Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Risiko Hukum

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah sejumlah Risiko yang ada di dalam Kep BPK 7/K/I-XIII.2/9/2018 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPK, kecuali:

a)

Risiko Hukum

b)

Risiko Kebijakan

c)

Risiko Kecurangan

d)

Risiko Tekanan Pekerjaan

2.

Berikut ini yang bukan unsur dalam Fraud Triangle adalah:

a)

Opportunity

b)

Rationalization

c)

Pressure

d)

Greed

3.

Berikut ini adalah Fungsi dari Kertas Kerja Pemeriksaan, kecuali:

a)
  1. Menyediakan penunjang utama bagi LHP, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam LHP dengan disebutkannya frasa “berdasarkan SPKN”;

b)
  1. Membantu pemeriksa dalam menyusun Pertanggungjawaban realisasi kegiatan pemeriksaan;

c)
  1. Menjadi bahan penilaian atas kualitas pemeriksa dan pemeriksaan; dan

d)
  1. Menyediakan data dan informasi bagi kelanjutan pemeriksaan dan perencanaan pemeriksaan berikutnya.

4.

Tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil, disebut:

a)

Konfirmasi

b)

Klarifikasi

c)

Pemanggilan

d)

Penyelidikan

5.

Siapakah yang dimaksud dengan Pejabat yang ditunjuk dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2008?

a)

Pejabat struktural dan Ketua Tim Pemeriksa di lingkungan BPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan berdasarkan penunjukkan dari Ketua, Wakil Ketua atau Anggota BPK.

b)

Pemeriksa di lingkungan BPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan berdasarkan penunjukkan dari Ketua, Wakil Ketua atau Anggota BPK.

c)

Pejabat struktural di lingkungan BPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan berdasarkan penunjukkan dari Ketua, Wakil Ketua atau Anggota BPK.

d)

Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK.

6.

Berikut ini adalah diksi yang perlu dihindari dalam penulisan LHP, yaitu:

a)

Inspirator, Kelebihan Pembayaran, Niat Jahat

b)

Pemalsuan, Perbuatan Melawan Hukum, Belum Mempertanggungjawabkan

c)

Dengan Sengaja, Perjanjian Tidak Sah, Aspirator

d)

Kelebihan Pembayaran, Belum Mempertanggungjawabkan, Itikad Tidak Baik

7.

Yang merupakan bukti yang dibuat oleh pemeriksa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, adalah sebagai berikut:

a)

Berita Acara Permintaan Keterangan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Surat Pemanggilan, Foto Pelaksanaan Pekerjaan.

b)

Dokumen Perjanjian/Kontrak, Bukti Transaksi Keuangan antara Entitas dengan Penyedia, Berita Acara Pemeriksaan Kas, Surat Pemanggilan.

c)

Foto Pelaksanaan Kegiatan, Foto Pelaksanaan Pemeriksaan, Berita Acara Konfirmasi, Berita Acara Pemeriksaan Kas.

d)

Berita Acara Pemeriksaan Kas, Berita Acara Permintaan Keterangan, Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Surat Pemanggilan.

8.

Sebagai Pemeriksa, Saudara/Saudari dapat masuk ke dalam  sistem peradilan Pidana di Indonesia. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 KUHAP, manakah yang bukan merupakan Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana?

a)

Keterangan Ahli

b)

Surat

c)

Petunjuk

d)

Bukti SP2D

9.

Dalam kaitannya dengan Bukti Pemeriksaan dan Alat Bukti di Pengadilan, Yang dimaksud dengan Alat Bukti Surat dalam konteks pemeriksaan, kecuali:

a)

Catatan transaksi elektronis/fisik

b)

Komunikasi tertulis atau elektronis dengan pihak di luar entitas yang diperiksa

c)

Keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa

d)

Prosedur Analitis

10.

Idiom Latin yang dipakai untuk menggambarkan suatu Asas Hukum Hierarki Perundang-undangan, adalah:

a)

Lex Specialis Derogat Legi Generalis

b)

Lex Superior Derogat Legi Inferior

c)

Lex Posteriori Derogat Legi Priori

d)

Pacta Sunt Servanda

11.

Suatu Perjanjian berlaku seperti sebuah aturan perundang-undangan bagi para pihak yang terikat di dalamnya, merupakan sebuah penafsiran dari asas hukum:

a)

Pacta Sunt Servanda

b)

Lex Posteriori Derogat Legi Priori

c)

Pacta tertiis nec nocent nec prosunt

d)

Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali

12.

Suatu Perjanjian tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga, merupakan penafsiran dari asas hukum:

a)

Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenali

b)

Lex Specialis Derogat Legi Generalis

c)

Pacta tertiis nec nocent nec prosunt

d)

Rebus sic stantibus

13.

Berikut ini tahapan Prosedur Permintaan Dokumen kepada Entitas, yaitu:

a)

Surat Permintaan Dokumen-Dokumen-BAST Dokumen (Penerimaan)-Dokumen-BAST Dokumen (Pengembalian)

b)

BAST Dokumen (Penerimaan)-Dokumen-BAST Dokumen (Pengembalian)

c)

Surat Pemanggilan-BAST Dokumen (Penerimaan)-Dokumen-BAST Dokumen (Pengembalian)

d)

Surat Pemanggilan- BAST Dokumen (Penerimaan)-Dokumen-Berita Acara Permintaan Keterangan.

14.

Berikut ini unsur-unsur Laporan Hasil Pemeriksaan yang hars dipenuhi, kecuali:

a)

Tepat Waktu

b)

Jelas

c)

Ringkas

d)

Mudah ditindaklanjuti

15.

Berikut ini Leason  learned atas Kasus Pidana yang melibatkan Pemeriksa BPK, kecuali:

a)

Berhati-hati dalam melakukan pemanggilan atau meminta pertemuan dengan Entitas di tempat-tempat yang tidak terkait dengan lingkup pekerjaan.

b)

Pemeriksa wajib mematuhi SPKN dan Kode Etik BPK (Kewajiban dan Larangan bagi Pemeriksa berdasarkan Pasal 6 Per BPK 4/2018 ttg Kode Etik BPK)

c)

Tidak meninggalkan berkas-berkas Temuan Pemeriksaan di tempat entitas dan tempat penginapan.

d)

Menghindari pertemuan dengan entitas di lingkungan Kerja Entitas.