wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE TEST BIMTEK RSPP

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.
Dalam rangka interkoneksi KRISNA - Renja dan SAKTI - RKA, penguatan struktur dan fitur dalam sistem dilakukan melalui langkah sebagai berikut, kecuali:
a)
Penambahan lokus dalam struktur RKA
b)
Penambahan fitur penelaahan/approval di RKA
c)
Penambahan fitur update data pengelola kinerja dalam hal terdapat perubahan
d)
Interkoneksi KRISNA Renja K/L dan Sakti RKA K/L melalui Application Programming Interface (API) secara real time
2.
Kondisi yang diharapkan untuk sinkronisasi belanja K/L dan TKD yaitu sebagai berikut, kecuali:
a)
Adanya interkoneksi data capaian antara pusat dan daerah
b)
Adanya sinkronisasi program dalam RKA-K/L dengan Bidang yang didanai dari DAK Fisik
c)
Adanya sinkronisasi timeline proses penyusun RKAK/L dan pengajuan proposal DAK Fisik
d)
Adanya interkoneksi proposal DAK Fisik dalam Aplikasi Krisna dengan Aplikasi SAKTI
3.
Pengalokasian belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi menggunakan KRO Standar untuk belanja TIK yaitu antara lain:
a)
Data dan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana Bidang TIK, Operasional Manajerial Sarana dan Prasarana Bidang TIK
b)
Data dan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana Bidang TIK, Operasional Manajerial Sarana dan Prasarana Bidang Pelayanan
c)
Data dan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana Bidang Layanan Umum, Operasional Manajerial Sarana dan Prasarana Bidang TIK
d)
Data dan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana Bidang Layanan Umum Operasional Manajerial Sarana dan Prasarana Bidang Pelayanan
4.
Kriteria belanja TIK yang harus dilakukan clearance berdasarkan Surat Edaran Bersama, meliputi Belanja Aplikasi, Data Statistik - Data Spasial, maupun Data Lainnya, serta Pelaksanaan non teknis. Yang termasuk kriteria Belanja Aplikasi yaitu sebagai berikut, kecuali:
a)
Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum SPBE
b)
Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi yang bersinggungan/sejenis dengan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan
c)
Pengadaan jasa pengelolaan layanan (managed service) aplikasi
d)
Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian/Lembaga
5.
Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi payung hukum dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran, termasuk kaidah-kaidah penganggaran yang harus dipenuhi yaitu:
a)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Pertanggungjawaban Anggaran
b)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
c)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
d)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
6.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan RKA-K/L yaitu sebagai berikut:
a)
Biro/Unit Perencanaan, Unit Eselon II, dan Satuan Kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga
b)
Biro/Unit Perencanaan, APIP, Unit Eselon I, dan Satuan Kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga
c)
Biro/Unit Organisasi dan Tata Laksana, Unit Eselon I, dan Satuan Kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga
d)
Biro/Unit Organisasi dan Tata Laksana, Unit Eselon III, dan Satuan Kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga
7.
Yang bukan merupakan manfaat dari implementasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, yaitu:
a)
Adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome.
b)
Meningkatkan Sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan
c)
Terciptanya rumusan program, kegiatan, keluaran yang mencerminkan real work
d)
Terwujudnya efisiensi dengan tidak adanya overlapping antar subkomponen
8.

Prinsip Belanja Berkualitas dalam penerapan kaidah penganggaran, meliputi:

a)

Prinsip Efisiensi, Prinsip Simplifikasi, Prinsip Prioritas, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Akuntabilitas

b)

Prinsip Efisiensi, Prinsip Efektivitas, Prinsip Prioritas, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Akuntabilitas

c)

Prinsip Efisiensi, Prinsip Efektivitas, Prinsip Prioritas, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Fleksibilitas

d)

Prinsip Efisiensi, Prinsip Efektivitas, Prinsip Prioritas, Prinsip Transparansi, dan Prinsip Simplifikasi

9.
Penandaan anggaran (budget tagging) untuk tematik APBN antara lain terdiri dari:
a)
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Anggaran Responsif Gender, Program Keluarga Harapan
b)
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Anggaran Responsif Gender, Adaptasi Perubahan Iklim
c)
Pendidikan, Kesehatan, Pembangunan, Anggaran Responsif Gender, Adaptasi Perubahan Iklim
d)
Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Program Keluarga Harapan, Adaptasi Perubahan Iklim
10.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 dan 4 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Clearance pada belanja TIK adalah Proses evaluasi dan penilaian yang diberikan oleh KemenPAN dan RB dan Kemenkominfo sebagai pertimbangan kepada K/L yang mengajukan:
a)
Rencana pembangunan/pengadaan sistem TIK baru yang bersifat umum, pengadaan server baru dan/atau pusat data baru, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE
b)
Rencana pembangunan infrastruktur data dan perangkat yang baru untuk penyelenggaraan pemerinahan dan pelayanan kepada pengguna SPBE
c)
Rencana pengadaan sistem TIK baru yang bersifat umum, sarana dan prasarana TIK untuk pemenuhan layanan pengguna SPBE
d)
Rencana pembangunan/pengadaan sistem TIK baru yang bersifat khusus, pengadaan server baru dan/atau pusat data baru, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE
11.
Ketentuan Tata Cara Revisi Anggaran merupakan amanat dari 2 (dua) jalur peraturan perundang-undangan yang berbeda yaitu: jalur Peraturan Perundangan mengenai Keuangan Negara dan jalur Peraturan Perundangan mengenai Perbendaharaan Negara. Manakah kriteria-kriteria di bawah ini yang tidak merepresentasikan jalur peraturan perundang-undangan mengenai Keuangan Negara:
a)
Penyesuaian APBN tahun berjalan, perubahan kebijakan untuk penyesuaian kebutuhan pelaksanaan, hasil pengendalian pemantauan.
b)
Penyesuaian APBN tahun berjalan, perubahan kebijakan untuk penyesuaian kebutuhan pelaksanaan, perubahan rencana penarikan dana.
c)
Alasan administratif, alasan alokatif, perubahan rencana penerimaan.
d)
Alasan alokatif, perubahan rencana penarikan dana, perubahan rencana penerimaan dana.
12.
Pernyataan berikut ini yang tidak menggambarkan kriteria Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, kecuali:
a)
Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO antar-Kanwil DJPb
b)
Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual untuk menambah volume RO kecuali RO Dukungan Manajemen
c)
Perubahan RO Prioritas Nasional berupa penambahan target dan atau alokasi RO Prioritas Nasional yang anggarannya bersumber dari hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk PNBP BLU
d)
Pemanfaatan sisa anggaran kontraktual untuk kegiatan/proyek SBSN yang sama dan/atau antar-kegiatan/proyek SBSN
13.
Dari beberapa uraian revisi berikut ini, manakah Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb:
a)
Percepatan pelaksanaan kegiatan hibah
b)
Pengesahan atas pengeluaran kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date
c)
Lanjutan Rupiah Murni Pendamping
d)
Penambahan pagu anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri akibat selisih kurs
14.
Beberapa kelengkapan di bawah ini merupakan bagian dari dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh satker dan/atau K/L ketika akan mengajukan usulan Revisi Anggaran kewenangan Kanwil DJPb, kecuali:
a)
Data dalam sistem informasi, dan clearance
b)
Clearance, dan surat persetujuan pejabat eselon I terkait revisi antar-satker
c)
Data dalam sistem informasi, dan rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan
d)
Surat persetujuan pejabat eselon I terkait revisi antar-kegiatan, dan clearance
15.
Manakah pernyataan berikut ini yang mencerminkan Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang tidak mengakibatkan perubahan DIPA/kewenangan KPA:
a)
Untuk memenuhi kekurangan anggaran belanja keperluan perkantoran, maka akan dipenuhi dengan menggeser kelebihan anggaran belanja pengiriman surat dinas pos
b)
Terdapat kekurangan anggaran belanja uang lembur pada bulan Desember, yang rencananya akan dipenuhi dengan menggeser alokasi anggaran belanja penambah daya tahan tubuh
c)
RO Layanan Perkantoran berdasarkan hasil proyeksi akan minus alokasi anggarannya sebelum akhir tahun, selanjutnya akan ditambah dari alokasi anggaran RO Prasarana Internal yang kondisinya sebaliknya (berlebih)
d)
Jawaban a, b, dan c benar
16.
Dibawah ini merupakan pendekatan penganggaran, kecuali:
a)
Kerangka Anggaran Jangka Menengah
b)
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
c)
Penganggaran Terpadu
d)
Penganggaran Berbasis Kinerja.
17.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai bagian anggaran yang merupakan bentuk salah satu klasifikasi anggaran, yaitu:
a)
Klasifikasi Kementerian
b)
Klasifikasi Fungsi
c)
Klasifikasi Organisasi
d)
Klasifikasi Lembaga
18.
Dibawah ini merupakan substansi baru yang diatur dalam PP 6/2023, kecuali:
a)
Kerangka Anggaran Jangka Menengah
b)
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
c)
Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah
d)
Kompetensi Sumber Daya Manusia
19.
Penetapan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga dilaksanakan pada bulan …
a)
Agustus
b)
Desember
c)
November
d)
Januari
20.
Kapan kesempatan pertama kali bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan keluaran baru?
a)
Bulan Maret
b)
Setelah penetapan tema, sasaran, arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
c)
Pada saat tinjau ulang angka dasar
d)
Pagu Indikatif