WorksheetsMeans of Egress
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berikut ini adalah dasar hukum means of egress kecuali
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/Prt/M/2017
SNI 03-1746-2000
SNI 03-6574-2001
SNI 03-3989-2000
Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal kecuali
Terjadi tiba-tiba
Perlu dilakukan perbaikan
Perlu segera ditanggulangi
Mengganggu kegiatan/organisasi/kumunitas
Apa yang dimaksud dengan jalur evakuasi?
Jalur yang digunakan untuk masuk ke dalam bangunan
Jalur yang digunakan untuk keluar dari bangunan
Jalur yang digunakan untuk transportasi dalam bangunan
Jalur yang digunakan untuk parkir kendaraan
Apa yang dimaksud dengan kapasitas means of egress?
Kemampuan maksimum untuk menampung orang dalam suatu ruangan
Kemampuan maksimum untuk menampung kendaraan dalam suatu area parkir
Kemampuan maksimum untuk menampung barang dalam suatu gudang
Kemampuan maksimum untuk menampung air dalam suatu tangki
Berikut ini adalah efek yangh ditimbulkan saat menghirup gas...
CO2
CO
NH3
O2
EVAKUASI adalah
Usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat
Berbahaya menuju tempat yang aman
Usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat
Aman menuju tempat yang aman sekali
Usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat tidak
Berbahaya menuju tempat yang aman
Usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat
aman menuju tempat yang berbahaya
Setiap Bangunan Gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi meliputi
akses eksit
eksit
eksit pelepasan
sarana pendukung evakuasi lainnya
Berikut ini adalah persyaratan akses eksit kecuali
Terproteksi dari bahaya kebakaran
Diberi penanda yang mudah terlihat agar mudah ditemukan dan dikenali
Pintu akses eksit dari ruangan berkapasitas lebih dari 50 orang yang terbuka ke arah koridor umum tidak boleh melebihi setengah dari lebar koridor
Tidak Bebas dari segala hambatan yang menghalangi pintu keluar, akses ke dalamnya, jalan keluar atau visibilitas dari akses eksit
Berikut pernyataan yang benar dari gambar berikut kecuali
Pintu C diizinkan mengayun balik ke dalam à beban hunian ≤ 50 orang dan tidak mempunyai isi bahaya berat
Pintu A dan B terkait dengan bukan merupakan pelanggaran batas Pintu ini membuka ke langsung koridor berlawanan satu sama lain
Pintu E, meskipun pintu eksit, tidak digunakan dalam eksit terlindung, maka diizinkan mengayun balik ke dalam ruangan à beban hunian ≤ 50 dan ruangan tidak mempunyai isi berbahaya berat.
Pintu D harus mengayun searah jalur jalan ke luar jika ruangan mempunyai beban hunian > 50.
Berikut ini adalah standar ketinggian tulisan EXIT
12 cm
14 cm
15 cm
20 cm
