NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST TOT
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945.
Buku Panduan.
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu.
Asas Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.
Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan
Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:
5 (lima) Kota Suara
3 (tiga) Kota Suara
2 (dua) Kota Suara
1 (satu) Kota Suara
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :
Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :
Menjaga Kemandirian.
Integritas.
Kredibilitas KPPS.
Semua benar.
Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi:
Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS
Pemilih yang menjadi tahanan sementara
Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih
Semua Jawaban Benar
Bagian tugas dari ketua KPPS adalah
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS
Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka
Membuka surat suara lembar demi lembar
A dan B benar
Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah:
Melipat surat suara
Merapikan surat suara
Meneliti surat suara
Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS
Berapa jumlah KPP dalam TPS
5
6
7
8
Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) maka pembagian anggota KPPS ditentukan oleh Ketua dengan memperhatikan:
Ketua KPPS yang bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka
Anggota KPPS yang bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model dan memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.
A dan B benar
A dan B tidak ada yang benar
Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu
Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Anggota KPPS keberapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan:
KPPS tiga
KPPS empat
KPPS lima
KPPS enam
