wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sosiologi Hukum Islam HKI 3D

Total questions: 20

Worksheet time: 33mins

Name
Class
Date
1.

Sosiologi hukum Islam ada karena suatu faktor lingkungan masyarakat yang berpengaruh terhadap perkembangan dan perluasan akidah dalam Islam. Dalam fiqh dan syariah sering digunakan pada hukum Islam sebagai seperangkat norma. Secara teoritis berhubungan dengan sejumlah aspek keberadaan manusia dan menjadi lembaga sosial yang terpenting dalam Islam serta memberikan legitimasi terhadap perubahan suatu proses antara dinamika sosial dan ajaran Islam. Tujuan mempelajari Sosiologi Hukum Islam adalah ?

a)

Membaca dan memahami masyarakat

b)

Menyesuaikan kebiasaan alam sekitar

c)

Melaksanakan ibadah tugas sebagai ciptaan Tuhan

d)

Membayar hutang piutang

2.

Apa yang dimaksud dengan istilah Sosiologi Hukum Islam?

a)

Studi tentang hubungan antara masyarakat dan hukum dalam konteks Islam

b)

Proses perubahan sosial dalam masyarakat Islam

c)

Implementasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari

d)

Peran hukum Islam dalam pembentukan struktur sosial masyarakat

3.

Bagaimana Sosiologi Hukum Islam berhubungan dengan fiqh dan syariah?

a)

Sosiologi Hukum Islam tidak memiliki hubungan dengan fiqh dan syariah

b)

Fiqh dan syariah merupakan bagian integral dari Sosiologi Hukum Islam

c)

Sosiologi Hukum Islam hanya memperhatikan aspek sosial masyarakat

d)

Fiqh dan syariah tidak relevan dalam konteks Sosiologi Hukum Islam

4.

Mengapa Sosiologi Hukum Islam dianggap sebagai lembaga sosial yang penting dalam Islam?

a)

Karena memberikan legitimasi terhadap perubahan sosial dalam masyarakat Islam

b)

Karena mengatur tata cara ibadah dalam Islam

c)

Karena menjadi landasan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam

d)

Karena mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam negara Islam

5.

Apa yang menjadi fokus utama dari studi Sosiologi Hukum Islam?

a)

Peran hukum Islam dalam pembentukan struktur sosial masyarakat

b)

Studi tentang hubungan antara masyarakat dan hukum dalam konteks Islam

c)

Proses perubahan sosial dalam masyarakat Islam

d)

Implementasi hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari

6.

Apa yang menjadi peran utama Sosiologi Hukum Islam dalam pembentukan struktur sosial masyarakat?

a)

Mengatur tata cara ibadah dalam Islam

b)

Memberikan legitimasi terhadap perubahan sosial dalam masyarakat Islam

c)

Menjadi landasan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam

d)

Mempelajari struktur sosial masyarakat Islam

7.

Apa yang menjadi dampak Sosiologi Hukum Islam terhadap struktur sosial masyarakat?

a)

Mempelajari struktur sosial masyarakat Islam

b)

Mengidentifikasi perubahan sosial dalam masyarakat Islam

c)

Mengkaji hubungan antara masyarakat dan hukum dalam konteks Islam

d)

Menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari

8.

Bagaimana Sosiologi Hukum Islam mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam negara Islam?

a)

Karena memberikan legitimasi terhadap perubahan sosial dalam masyarakat Islam

b)

Karena mengatur tata cara ibadah dalam Islam

c)

Karena menjadi landasan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam

d)

Karena mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam negara Islam

9.

Apa yang menjadi peran utama Sosiologi Hukum Islam dalam pembentukan struktur sosial masyarakat?

a)

Mengatur tata cara ibadah dalam Islam

b)

Memberikan legitimasi terhadap perubahan sosial dalam masyarakat Islam

c)

Menjadi landasan hukum dalam kehidupan sehari-hari umat Islam

d)

Mempelajari struktur sosial masyarakat Islam

10.

Hukum Islam membentuk kehidupan sosial, Dari sisi lain sebagai referensi Hukum Islam sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, san juga sebagai penyelesaian permasalahan kehidupan, hal ini menjadi referensi Hukum Islam dibawah oleh para Rasul-rasul-Nya, yang berbunyi:

كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ ۚ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلَّا الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۖ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ ۗ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ

aayat diatas termaktub dalam surah ?

a)

Al Baqoroh ayat 113

b)

Al Imron ayat 113

c)

Al Baqoroh ayat 213

d)

Al Imron ayat 113

11.

Kalau mau menthalaq seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah, seperti terdapat di dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya : QS Ath Thalaq ayat 232: Arti dari penggalan ayat ini تَعْضُلُوْ هُنَّ adalah :

a)

Maka Nikahilah

b)

Maka ceraikanlah

c)

Maka pergaulilah

d)

Menghalanginya

12.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 38 sampai Pasal 41 Tahun 1975 Pasal 14 sampai dengan Pasal 36, dan hal-hal teknis lainnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975. Ketentuan Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan suatu perkawinan dapat putus karena tiga hal, yaitu kematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan hakim. Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3), disebutkan pula bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah pengadilan (Majelis Hakim) tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak, serta cukup alasan bagi mereka untuk bercerai karena tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam suatu rumah tangga, perkawinan mereka betul-betul sudah pecah. Diantara berikut yang bukan penyebab perceraian adalah ?

a)

Hak Istri tidak terpenuhi lahir dan batin

b)

Sifat buruknya salah satu pasangan suami-istri hingga selingkuh

c)

Suami yang kerja hingga malam hari

d)

Terjadinya KDRT oleh suami kepada istri terjadi setiap hari

13.

Hakim yang beragama Islam akan mendapat murka Allah apabila ia mempermudah perceraian, sebab perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT. Selain Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 dan peraturan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Mengenai pengertian cerai dan talak, defenisi talak dan cerai adalah ?

a)

Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.

Kalalu cerai diikrarkan oleh mertua

b)

Kalau cerai, ialah perceraian yang diputuskan oleh sidang Pengadilan Agama atas rafa/pengaduan si isteri yang ditinggalkan oleh suaminya dan sebagainya”.

Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.

c)

Kalau Talak, ialah perceraian atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.

Kalau Cerai adalah perceraian dilakukan dan disebabkan perekonomian yang minim

d)

Kalau cerai, ialah perceraian yang diputuskan oleh sidang Pengadilan Agama atas rafa/pengaduan si isteri yang ditinggalkan oleh suaminya. Kalau talak perceraian terjadi karena suami ingin nikah kembali

14.

Pentingnya ajaran tersebut dibuktikan dalam suatu hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’i, dan Imam Daruquthni yang berbunyi:

تَعَلَّمُوْا القُرْآنَ وَعَلِّّمُوْهُ النَّاسُ وَعَلِّمُوْا الفَرَائِضُ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسُ فَإِنِّيْ إِمْرَأٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوَشِّكُ أَنْ يَخْتَلِفُ إِثْنَلنِ فِي الفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَنِ أَحَدًا

. يُخْبِرُهَا رواه أحمد والنسائى و الدار قطن

Arti dari penggalan hadistمَقَبُوضٌ adalah ?

a)

Orang Meninggal

b)

Orang Mewariskan

c)

Orang yang kaya

d)

Orang dapat waris

15.

Lima jenis asas hukum kewarisan Islam, yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas kematian pewaris. Arti dari asas ijbari adalah ?

a)

Asas ijbari merupakan asas yang menciptakan adanya proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan syariat, dengan ada kaitan dengan kemauan pewaris.

b)

Asas ijbari merupakan asas yang menciptakan adanya proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan syariat, sesuai kemauan ahli waris

c)

Asas ijbari merupakan asas yang menciptakan adanya proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris yang terjadi dengan sendirinya menurut ketetapan syariat, tanpa ada kaitan dengan kemauan pewaris.

d)

Asas ijbari merupakan asas yang menciptakan adanya proses peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris sesuai kesepakatan pewaris dan ahli waris

16.

Syarat Wakaf: Seorang wakif harus memenuhi syarat di antaranya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum, Benda yang diwakafkan merupakan barang berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki wakif, dan benda yang berdiri sendiri., dan Penerima wakaf merupakan seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi tertentu. Ayat yang membahas tentang waqf terdapat dalam surah ?

a)

Surah Al Baqaroh ayat 185

b)

Surah Al Baqoroh ayat 275

c)

Surah Al 'araf ayat 175

d)

Surah Al 'Anam aayat 157

17.

Sosiologi hukum Islam bertujuan memberikan penjelasan mengenai praktik ilmu hukum yang mengatur berbagai hubungan. Hubungan tersebut adalah hubungan secara timbal balik antara berbagai gejala yang ada di masyarakat muslim, yang berpegang teguh pada syariat Islam. Sebutkan manfaat mempelajari Sosiologi Hukum Islam ?

a)

Mengembangkan wawasan, memahami kajian-kajian sosial dalam masyarakat, mengetahui efektivitas hukum Islam, mampu mengkonsepkan permasalahan hukum, memahami perkembangan hukum Islam, dan mengetahui dampak konsekuensi yang terjadi

b)

Mengembangkan wawasan, memahami kajian-kajian sosial dalam masyarakat, mampu mengkonsepkan permasalahan hukum, memahami perkembangan hukum Islam, dekat dengan pengurus agama dan mengetahui dampak konsekuensi yang terjadi

c)

Mengembangkan wawasan, memahami kajian-kajian sosial dalam masyarakat, mengetahui efektivitas hukum Islam, mengetahui kekosongan pegawaian dalam hukum, dan mengetahui dampak konsekuensi yang terjadi

d)

Mengembangkan wawasan, memahami kajian-kajian sosial dalam masyarakat, mengetahui efektivitas hukum Islam, mampu mengkonsepkan permasalahan hukum dan mengutamakan kepentingan pribadi

18.

Kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya sesuai pasa; 41 UU perkawinan akibat putusnya perceraian. Siapa yang berhak yang mengasuh anak pasca perceraian itu terjadi ?

a)

Orangtua yang baik akhlaknya dan yang memiliki harta lebih

b)

Orangtua yang dekat dengan rumah kakek nenek dan suka belikan kebutuhan mainan anak

c)

Kedua orangtua secara bersama-sama merawatnya dan menjaganya

d)

Kedua kakek nenek secara bersama-sama, suami istri yang memberi segala kebutuhan anaknya

19.

Metodologi Sosiologi Hukum salah satunya ialah dengan menggunakan Fiqh, maksud atau tujuan menggunakan metode fiqh adalah ?

a)

Fiqh merupakan disiplin ilmu, Fiqh lebih deket dengan jiwa manusia, salah satu dari metodologi ijtihad dalam hukum Islam

b)

Fiqh merupakan salah satu dari matakuliah HKI, Fiqh membedah hukum Islam, salah satu dari metodologi ijtihad dalam hukum Islam

c)

Fiqh merupakan disiplin ilmu, Fiqh membedah hukum Islam, salah satu dari metodologi ijtihad dalam hukum Islam

d)

Fiqh merupakan disiplin ilmu, Fiqh membedah hukum Islam, Fiqh matakuliah yang saya sukai

20.

Revisi Kompilasi Hukum Islam, Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Didalam Al Qur'an salah stau larangannya dalah menikahi perempuan-perempuan yang sudah dinikahi oleh ayahnya. Arti dari penggalan ayat ini فَاحِشَةً وَ مَقْتًا adalah ?

a)

Tidak baik dan dimarahi-Nya

b)

Tidak apa-apa dan dibenci

c)

Sangat baik dan dimarahi-Nya

d)

Sangat keji dan dibenci-Nya