wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPN DPP dan saat terutang

Total questions: 13

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah

a)

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp4.800.000.000.

b)

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Rp4.800.000.000 atau lebih.

c)

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp4.800.000.000.

d)

Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000.

2.

Kapan Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?

a)

Paling lama akhir bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

b)

Paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

c)

Paling lama akhir tahun saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

d)

Paling lama akhir tahun berikutnya setelah tahun saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.

3.

Yang termasuk penyerahan BKP yaitu

a)

Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

b)

Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak

c)

Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

d)

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

4.

Yang bukan merupakan penyerahan BKP yaitu

a)

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

b)

Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

c)

Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang

d)

Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

5.

Pada bulan Agustus 2022, Pak Eko membangun sebuah rumah untuk tempat tinggalnya dengan luas keseluruhan 190 meter persegi. Biaya-biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000 yang terdiri dari biaya pembelian tanah sebesar Rp400.000.000, biaya material bangunan sebesar Rp500.000.000, dan biaya upah pekerja bangunan sebesar Rp100.000.000. Berapa PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang?

a)

Rp22.000.000

b)

Rp13.200.000

c)

Rp11.000.000

d)

Tidak terutang

6.

Manakah dari pilihan berikut yang merupakan BKP?

a)

Surat berharga

b)

Emas perhiasan

c)

Emas batangan

d)

Emas batangan untuk cadangan devisa negara

7.

Yang bukan merupakan JKP adalah

a)

Jasa keuangan

b)

Jasa asuransi

c)

Jasa perhotelan

d)

Jasa keagamaan

8.

Tarif PPN 0% dikenakan atas

a)

Ekspor BKP

b)

Ekspor Non BKP

c)

Ekspor JKP

d)

Ekspor BKP Tidak Berwujud

9.

Manakah pernyataan yang benar?

a)

Pajak Masukan yang terkait dengan PPN yang dihitung secara umum tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

b)

Pajak Masukan yang terkait dengan PPN yang dhitung dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

c)

Pajak Masukan yang terkait dengan PPN yang dihitung secara umum dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

d)

Pajak Masukan yang terkait dengan PPN yang dihitung dengan besaran tertentu dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

10.

Manakah pernyataan yang benar?

a)

DPP atas penyerahan BKP melalui Juru Lelang adalah Harga Lelang.

b)

DPP atas penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul.

c)

DPP atas BKP berupa persediaan/aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran Perusahaan adalah harga jual.

d)

DPP atas pemakaian sendiri BKP adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.

11.

Besaran tertentu tarif PPN untuk penyerahan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan adalah

a)

1,1% dari jumlah yang ditagih/yang seharusnya ditagih jika dirinci.

b)

1,1% dari jumlah yang ditagih/yang seharusnya ditagih jika tidak dirinci.

c)

0,55% dari jumlah yang ditagih/yang seharusnya ditagih jika dirinci.

d)

0,55% dari jumlah yang ditagih/yang seharusnya ditagih jika tidak dirinci.

12.

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat

a)

Penyerahan BKP

b)

Penyerahan JKP

c)

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP

d)

Pembayaran

13.

Manakah pernyataan yang benar

a)

Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan pada saat penyerahan BKP.

b)

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP.

c)

Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

d)

Faktur Pajak harus dibuat pada saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.