NEW
Font size
WorksheetsASAS PPKN Des 2024
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 40mins
Hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah ....
Otonomi daerah
Sentralisasi
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Undang-Undang yang mengatur otonomi daerah adalah ....
UU no 22 tahun 1999
UU no 12 tahun 2003
UU no 32 tahun 2004
UU no 12 tahun 2006
Ketaatan terhadap peraturan dapat ditunjukkan dengan cara berikut, kecuali...
Mengenakan helm bila perlu
Mematuhi peraturan lalu lintas
Tidak membuang sampah di sembarang tempat
Parkir di tempat yang telah di sediakan
Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan . . . .
Perpu
Perpres
Perda
UU
Lembaga negara yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan Undang-Undang adalah ....
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Presiden dan DPR
DPR dan MPR
Presiden dan MPR
Kepala pemerintahan di tingkat Provinsi adalah ....
Walikota
Bupati
Gubernur
Presiden
Kedudukan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah...
sumber dari perundang-undangan
kaidah negara yang fundamental
norma dasar dan pertama
sumber hukum tertinggi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami amandemen sebanyak...
tiga kali
empat kali
lima kali
enam kali
Pada masa orde baru sistem yang diterapkan adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi bergulir, momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya. Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan UU tentang pemerintah daerah yaitu...
UU No 22 Tahun 1999
UU No 39 Tahun 1999
UU No 24 Tahun 2002
UU NO 2 Tahun 2003
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari...
Pemerintah Kabupaten dan kota
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
Pemerintah daerah provinsi
Pemerintah daerah Kabupaten
Pemerintahan daerah provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, pemerintah daerah Kabupaten dikepalai oleh Bupati sedangkan pemerintah daerah kota dikepalai oleh...
Walikota
Presiden
Walinagari
Kepala desa
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, tetapi bertanggung jawab, otonomi daerah juga mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yaitu..... Kecuali
demokrasi,
peran serta masyarakat,
Dominasi pemerintah pusat
pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.
Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang dihasilkan pada masa pemerintahan B.J Habibie disempurnakan dengan diterbitkannya UU Nomor 32 Tahun 2004, kemudian dilakukan lagi penyesuaian dan revisi dengan disyahkan....
UU No 25 Tahun 1999
UU No 23 Tahun 2014
UU No 39 Tahun 1999
UU No 7 Tahun 2017
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni ...
urusan pemerintahan absolut, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional
urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan wajib dan pilihan
urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
urusan pemerintahan konkuren, urusan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karenanya, tidak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi. Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam pasal 10 ayat 1, yaitu ....
urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar negeri, moneter dan fiskal nasional.
pelayanan dasar dan non pelayanan dasar,
Semua benar
Daerah yang mendapatkan hak berbeda dari daerah lain berupa daerah Istimewa yaitu . .
Papua
Bandung
Yogyakarta
Banten
Salah satu hak istimewa yang didapatkan provinsi Yogyakarta yaitu....
Dapat membuat tenaga keamanan sendiri
Gubernur Yogyakarta dipilih berdasarkan keturunan Sultan Ngayogyakarta
Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam
Dapat mengembangkan budaya dan adat Jawa
Apa perbedaan antara pemerintahan daerah istimewa dengan pemerintahan daerah lainnya?
Pemerintahan daerah istimewa memiliki otonomi yang lebih terbatas dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Pemerintahan daerah istimewa memiliki otonomi yang lebih luas dan khusus dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Pemerintahan daerah istimewa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur urusan pemerintahannya.
Pemerintahan daerah istimewa tidak memiliki otonomi khusus dibandingkan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Apa yang dimaksud dengan otonomi khusus bagi daerah istimewa?
Otonomi khusus bagi daerah istimewa adalah kewenangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah istimewa untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah tersebut.
Otonomi khusus tidak memperhatikan kebutuhan daerah dalam mengatur urusan pemerintahan
Otonomi khusus adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk tidak mengatur urusan pemerintahan
Otonomi khusus hanya diberikan kepada daerah yang tidak memiliki karakteristik khusus
Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa?
Mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan melalui proses musyawarah dan mufakat antara pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemimpin lokal.
Keputusan di pemerintahan daerah istimewa diambil berdasarkan pertimbangan pribadi pemimpin lokal tanpa musyawarah
Mekanisme pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan oleh penguasa yang berwenang tanpa melibatkan pihak lain
Pengambilan keputusan di pemerintahan daerah istimewa dilakukan dengan voting oleh warga tanpa melalui proses musyawarah
