NEW
Font size
WorksheetsPMK 164 tahun 2023
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Subjek Pajak PPh Final 0,5%
Bentuk Usaha Tetap
Badan Usaha Milik Desa
Wajib Pajak Yayasan nirlaba
Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas pasal 31 A UU PPh
Subjek Pajak baru yang diatur dalam PP 55 tahun 2022
CV
PT
Orang Pribadi
Perseroan Perorangan
Bagian peredaran bruto 500 juta yang tidak dipotong pajak berlaku bagi...
PT, CV, Koperasi, Yayasan, Orang Pribadi
Koperasi, Yayasan
Bumdes, Koperasi
Orang Pribadi
Jangka waktu dikenai PPh Final 0,5% adalah
PT 4 tahun pajak
Koperasi 4 tahun pajak
Yayasan 4 tahun pajak
Orang Pribadi 4 tahun pajak
Penghasilan yang bisa menjadi objek PPh Final 0,5%
Penghasilan sewa kendaraan
Penghasilan sehubungan pekerjaan bebas
Penghasilan sewa tanah dan bangunan
Penghasilan dividen orang pribadi
Wajib Pajak baru yang hendak dikenai PPh Final 0,5%
Wajib menyampaikan pemberitahuan di akhir tahun pajak
Wajib menyampaikan pemberitahuan sebelum penyampaian SPT
Wajib menyampaikan pemberitahuan di awal tahun pajak
Tidak perlu menyampaikan pemberitahuan
Pemotongan PPh Final 0,5% dilakukan melalui
eSPT PPh Pasal 4 ayat 2
Surat Setoran Pajak
Ebupot unifikasi
Ebupot 21
Peredaran Bruto melebihi 4,8 M pada bulan Juli 2024, maka Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal
31 Agustus 2024
31 Januari 2025
31 Desember 2024
31 Juli 2024
Pada Juli 2026, KPP Pratama Jombang mendapatkan data bahwa PT A (belum PKP) sudah memiliki omset melebihi 4,8 M pada Agustus 2024, dan menerbitkan PKP secara jabatan pada 15 Agustus 2026. Maka PT A memenuhi kewajiban PPN mulai
31 Agustus 2024
31 Desember 2024
1 Januari 2025
15 Agustus 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 tahun 2023 mulai berlaku sejak
29 Oktober 2023
29 November 2023
29 Desember 2023
1 Januari 2024
