NEW
Font size
WorksheetsFiqh Jinayah HKI 3B
Total questions: 23
Worksheet time: 18mins
Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum Islam. Jumurul fuqaha‟ sudah sepakat sumber-sumber hukum islam pada umumnya ada 4, yakni al-Qur‟an, hadits, Ijmak, Qiyas dan hukum tersebut wajib diikuti. Berikut yang termasuk unsur Jinayah adalah ?
Rukun Syar'i, Rukun Addabi, dan Unsur Hakikat
Rukun Syari'at, Rukun Thariqoh, dan Unsur Maddi
Rukun Addabi, Rukun Siyahyah, dan Unsur Maddi
Rukun Addabi, Rukun Sya'i, dan Unsur Maddi
Apakah yang dimaksud dengan fiqih jinayah?
Segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf
Segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang non-mukalaf
Segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan non-criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukalaf
Segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan non-criminal yang dilakukan oleh orang-orang non-mukalaf
Apa yang menjadi tujuan disyari’atkan Fiqih Jinayah?
Dalam rangka untuk memelihara watak, pendapat, jiwa, harta dan keturunan
Dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan
Dalam rangka untuk memelihara akal, kesehatan, keturunan, harta dan keturunan
Dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, tempat tinggal, sewa tempat istirahat, kebutuhan bilogis dan keturunan
Apa yang dimaksud dengan mukalaf dalam konteks Fiqih Jinayah?
Orang yang telah baligh dan berakal serta merdeka
Orang yang belum baligh dan berakal serta merdeka
Orang yang telah baligh dan berakal serta tidak merdeka
Orang yang belum baligh dan berakal serta tidak merdeka
Eksistensi Hukum Jinayat yang merupakan bagian dari Hukum Islam ini ternyata dapat kita temui dalam praktik Hukum Positif di Indonesia, terutama di daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Sedari dulu, Provinsi Aceh memang telah menjadi daerah yang istimewa dengan penerapan Hukum Islamnya. Salah satu bentuk penerapan tersebut adalah Hukum Jinayat Aceh yang disahkan melalui keputusuan Qonun Aceh nomor ?
Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah
Qonun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah
Qonun Aceh Nomor 20 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah
Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hukum Jinayah
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) merupakan seperangkat hukum yang mengatur mengenai sanksi bagi tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari al-Qur’an dan Hadis. Esensi adanya Qonun di Aceh adalah ?
Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat masyarakat Aceh agar mendapat kursi di DPR
Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat masyarakat Aceh percaya diri dimasyarakat
Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat, martabat masyarakat Aceh agar menang saat tahun pemilu
Qanun Jinayat dilaksanakan dalam rangka menjaga harkat dan martabat masyarakat Aceh agar tidak berbuat maksiat kepada Allah.
Jarimah Qisas dan diyat memiliki perbedaan dengan hukuman had, yaitu bahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat), sedangkan qisâs dan diyat adalah hak manusia (individu).
Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat), sedangkan qisâs dan diyat adalah hak manusia (individu).
Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan Pak RT, sedangkan qisâs dan diyat adalah hak manusia (qorban).
Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan hak ahli qorban, sedangkan qisâs dan diyat adalah hak qorban
Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan hak individu, sedangkan qisâs dan diyat adalah hak Allah
Hukuman hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku. Jarimah qisâs dan diyat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas maka ada lima macam, diantara tersebut adalah ?
Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan tengah jalan, Penganiayaan Sengaja, Penganiayaan hampir Sengaja
Pembunuhan mau sengaja, Pembunuhan Menyerupai Sengaja, Penganiayaan mau sendiri, Penganiayaan Tidak Sengaja
Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan Menyerupai Sengaja, Penganiayaan Sengaja, Penganiayaan Tidak Sengaja
Pembunuhan Sengaja, Pembunuhan diri sendiri, Penganiayaan Sengaja, Penganiayaan keinginan sendiri
Pada dasarnya, jarimah qisâs termasuk jarimah hudud, sebab baik bentuk maupun hukumannya telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi ada pula perbedaannya, diantara berikut yang bukan perbedaan jarimah qisas san hudud adalah ?
Pada jarimah qisâs, hakim boleh memutuskan hukuman berdasarkan pengetahuannya, sedangkan pada jarimah hudud tidak boleh dan Pada jarimah qisâs, hak menuntut qishash bisa diwariskan, sedangkan pada jarimah hudud tidak.
Pada jarimah qisâs, korban atau wali korban dapat memaafkan sehingga hukuman dapat gugur secara mutlak atau berpindah kepada hukum penggantinya, sedangkan pada jarimah hudud tidak ada pemaafan dan Pada jarimah qisâs dibolehkan ada pembelaan (alsyafa'at), sedangkan pada jarimah hudud tidak ada.
Pada jarimah qisâs, pembuktian dengan isyarat, tulisan dapat diterima, sedangkan pada jarimah hudud tidak dan Pada jarimah qishash, harus ada tuntutan, sedangkan pada jarimah hudud tidak perlu kecuali pada jarimah qadzaf
Pada jarimah qishash, harus ada tuntutan, sedangkan pada jarimah hudud tidak perlu kecuali pada jarimah qadzaf dan Jarimah qisas, jarimah hudud semaunya
Dalam hubungan hukuman had maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh negara. Jarimah hudud ini ada tujuh macam antara lain adalah ?
Jarimah zina, Jarimah qazaf, Jarimah syurbul khamr, Jarimah pencurian dan Jarimah hirabah
Orang yang belum bayar bajak BPKB,. Jarimah hirabah, Jarimah riddah, Jarimah Al Bagyu
Jarimah qazaf, Jarimah Sihir (Nyatet), Jarimah syurbul khamr, Jarimah pencurian, Jarimah hirabah
Jarimah syurbul khamr, Jarimah Zina, Jarimah pencurian, Jarimah hirabah, Jarimah riddah dan Jarimah menyontek
Di antara jenis- jenis hukum qisâs yang disebutkan dalam al-Qur'an ialah; qisâs pembunuh, qisâs anggota badan dan qisâs dari luka. Pelaksanaan Hukuman Qishash bagi pembunuhan sengaja sanksinya ada 3 diantaranya adalah ?
Al-'Uqubat al-ashliyah, Al-'Uqubat al-badaliyah, dan Al-'Uqubat al-thabaiyah
Al-'Uqubat al-Shoqariyyah, Al-'Uqubat al-badaliyah, dan Al-'Uqubat al-thabaiyah
Al-'Uqubat al-badaliyah, Al-'Uqubah Nafsiyyah, dan Al-'Uqubat al-thabaiyah
Al-'Uqubat al-badaliyah, Al'Uqubah Ma'iiyah dna Qoshorriyyah, dan Al-'Uqubat al-thabaiyah
Hukuman qishash dapat dihapus oleh hal yang mana?
Permaafan atau adanya permohonan maaf, adanya buah tangan dan salam perdamaian, Perdamaian dan diwariskan hak qishash
Hilangnya tempat/bagian yang diqishash, Permaafan atau adanya permohonan maaf, Perdamaian dan diwariskan hak qishash
Permaafan atau adanya permohonan maaf, dibelikan hadiah dan transfer, Perdamaian dan diwariskan hak qishash
Hilangnya tempat/bagian yang diqishash, membawa buah tangan, dijenguk setiap hari, Perdamaian dan diwariskan hak qishash
Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan anggota tubuh yang diciderai, sebab harta ganti , sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinayatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh. Ada 2 Macam diyat : diyat mugaladzoh dan diyat mukhofaffah. Arti dan diyat Mugoladzoh adalah ?
Denda disebabkan karena membunuh seorang yang budak islam secara sengaja
Denda disebabkan karena membunuh seorang yang merdeka islam secara tak sengaja
Denda disebabkan karena membunuh seorang yang merdeka islam secara tabrakan
Denda disebabkan karena membunuh seorang yang merdeka islam secara sengaja
Apa yang dimaksud dengan hukuman ta'zir dalam konteks Fiqih Jinayah?
Hukuman yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya
Hukuman yang ditentukan berdasarkan keinginan hakim
Hukuman yang ditentukan berdasarkan keinginan korban
Hukuman yang ditentukan berdasarkan keinginan masyarakat
Apa yang dimaksud dengan jarimah hudud dalam Fiqih Jinayah?
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh hakim
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh korban
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh masyarakat
Apa yang dimaksud dengan hukuman qadzaf dalam Fiqih Jinayah?
Hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan
Hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian
Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina
Hukuman yang diberikan kepada pelaku penipuan
Sanksi qadzaf yang diancam dengan hukuman ta‟zir adalah : "Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan”. Unsur-usnur Qadzaf adalah ?
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab, Orang yang dituduh adalah orang yang muhshan dan Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab, Orang yang dituduh adalah orang yang kesepian/miskin, dan Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab, Orang yang dituduh adalah orang yang muhshan dan adanya tujuan untuk menghancurkan perekonomian seseorang
Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab, Orang yang dituduh adalah saingan dalam bisnisnya dan Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Kepada Orang Lain merupakan salah satu asas dari Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah),
مَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
Surah diatas tentang asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain, terdapat surah Al Isra' ayat ?
Empat belas
Lima belas
Enam belas
Tujuh belas
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sebab yang menimbulkan adanya pertanggungjawaban pidana adalah adanya perbuatan maksiat atau perbuatan yang melawan hukum, yaitu mengerjakan suatu perbuatan yang syara’ melarangnya, atau sebaliknya meninggalkan suatu perbuatan yang syara’ memerintahkannya. Berikut yang bukan tingkat-tingkat pertanggung jawaban adalah ?
Sengaja (Al-'Amdi), Senyerupai sengaja (Shibhul 'Amdi), Keliru (Al-Khato'), dan Keadaan yang sama dengan keliru (Ma Jara Majra Al Khato')
Senyerupai sengaja (Shibhul 'Amdi), Keliru (Al-Khato'), Sengaja (Al-'Amdi), dan Keadaan yang sama dengan keliru (Ma Jara Majra Al Khato')
Sengaja (Al-'Amdi), Senyerupai sengaja (Shibhul 'Amdi), Keliru (Al-Khato'), dan Keadaan yang sama dengan keliru (Ma Jara Majra Al Khato')
Senyerupai sengaja (Shibhul 'Amdi), Keliru (Al-Khato'), Permintaan maaf dan memberi hadiah (Al'Afwu) dan Keadaan yang sama dengan keliru (Ma Jara Majra Al Khato')
Hukuman adalah:
العُقُوْبَةُ هِيَ الجَزَاءُ المُقَرَّرُ لِمَصْلَحَةِ الجَمَاعَةِ عَلِى عِصْيَانِ أَمْرِ الشَّارِعِ
Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara'. Hukuman dari obyeknya adalah ?
Hukuman jasmani seperti potong tangan, rajam, jilid, Hukuman psikologis berupa ancama dan teguran, Hukuman benda seperti ganti rugi dan penyitaan harta hukuman
Hukuman jasmani seperti Sentilm cubit, Hukuman psikologis berupa ancama dan teguran, Hukuman benda seperti ganti rugi dan penyitaan harta hukuman
Hukuman jasmani seperti potong tangan, rajam, jilid, Hukuman psikologis berupa diasingkan dan dipecat dari karyawan, Hukuman benda seperti ganti rugi dan penyitaan harta hukuman
Hukuman jasmani seperti potong tangan, rajam, jilid, Hukuman psikologis berupa ancama dan teguran, Hukuman benda seperti membelikan perlengkapan rumah tangga
Apa yang dimaksud dengan jarimah tazir dalam konteks Fiqih Jinayah?
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh hakim berdasarkan situasi
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh masyarakat
Jenis jarimah yang hukumannya ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya
Jenis jarimah yang tidak memiliki hukuman tetap
Dalam Fiqih Jinayah, apa yang dimaksud dengan diyat mukhafaffah?
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran yang tidak disengaja
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran yang disengaja
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran ringan
Denda yang dikenakan untuk pelanggaran berat
Hukuman bagi pelaku pencurian dalam Fiqih Jinayah disebut dengan?
Hukuman had
Hukuman diyat
Hukuman ta'zir
Hukuman qisas
