WorksheetsPembagian Warisan Menurut Islam
Total questions: 20
Worksheet time: 1hrs 20mins
Hukum mempelajari ilmu faraidh atau ilmu mawaris adalah ....
mubah
fardhu kifayah
sunah muakad
sunah ghairu muakad
fardhu 'ain
Salah satu penyebab seseorang terhalang untuk menerima hak mewarisi harta adalah keluar dari agama Islam yang lazim disebut dengan istilah ....
murtad
mualaf
kafir
munafik
fasik
Makna yang benar berkaitan dengan hadits ini yaitu .... اَقْسِمُواالْمالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ (رواه مسلم وابوداود)
Bagilah harta kekayaan di antara ahli-ahli waris menurut hadits
Bagilah harta kekayaan di antara ahli-ahli waris menurut ucapan Rasulullah
Bagilah harta kekayaan di antara ahli-ahli waris menurut kitabullah
Bagilah harta kekayaan di antara ahli-ahli waris menurut adat kebiasaan setempat
Bagilah harta kekayaan di antara ahli-ahli waris menurut kebutuhan
Sebab-sebab yang dapat menggugurkan atau menjadi penghalang seseorang untuk waris mewarisi adalah ....
membunuh, hilang akal, mualaf, perbudakan, pengingkaran
membunuh, murtad, munafik, kafir, fasik
dhalim, mubadzir, kafir, budak, dusta
membunuh, murtad, kafir, budak, meninggal bersama
membunuh, memberontak, pencurian, memperdayai, menipu
Jika seorang suami maupun isteri yang salah satunya meninggal dunia, maka yang lain bisa mendapatkan harta warisan dari orang yang lebih dulu meninggal. Hal ini mewarisi karena sebab ....
keturunan
hubungan agama
wala'
hubungan kerabat
perkawinan
Kakek, nenek, ayah, ibu, anak, cucu, dan saudara merupakan ahli waris sebab ....
perkawinan
saudara seiman
agama
nasab haqiqi
hubungan kerabat
Membayar utang, memenuhi wasiat dan membayar zakatnya, harus dilakukan ....
saat bagi waris
oleh pewaris
setelah bagi waris
sebelum bagi waris
proses dokumentasi
Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, akan mendapatkan harta warisan sebanyak…
1/2
1/3
1/6
2/3
semua harta
Ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta waris sesuai ajaran Islam...
Fiqih
Politik
Faraid
Akhlak
Tasawuf
Berikut yang tidak termasuk hikmah yang dapat diambil dari pembagian harta warisan menurut Islam adalah…
mendapat harta yang lebih banyak
membagi secara adil sesuai syariat
menegakkan nilai-nilai kemanusiaan
menghindari perpecahan keluarga
memelihara harta peninggalan dengan baik
Asabah adalah …..
Ahli waris yang tidak mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud
Ahli waris yang tidak dapat warisan sama sekali
Ahli waris yang mendapatkan setengah dari harta warisan
Ahli waris yang mendapatkan bagian sesuai ketentuan Nash al –Qur’an
Ahli waris yang mendapatkan bagian diluar ketentuan zawil furud
Ibu Aminah meninggal, ahli waris terdiri dari 1 anak laki-laki 3 anak perempuan, suami, ibu dan ayah, dengan meninggalkan harta warisan berupa barang bergerak dan tidak bergerak jika diuangkan menjadi Rp 360.000.000, maka pendapatan untuk seorang anak perempuan sebesar Rp....
Rp. 90.000.000
Rp. 60.000.000
Rp. 40.000.000
Rp. 30.000.000
Rp. 15.000.000
Pa Abdullah meninggalkan harta waris berupa tanah sawah dan kebun, jika diuangkan menjadi sebesar Rp 500.000.000.
ia berwasiat untuk amal jariah sebesar Rp 9.000.000, masih memiliki hutang sebesar Rp 6.000.000, kemudian biaya pengurusan janazah menghabiskan Rp5.000.000. sedangkan ahli warisnya terdiri dari istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, ibu dan ayah, maka bagian ayah sebesar Rp....
Rp. 130.000.000
Rp. 80.000.000
Rp. 75.000.000
Rp. 65.000.000
Rp. 60.000.000
Sebelum harta peninggalan diwariskan, kita perlu memperhatikan apakah yang meninggal meninggalkan wasiat atau tidak. Apabila ada, harus diselesaikan terlebih dahulu dengan syarat tidak boleh lebih dari … .
1/8
1/6
1/4
1/3
1/2
Seorang istri meninggal dunia ia meninggalkan ahli warits : suami, ibu, bapak, dan satu anak perempuan, sedangkan harta warisnya sebesar Rp. 780,000.000,- maka untuk bagian suami adalah ...
Rp. 195.000.000,-
Rp. 180.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 130.000.000,-
Rp. 390.000.000,-
Seorang suami meninggal dunia ia meninggalkan ahli warits : istri, ibu, dan dua saudara perempuan seibu, sedangkan harta waritsnya sebesar Rp. 360.000.000,-, maka untuk bagian dua saudara perempuan seibu tersebut adalah ...
Rp. 90.000.000,-
Rp. 60.000.000,-
Rp. 120.000.000,-
Rp. 180.000.000,-
Rp. 190.000.000,-
Fatimah meninggalkan harta waris berupa tanah sawah dan kebun, jika diuangkan menjadi sebesar Rp 500.000.000.
ia berwasiat untuk amal jariah sebesar Rp 9.000.000, masih memiliki hutang sebesar Rp 6.000.000, kemudian biaya pengurusan janazah menghabiskan Rp5.000.000. sedangkan ahli warisnya terdiri dari suami, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, ibu dan ayah, maka bagian suami sebesar Rp....
Rp. 120.000.000
Rp. 80.000.000
Rp. 75.000.000
Rp. 65.000.000
Rp. 60.000.000
Perhatikan ahli waris berikut ini!
1) Saudara perempuan sekandung
2) Saudara perempuan sebapak
3) Saudara perempuan seibu
4) Wanita yang memerdekakan si pewaris
5) Cucu perempuan dari anak perempuan
yang merupakan ahli waris dari perempuan ditunjukkan dengan nomor...
1),2),3),4)
1),2),3),5)
1),2),4),5)
1),3),4),5)
2),3),4),5)
Jika ahli waris hanya terdiri dari satu orang anak perempuan, maka berapa bagian anak perempuan tsb ?
1/3 bagian
1/2 bagian
2/3 bagian
Seluruh harta waris
1/4 bagian
