Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

ULANGAN HARIAN LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (belum menikah) yang merupakan gadis atau perjaka?

a)

Hukuman rajam.

b)

Dicambuk 100 kali.

c)

Dicambuk 50 kali

d)

Dihukum denda.

e)

Dicambuk 40 kali.

2.

Apa yang dimaksud dengan zina dalam pandangan Islam?

a)

Pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

b)

Hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah

c)

Hubungan fisik antara suami dan istri.

d)

Pertemanan dekat antara laki-laki dan perempuan

e)

Perilaku mencurigakan antara suami dan istri.


3.

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, pergaulan bebas dapat diartikan sebagai...

a)

Tindakan individu atau kelompok yang terkontrol oleh norma masyarakat.

b)

Interaksi individu atau kelompok yang sesuai dengan norma masyarakat.

c)

Tindakan individu atau kelompok yang tidak terkontrol oleh norma masyarakat.

d)

Interaksi individu atau kelompok yang diatur oleh norma agama.

e)

Tindakan individu atau kelompok yang hanya terjadi di kalangan remaja

4.

Mengapa puasa dianggap sebagai perisai terhadap nafsu dan perilaku buruk?

a)

Karena puasa membuat seseorang lebih kuat secara fisik.

b)

Karena puasa mengajarkan seseorang untuk tidak makan dan minum.

c)

Karena puasa melibatkan aktivitas fisik yang mengurangi dorongan nafsu.

d)

Karena puasa melatih seseorang untuk mengendalikan nafsu dan dorongan negatif.

e)

Karena puasa memberikan kenyamanan dan kepuasan fisik yang mengurangi nafsu

5.

Apa arti dari "shock teraphy" dalam konteks hukuman bagi pelaku zina menurut ayat Q.S. an-Nur/24: 2?

a)

Hukuman yang diberikan kepada pelaku zina harus mengejutkan mereka.

b)

Hukuman harus membuat pelaku merasa shock dan trauma.

c)

Hukuman bertujuan untuk memberikan pengalaman yang mengejutkan bagi pelaku.

d)

Hukuman harus memberikan peringatan keras kepada orang lain agar tidak meniru perbuatan tersebut.

e)

Hukuman harus membuat pelaku menyesali perbuatannya.

6.

Apa yang dimaksud dengan "ibrah" yang dapat diambil dari pelaksanaan hukuman terhadap pelaku zina?

a)

Pelaku zina menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

b)

Hukuman zina mengajarkan kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama

c)

Hukuman zina menjadi sarana untuk memperoleh pahala.

d)

Pelaku zina menjadi martir agama

e)

Hukuman zina mengajarkan untuk mengampuni pelaku.


7.

Mengapa puasa dianggap sebagai perisai nafsu menurut pandangan Islam?

a)

Karena puasa membuat seseorang lebih lemah sehingga sulit melakukan tindakan yang buruk.

b)

Karena puasa mengurangi kebutuhan fisik dan mendorong pengendalian diri.

c)

Karena puasa mengurangi energi sehingga nafsu tidak begitu kuat.

d)

Karena puasa membuat seseorang lebih fokus pada ibadah dan jauh dari godaan.

e)

Karena puasa melatih seseorang untuk mengendalikan nafsu dan hawa nafsunya.


8.

Mengapa mendekati perbuatan zina saja sudah dianggap melanggar dalam Islam?

a)

Karena mendekati zina selalu berakhir dengan pelaksanaan zina

b)

Karena mendekati zina bisa merusak hubungan pernikahan.

c)

Karena mendekati zina adalah tindakan kriminal.

d)

Karena mendekati zina bisa membawa seseorang ke jalan yang buruk.

e)

Karena mendekati zina hanya menyenangkan bagi pelaku yang lemah iman.

9.

Mengapa perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang keji dan buruk dalam Islam?

a)

Karena perbuatan zina melibatkan orang yang belum balig

b)

Karena perbuatan zina hanya merugikan pelaku saja.

c)

Karena perbuatan zina bisa membawa dampak buruk bagi masyarakat dan individu

d)

Karena perbuatan zina hanya dilakukan oleh orang yang tidak memiliki agama.

e)

Karena perbuatan zina adalah perbuatan yang alami dalam kehidupan manusia.

10.

Apa dampak dari praktik seks bebas atau perbuatan zina dalam pandangan Islam?

a)

Dapat mendatangkan manfaat bagi pelakunya.

b)

Akan menghadapkan pelakunya pada kebahagiaan.

c)

Akan memperbaiki citra pribadi pelakunya

d)

Akan merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah dan manusia.

e)

Akan membuat pelaku menjadi lebih percaya diri.