wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ASAS PPKN Des 2024

Total questions: 20

Worksheet time: 2hrs 40mins

Name
Class
Date
1.

Hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah ....

a)

Otonomi daerah

b)

Sentralisasi

c)

Desentralisasi

d)

Dekonsentrasi

2.

Undang-Undang yang mengatur otonomi daerah adalah ....

a)

UU no 22 tahun 1999

b)

UU no 12 tahun 2003

c)

UU no 32 tahun 2004

d)

UU no 12 tahun 2006

3.

Ketaatan terhadap peraturan dapat ditunjukkan dengan cara berikut, kecuali...

a)

Mengenakan helm bila perlu

b)

Mematuhi peraturan lalu lintas

c)

Tidak membuang sampah di sembarang tempat

d)

Parkir di tempat yang telah di sediakan

4.

Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan . . . .

a)

Perpu

b)

Perpres

c)

Perda

d)

UU

5.

Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Undang-Undang adalah ....

a)

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

b)

Presiden dan DPR

c)

DPR dan MPR

d)

Presiden dan MPR

6.

Kepala pemerintahan di tingkat Provinsi adalah ....

a)

Walikota

b)

Bupati

c)

Gubernur

d)

Presiden

7.

Kedudukan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah...

a)

sumber dari perundang-undangan

b)

kaidah negara yang fundamental

c)

norma dasar dan pertama

d)

sumber hukum tertinggi

8.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami amandemen sebanyak...

a)

tiga kali

b)

empat kali

c)

lima kali

d)

enam kali

9.

Pada masa orde baru sistem yang diterapkan adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi bergulir, momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya. Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan UU tentang pemerintah daerah yaitu...

a)

UU No 22 Tahun 1999

b)

UU No 39 Tahun 1999

c)

UU No 24 Tahun 2002

d)

UU NO 2 Tahun 2003

10.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari...

a)

Pemerintah Kabupaten dan kota

b)

Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

c)

Pemerintah daerah provinsi

d)

Pemerintah daerah Kabupaten

11.

Pemerintahan daerah provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, pemerintah daerah Kabupaten dikepalai oleh Bupati sedangkan pemerintah daerah kota dikepalai oleh...

a)

Walikota

b)

Presiden

c)

Walinagari

d)

Kepala desa

12.

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, tetapi bertanggung jawab, otonomi daerah juga mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yaitu..... Kecuali

a)

demokrasi,

b)

peran serta masyarakat,

c)

Dominasi pemerintah pusat

d)

pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.

13.

Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dihasilkan pada masa pemerintahan B.J Habibie disempurnakan dengan diterbitkannya UU Nomor 32 Tahun 2004, kemudian dilakukan lagi penyesuaian dan revisi dengan disyahkan....

a)

UU No 25 Tahun 1999

b)

UU No 23 Tahun 2014

c)

UU No 39 Tahun 1999

d)

UU No 7 Tahun 2017

14.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni ...

a)

urusan pemerintahan absolut, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional

b)

urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan wajib dan pilihan

c)

urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

d)

urusan pemerintahan konkuren, urusan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar

15.

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karenanya, tidak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi. Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu ....

a)

urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

b)

Agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional.

c)

pelayanan dasar dan non pelayanan dasar,

d)

Semua benar

16.

Daerah yang mendapatkan hak berbeda dari daerah lain berupa daerah Istimewa yaitu . .

a)

Papua

b)

Bandung

c)

Yogyakarta

d)

Banten

17.

Salah satu hak istimewa yang didapatkan provinsi Yogyakarta yaitu....

a)

Dapat membuat tenaga keamanan sendiri

b)

Gubernur Yogyakarta dipilih berdasarkan keturunan Sultan Ngayogyakarta

c)

Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam

d)

Dapat mengembangkan budaya dan adat Jawa

18.

Apa perbedaan antara pemerintahan daerah istimewa dengan pemerintahan daerah lainnya?

a)

Pemerintahan daerah istimewa memiliki otonomi yang lebih terbatas dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.

b)

Pemerintahan daerah istimewa memiliki otonomi yang lebih luas dan khusus dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.

c)

Pemerintahan daerah istimewa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur urusan pemerintahannya.

d)

Pemerintahan daerah istimewa tidak memiliki otonomi khusus dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.

19.

Apa yang dimaksud dengan otonomi khusus bagi daerah istimewa?

a)

Otonomi khusus bagi daerah istimewa adalah kewenangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah istimewa untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah tersebut.

b)

Otonomi khusus tidak memperhatikan kebutuhan daerah dalam mengatur urusan pemerintahan

c)

Otonomi khusus adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk tidak mengatur urusan pemerintahan

d)

Otonomi khusus hanya diberikan kepada daerah yang tidak memiliki karakteristik khusus

20.

Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa?

a)

Mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan melalui proses musyawarah dan mufakat antara pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemimpin lokal.

b)

Keputusan di pemerintahan daerah istimewa diambil berdasarkan pertimbangan pribadi pemimpin lokal tanpa musyawarah

c)

Mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan oleh penguasa yang berwenang tanpa melibatkan pihak lain

d)

Pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan dengan voting oleh warga tanpa melalui proses musyawarah