WorksheetsMahkamah Agung
Total questions: 141
Worksheet time: 47mins
Mahkamah Agung diatur dalam...
UU No. 14 Tahun 1985
UU No. 5 Tahun 1985
UU No. 3 Tahun 1985
UU No. 8 Tahun 1985
UU No. 1 Tahun 1985
Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diatur dalam...
UU No. 5 Tahun 2002
UU No. 5 Tahun 2003
UU No. 5 Tahun 2004
UU No. 5 Tahun 2005
UU No. 5 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diatur dalam...
UU No. 3 Tahun 2005
UU No. 3 Tahun 2006
UU No. 3 Tahun 2007
UU No. 3 Tahun 2008
UU No. 3 Tahun 2009
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam...
Undang-undang
UUD 1945
Peraturan Mahkamah Agung
UU tentang Mahkamah Agung
Keputusan Presiden
Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain, merupakan....
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung berkedudukan di...
Jakarta Selatan
DKI Jakarta
Jakarta Pusat
Ibukota Negara Republik Indonesia
Setiap provinsi di Indonesia
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas...
hakim ketua, hakim anggota, dan panitera
majelis hakim, panitera, dan seorang sekretaris
pimpinan, hakim anggota, panitera atau sekretaris
ketua pengadilan, majelis hakim, panitera, dan seorang sekretaris
pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah...
hakim agung
hakim ketua
ketua pengadilan
majelis hakim
hakim konstitusi
Jumlah hakim agung paling banyak....
12 orang
20 orang
40 orang
50 orang
60 orang
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari atas....
seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda
seorang ketua, 1 (1) satu wakil ketua dan beberapa orang ketua muda
seorang ketua, 3 (tiga) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda
seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan 4 (empat) orang ketua muda
seorang ketua, seorang wakil ketua, dan 3 (tiga) orang ketua muda
Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas....
wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial
wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang konstitusi
wakil ketua bidang peradilan dan wakil ketua bidang yudisial
wakil ketua bidang peradilan dan wakil ketua bidang non peradilan
wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang hukum
Di bawah ini yang dibawahi oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, kecuali...
ketua muda perdata
ketua muda pidana
ketua muda hukum
ketua muda agama
ketua muda militer
Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ...
A. ketua muda pembinaan
B. ketua muda pengawasan
C. ketua muda agama
D. opsi A dan B benar
E. opsi B dan C benar
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama ....
3 tahun
5 tahun
7 tahun
10 tahun
2 tahun
Di bawah ini hal-hal yang harus dimiliki Hakim Agung, kecuali...
integritas
kepribadian tidak tercela
profesional
adil
berwawasan luas
Calon hakim agung berasal dari...
A. hakim konstitusi
B. hakim karier
C. hakim non karier
D. opsi A dan B benar
E. opsi B dan C benar
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung bagi hakim karier harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini, kecuali...
berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 5 tahun menjadi hakim tinggi
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
berijazah sarjana dan magister di bidang hukum
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung bagi hakim karier harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini, kecuali...
berusia sekurang-kurangnya 40 tahun
berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
berijazah sarjana, magister, dan doktor di bidang hukum
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh...
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
DPR
Mentri Polhukam
Calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh ...
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
DPR
Mentri Polhukam
Calon hakim agung yang diusulkan oleh KY dipilih oleh DPR ... orang dari ... nama calon untuk setiap lowongan.
1 orang dari 3 nama
2 orang dari 5 nama
3 orang dari 5 nama
1 orang dari 5 nama
1 orang dari 2 nama
Pemilihan calon hakim agung dilakukan paling lama .... hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR.
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
90 hari
Pengajuan calon hakim agung oleh DPR kepada Presiden dilakukan paling lama .... hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
90 hari
Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh DPR paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
90 hari
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh...
Hakim Konstitusi, Presiden
Hakim Pengadilan, Presiden
Hakim Agung, Presiden
DPR, Presiden
Majelis Hakim, Presiden
Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung yang diajukan oleh....
Mahkamah Agung
Ketua MA
Komisi Yudisial
Ketua KY
DPR
Ketua Muda Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung dilakukan paling lama .... hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
60 hari
Pengucapan sumpah atau janji Ketua dan Wakil Mahkamah Agung dilakukan di hadapan...
Majelis Kehormatan Hakim
DPR
Presiden
Masyarakat Umum
Presiden dan DPR
Pengambilan sumpah atau janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dilakukan oleh...
Majelis Kehormatan Hakim
DPR
Presiden
Ketua MA
Ketua KY dan Ketua MA
Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi, kecuali...
Pelaksana putusan MA
Penasihat hukum
Pengusaha
Wali Pengampu
Imam masjid
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena hal berikut, kecuali...
telah berusia 70 tahun
meninggal dunia
atas permintaan sendiri secara tertulis
sakit jasmani / rohani secara terus menerus selama 1 bulan berturut-turut
tidak cakap menjalankan tugasnya
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena hal berikut, kecuali...
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 bulan
melakukan perbuatan yang memalukan
melanggar sumpah atau janji jabatan
melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
melakukan rangkap jabatan
Usul pemberhentian hakim agung yang dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada....
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Hakim
Mahkamah Agung
Usul pemberhentian dengan alasan melakukan perbuatan tercela diajukan oleh...
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
Majelis Kehormatan Hakim
Mahkamah Agung
Usul pemberhentian dengan alasan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 bulan, melanggar sumpah / janji jabatan, melakukan rangkap jabatan diajukan oleh...
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
Majelis Kehormatan Hakim
Mahkamah Agung
Usul pemberhentian dengan alasan melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim diajukan oleh...
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
Majelis Kehormatan Hakim
Mahkamah Agung
Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan...
Presiden
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
Majelis Kehormatan Hakim
Mahkamah Agung
Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama .... hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian
7 hari
10 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas....
3 orang Hakim Agung, 4 orang anggota Komisi Yudisial
4 orang Hakim Agung, 3 orang anggota Komisi Yudisial
3 orang Hakim Agung, 4 orang Hakim Konstitusi
3 orang Hakim Konstitusi, 4 orang anggota Komisi Yudisial
5 orang Hakim Agung, 2 orang anggota Komisi Yudisial
Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul pemberhentian paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
7 hari
10 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Dalam hal ditolaknya pembelaan diri hakim agung, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai
7 hari
10 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari Majelis Kehormatan Hakim.
7 hari
10 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Keputusan Presiden mengenai pemberhentian terhadap hakim agung yang dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan juga ditolaknya hak pembelaan hakim agung oleh Majelis Kehormatan Hakim, ditetapkan paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
7 hari
10 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh...
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial dan DPR
DPR dan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Makamah Konstitusi dan DPR
Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan atas permintaan sendiri secara tertulis oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung maka...
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
langsung diproses pemberhentiannya
pemberhentiannya ditunda
diberhentikan dan harus membayar uang penalti
diberikan penghargaan atas pengabdiannya
Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak dengan hormat yangg menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Muda Mahkamah Agung, maka...
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
langsung diproses pemberhentiannya
pemberhentiannya ditunda
diberhentikan dan harus membayar uang penalti
dengan sendirinya berhenti dari jabatan
Hal-hal di bawah ini yang dapat membuat Hakim Agung diberhentikan secara sementara dari jabatannya adalah...
A. ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan
B. dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana, tanpa ditahan
C. melakukan perbuatan tidak pantas di tempat umum
D. opsi A dan B benar
E. opsi B dan C benar
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan...
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden
Kedudukan protokol Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan...
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden
Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan...
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Pemerintah
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Presiden
Pelaksanaan penangkapan atau penahanan tersebut ayat (1) huruf a dan huruf b selambat-lambatnya dalam waktu ... jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
1 x 24 jam
2 x 24 jam
3 x 24 jam
36 jam
24 jam
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh ...
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Presiden
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang...
Ketua Mahkamah Agung
Panitera
Sekretaris Mahkamah Agung
Majelis Hakim
Sekretaris
Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh....
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Presiden
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa...
kepala badan peradilan
direktur jenderal
direktur jenderal dan kepala badan
direktur jenderal dan ketua pengadilan
hakim agung dan kepada badan
Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh...
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Presiden
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan diambil sumpah atau janjinya oleh....
Ketua Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Presiden
Presiden dan Ketua Mahkamah Agung
Hakim Agung
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan...
Peraturan Presiden atas usul Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung
Undang-Undang
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus...
A. permohonan kasasi
B. sengketa tentang kewenangan mengadili
C. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
D. opsi A, B, dan C benar
E. opsi A dan C benar
Yang memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan adalah...
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena...
A. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
B. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
C. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
D. opsi A, B, dan C benar
E. opsi A dan B benar
Dalam sidang permusyawaratan, terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan setiap hakim agung wajib...
setuju dan mengikuti pendapat ketua hakim agung
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
menyampaikan pendapat yang logis
memberikan pendapat yang berbeda
mengkritisi pendapat yang berbeda
Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda....
tidak penting untuk didengar
dibacakan saat persidangan namun tidak dimuat dalam putusan
tidak dimuat dalam putusan
wajib dimuat dalam putusan
hanya dibacakan saat persidangan
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada...
Komisi Yudisial
DPR
Presiden
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Permohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dibawah ini kecuali...
Perorangan WNI
Kesatuan masyarakat hukum adat
Badan hukum privat
Badan hukum publik
Kelompok partai
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut, kecuali...
nama pemohon
alamat pemohon
uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
hal-hal yang diminta untuk diputus
pekerjaan pemohon
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung sekurang-kurangnya paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, maka amar putusan menyatakan..
tidak dapat diterima
gugur
ditolak
dikabulkan
dapat diajukan ulang
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan...
tidak dapat diterima
gugur
ditolak
dikabulkan
dapat diajukan ulang
Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama ... hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan....
tidak dapat diterima
gugur
ditolak
dikabulkan
dapat diajukan ulang
Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dengan...
Keputusan Presiden
Undang-Undang
Peraturan Presiden
Peraturan Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Selain melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung juga Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas...
administrasi
keuangan
administrasi dan keuangan
pemerintahan
administrasi dan pemerintahan
Wewenang Mahkamah Agung kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya, dengan memberi hal-hal di bawah ini, kecuali...
A. petunjuk
B. teguran
C. peringatan
D. opsi A, B, dan C benar
E. opsi A dan B benar
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh...
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Presiden
Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh...
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Presiden
Kode etik dan pedoman perilaku hakim ditetepkan oleh...
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Presiden
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai...
A. putusan Mahkamah Agung
B. biaya dalam proses pengadilan
C. jalannya proses pengadilan
D. opsi A dan B benar
E. opsi A dan C benar
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili...
A. antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain
B. antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama
C. antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan
D. opsi A, B, dan C benar
E. opsi A dan C benar
Yang berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI adalah...
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Pengadilan Militer
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Yang berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan adalah...
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Pengadilan Militer
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan...
grasi
rehabilitasi
amnesti
grasi dan rehabilitasi
amnesti dan grasi
Mahkamah Agung dan Pemerintah melakukan pengawasan atas...
Penasihat Hukum
Notaris
Arbiter
Penasihat Hukum dan Notaris
Penasihat Hukum dan Artiber
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada...
Badan peradilan di bawahnya
Lembaga Tinggi Negara yang lain
DPR
Presiden
Kepentingan negara
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya...
1 orang hakim
2 orang hakim
3 orang hakim
5 orang hakim
7 orang hakim
Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang...
terbuka untuk umum
tertutup untuk umum
terbuka untuk yang berkepentingan
tertutup kecuali ditentukan lain
terbuka untuk publik
Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terdapat ... dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera pada Majelis yang sama
A. hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga
B. hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai
C. hubungan pertemanan
D. opsi A dan B benar
E. tidak ada yang benar
Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan di bawah ini...
Penuntut Umum
Oditur Militer
Semua Benar
Penasihat Hukum
Terdakwa, Tergugat atau Penggugat
Hakim atau Panitera harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan perkara telah diputus, maka putusan tersebut...
ditolak dan perkara tidak akan diadili ulang
batal dan perkara tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan Majelis yang lain
tidak sah
tidak berkekuatan hukum
dapat dimintakan sidang ulang
Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai Seorang Hakim tidak diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan adalah...
Hakim Agung
Mahkamah Agung
Ketua Pengadilan
Ketua MA
Majelis Kehormatan Hakim
Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan...
upaya hukum biasa
upaya hukum peninjauan kembali
upaya hukum banding
upaya hukum luar biasa
segala upaya hukum
Permohonan kasasi dapat diajukan hanya...
1 kali
2 kali
berkali-kali
sampai permohonan diterima
untuk perkara berat
Dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung memberikan putusannya, yang dapat mengajukan pendapat teknis hukum karena jabatannya dalam perkara tersebut adalah...
Jaksa Agung
Hakim Agung
Komisi Yudisial
Ketua MA
Penasihat Hukum
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dalam perkara perdata atau TUN yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan, karena jabatannya dapat diajukan oleh ...
Jaksa Agung
Hakim Agung
Komisi Yudisial
Ketua MA
Penasihat Hukum
Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan ...
masyarakat
negara
pihak yang berperkara
pihak yang berkepentingan
pihak yang tidak bersalah
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara di bawah ini...
A. putusan tentang praperadilan
B. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda
C. perkara TUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
D. opsi A, B dan C benar
E. opsi B dan C benar
Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan...
tidak dapat diterima
ditolak
gugur
diterima apabila diperbaiki
dapat diajukan
Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu .... hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap...
setuju dengan putusan
tidak ada masalah dengan putusan
tidak setuju dengan putusan
telah menerima putusan
tidak ada keberatan
Selambat-lambatnya dalam waktu .... hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu ... hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya ... hari.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu .... hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya ... hari.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan melakukan hal-hal di bawah ini...
A. membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya
B. membuat catatan singkat tentang isinya
C. melaporkan kepada Mahkamah Agung
D. opsi A, B dan C benar
E. opsi A dan B benar
Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, maka pemohon...
dilarang mengajukan ulang
dapat mengajukan ulang
tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau
dapat meneruskan kembali permohonan apabila belum lewat tenggang waktu
dianggap tidak serius dalam berpekara
Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara....
dikembalikan kepada pemohon
tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung
tidak diterima Mahkamah Agung
tetap diteruskan kpada Mahkamah Agung
dicabut oleh pengadilan
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada....
Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
Komisi Yudisial
Pengadilan Tingkat Pertama yang berwenang
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka...
Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya
Pengadilan Tinggi
Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
Komisi Yudisial
Pengadilan Tingkat Pertama yang berwenang
Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya ... hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer digunakan hukum acara yang berlaku di ...
Hukum Acara Pidana
Lingkungan Peradilan Umum
Lingkungan Peradilan Militer
Lingkungan Peradilan Khusus
Pengadilan pada umumnya
Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi jika...
A. 2 Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama
B. 2 Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama
C. 2 atau beberapa pengadilan menolak untuk mengadili suatu perkara
D. opsi A dan B benar
E. opsi B dan C benar
Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh...
A. pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan
B. Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut
C. Hakim ketua yang memeriksa perkara tersebut
D. opsi A dan B benar
E. opsi A dan C benar
Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu .... hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan-alasannya.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Setelah permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata diterima maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh....
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Pengadilan Tinggi
Pengadilan TUN
Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada...
A. para pihak melalui Ketua Pengadilan
B. Panitera Pengadilan yang bersangkutan
C. Ketua Pengadilan yang bersangkutan
D. opsi A dan C benar
E. opsi B dan C benar
Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh .... disertai pendapat dan alasan-alasannya.
Penuntut Umum atau terdakwa
Penuntut umum
Terdakwa
Penasihat Hukum
Penasihat Hukum dan terdakwa
Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada di bawah ini, kecuali...
Jaksa Agung
para Ketua Pengadilan
Penuntut Umum pada Kejaksaan lain
Terdakwa
Panitera
Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa menyampaikan pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung, selambat-lambatnya ... hari setelah menerima salinan permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1)
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat permohonannya diajukan melalui .... , yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
Penuntut Umum yang bersangkutan
Penasihat hukum yang bersangkutan
Panitera yang bersangkutan
Ketua Pengadilan yang bersangkutan
Hakim ketua yang bersangkutan
Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada...
Penuntut Umum lainnya
Penasihat hukum lainnya
Panitera lainnya
Ketua Pengadilan lainnya
Ketua MA
Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2) mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya .... hari setelah menerima salinan permohonan tersebut.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58, Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar pendapat...
Hakim Agung
Jaksa Agung
Ketua MA
Ketua Pengadilan yang bersangkutan
Hakim ketua yang memeriksa perkara
Jaksa Agung memberitahukan putusan perkara kewenangan mengadili perkara pidana kepada...
Ketua pengadilan dan terdakwa
Penuntut Umum
terdakwa dan Penuntut Umum
Ketua Pengadilan yang bersangkutan
Hakim ketua yang memeriksa perkara
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya...
1 kali
2 kali
3 kali
berkali-kali
terhadap perkara tertentu
Permohonan peninjauan kembali tidak...
menangguhkan pelaksanaan pengadilan
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan
melaksanakan putusan pengadilan
menghentikan proses persidangan
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu...
akan dikembalikan
akan ditolak
dilarang untuk diajukan
dapat diajukan lagi
tidak dapat diajukan lagi
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut, kecuali...
apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut
apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
apabila dalam putusan tidak terdapat kekeliruan
apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
Permohonan yang harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu adalah permohonan...
peninjauan kembali
kasasi
perwalian
penetapan ahli waris
menunjuk seseorang
Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat ...
tidak dilanjutkan lagi
ditutup
dilanjutkan penasihat hukumnya
dilanjutkan oleh ahli warisnya
dilanjutkan oleh keluarganya
Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui .... yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
Hakim Ketua
Ketua Pengadilan Negeri
Ketua MA
Hakim ketua dan hakim anggota
Panitera
Apabila pemohon tidak dapat menulis permohonan peninjauan kembali, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan ...
Hakim Ketua
Ketua Pengadilan Negeri
Ketua MA
Hakim ketua dan hakim anggota
Panitera
Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu ... hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon,
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari memberikan / mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud agar pihak lawan...
dapat mengetahui
mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya
dapat membantahnya
dapat mengajukan gugatan balik
berkesempatan untuk menolak permohonannya
Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari memberikan / mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud agar pihak lawan...
dapat mengetahui
mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya
dapat membantahnya
dapat mengajukan gugatan balik
berkesempatan untuk menolak permohonannya
Tenggang waktu bagi pihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan Pasal 72 ayat (1) huruf a adalah .... hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
Permohonan yang tidak diadakan surat menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung, adalah permohonan...
Kasasi
Peninjauan Kembali
Bukti
Pembuktian
Amnesti
Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan hal-hal di bawah ini...
A. pemeriksaan tambahan
B. meminta segala keterangan dari Pengadilan yang dimaksud
C. meminta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud.
D. opsi A, B dan C benar
E. opsi B dan C benar
Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung....
A. membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
B. memeriksa serta memutus sendiri perkaranya
C. memerintahkan pengadilan yang berwenang memeriksa ulang perkara
D. opsi A dan B benar
E. opsi A dan C benar
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu...
tidak terbukti
tidak masuk akal
tidak beralasan
tidak layak
tidak dapat ditinjau
Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu ... hari
3 hari
7 hari
14 hari
20 hari
30 hari
