Font size
WorksheetsKode Etik Penyelenggara Pemilu
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;.
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakua
Semua benar
Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:
a. Anggota KPPS Kedua
b. Anggota KPPS Ketiga
c. Anggota KPPS Keempat
d. Anggota KPPS Kelima
Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye
Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan
Benar semua
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu:
Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Ketua KPPS menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada:
PPK
PPS
KPPSLN
PPLN
KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id
melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.
Semua jawaban benar
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu:
Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya.
Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik.
Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.
Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu
Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara
Metode musyawarah/suara mayoritas
Pleno
A dan B benar
Tidak ada yang benar
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :
Menjaga Kemandirian
Integritas
Kredibilitas KPPS
Semua benar
Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah:
Melipat surat suara
Merapikan surat suara
Meneliti surat suara
Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS
KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi:
Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS
Pemilih yang menjadi tahanan sementara
Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih
Semua Jawaban Benar
Berapa jumlah KPS dalam TPS
5 (lima)
6 (enam)
7 (tujuh)
8 (delapan)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945
Buku Panduan
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu
Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu
Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia
Semua benar.
Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol adalah makna dari:
Dokumen elektronik
Data elektronik
Surat keterangan elektronik
Surat keterangan elektornik
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Bagian tugas dari ketua KPPS adalah
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS
Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka
A dan B benar
Membuka surat suara lembar demi lembar
Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :
Mandiri
Jujur
Profesionalitas
Semua benar
KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :
Tetangga yang bisa ditemui
Disimpan oleh KPPS
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
Ketua RT/RW setempat
KPPS menyiapkan dan mengatur tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
Saksi
Pengawas TPS
Pemantau dan Pewarta
Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali:
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap
Pengangkatan
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :
Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu
Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:
5 (lima) Kota Suara
3 (tiga) Kota Suara
2 (dua) Kota Suara
1 (satu) Kota Suara
Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) maka pembagian anggota KPPS ditentukan oleh Ketua dengan memperhatikan:
Ketua KPPS yang bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka
Anggota KPPS yang bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model dan memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.
A dan B benar
A dan B tidak ada yang benar
Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara:
a. Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL
b. Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.
c. A dan B benar
d. A dan B salah
