
Kehormatan
b)
Keluhuran Martabat
20.
Sebutkan 10 aturan perilaku hakim
a)
(1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
b)
(1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
c)
(1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Diri, (10) Bersikap Profesional.
d)
(1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Diri, (10) Bersikap Tidak Profesional.
21.
Menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
22.
Dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
23.
Bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
24.
Bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun.
Mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
25.
Bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
26.
Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
27.
Bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang.
Prinsip ini, khususnya bgi Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
28.
Bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
29.
Bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
30.
Bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
Akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
31.
Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi- saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
32.
Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
33.
Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
34.
Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
35.
Hakim tidak boleh meminta / menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
36.
Hakim wajib melaporkan secara tertulis gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
37.
Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
38.
Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu berlangsungnya proses peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
39.
Hakim dapat menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan non-hukum, selama kegiatan-kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan posisi Hakim dalam membahas suatu perkara.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
40.
Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
41.
Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian (independensi) Hakim dan Badan Peradilan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
42.
Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
43.
Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
44.
Pimpinan Pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga eksekutif dan legislatif dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang diduga akan diajukan ke Pengadilan.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
45.
Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
a)
Adil
b)
Jujur
c)
Arif Bijaksana
d)
Mandiri
e)
Integritas Tinggi
46.
Penggunaan Predikat Jabatan
Hakim dilarang menyalahgunakan keluarga atau pihak lain. jabatan untuk kepentingan pribadi,
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
47.
Penggunaan Informasi Peradilan
Hakim dilarang mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia, yang didapat dalam kedudukan sebagai Hakim, untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
48.
Hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai Hakim.
Seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tersebut.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
49.
Hakim dilarang menjabat sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga Hakim tersebut, dan hanya diperbolehkan jika kegiatan tersebut secara wajar (reasonable) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai Hakim.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
50.
Mantan Hakim dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan pekerjaan sebagai Advokat yang berpraktek di Pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai Hakim.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
51.
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
52.
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
53.
Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
54.
Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, pekerjaan Hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian dalam lapangan kerja untuk mendapat penghasilan materi, melainkan sebuah amanat yang akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
55.
Hakim tidak boleh bersikap, bertingkah laku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
56.
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
57.
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara professional.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
58.
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
a)
Bertanggung jawab
b)
Menunjung tinggi Harga Diri
c)
Disiplin
d)
Rendah Hati
e)
Profesional
Reset
