WorksheetsSoal PTS Genap Fiqih XI MAN 1 Pati 2023/2024
Total questions: 40
Worksheet time: 49mins
Adi adalah pengusaha muda yang sukses. Bekal keagamaan yang diperolehnya dari sebuah Madrasah Aliyah menjadikannya seorang pemuda yang mampu menjaga dirinya dari pergaulan bebas. Jika hukum nikah diterapkan pada keadaan Adi, maka hukum nikah yang tepat baginya adalah
Wajib
Haram
Makruh
Mubah
Sunnah
Zombi adalah seorang lulusan SMA. Dia tidak ingin melanjutkan pendidikan nya ke jenjang yang lebih tinggi, tetapi dia juga belum memiliki pekerjaan yang layak. Meskipun demikian, dia memiliki seorang kekasih. Zombi juga berniat untuk menikahi wanita tersebut, tetapi dia merasa belum mampu untuk menghidupi anak dan istrinya jika dia menikah saat ini.Berdasarkan ilustrasi di atas, maka hukum menikah bagi Zombi adalah
Wajib
Sunnah
Haram
Makruh
Mubah
Ajakan menikah seorang laki-laki kepada perempuan yang dicintainya dalam syariat Islam dikenal dengan istilah
Khitbah
Iddah
Thalaq
Khulu'
Fasakh
Seseorang yang hendak menikahi gadis pujaannya, dia hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan wanita tersebut. Sebagaimana kebolehan laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh
Jumhur ulama
Abu Dawud
Ulama Salaf
Imam Abu Hanifah
Ulama Kontemporer
Istilah khitbah adalah pernyataan atau ajakan menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan syarat-syarat tertentu. Di antara syarat perempuan yang akan dikhitbah adalah
Tidak dalam kondisi haid
Harus persetujuan kedua orang tua
Tidak dalam masa iddah talak raj'i
Tidak dalam masa tugas belajar
Perbedaan umur tidak terlampau jauh
Istilah mahram adalah sebutan wanita yang haram untuk dinikahi, baik disebabkan faktor keturunan, persusuan maupun perkawinan. Dalam fikih, wanita yang tidak termasuk mahram adalah
Bibi
Sepupu
Saudara tiri
Mertua
Keponakan
Mahram merupakan orang-orang yang haram dinikahi. Mahram ada beberapa macam, antara lain sebab keekrabatan, sepersusuan, dan pernikahan. Berdasarkan pernyataan di atas perempuan di bawah ini yang termasuk mahram karena pernikahan adalah
Anak perempuan saudara laki-laki
Saudara perempuan bapak
Saudara perempuan sepersusuan
Saudara perempuan ibu
Bekas menantu perempuan
Rano dalam memilih pasangan hidup sangat memperhatikan keseimbangan dan keserasian pasangannya dalam hal agama, akhlak, nasab, kedudukan, status sosial, maupun hartanya agar dapat terhindarkan dari keretakan dan kehancuran rumah tangga. Tindakan Rano ini dalam syariat Islam dikenal dengan istilah
Kafa'ah
Walimah
Hadhanah
Mut'ah
Khitbah
Kafa'ah atau tingkat kesamaan seseorang dalam mencari calon pasangan menurut ajaran Nabi Muhammad SAW yang paling utama adalah
Kecantikan/ketampanan
Strata sosial
Kekayaan
Agama
Pendidikan
Perhatikan pernyataan berikut ini:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Penghulu
4. Wali nikah
5. Mahar
6. Ijab qabul
7. Dua saksi
8. Modin
Yang merupakan rukun nikah adalah
1, 2, 3, 4, 5
1, 2, 4, 6, 7
1, 3, 5, 7
4, 5, 6, 7, 8
2, 4, 6, 8
Peraturan yang mengatur pernikahan di Indonesia adalah
UU No. 1 Tahun 1945
UU No. 30 Tahun 1974
UU No. 2 Tahun 1945
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 2 Tahun 1974
Batas minimal usia seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019 adalah
16 tahun
17 tahun
18 tahun
19 tahun
20 tahun
Perhatikan hal-hal berikut ini! 1) Ayah, 2) Saudara laki-laki sekandung, 3) Paman sekandung, 4) Saudara laki-laki seayah, 5) Kakek dari ayah.Urutan wali nasab yang benar adalah
kakek dari ayah, ayah, paman sekandung, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah
ayah, paman sekandung, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki sekandung
ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman sekandung
kakek dari ayah, ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, paman sekandung
saudara laki-laki sekandung, saudara lakilaki seayah, paman sekandung, ayah, kakek dari ayah
Salimah adalah seorang perempuan yang hendak menikah dengan lelaki pujaannya. Berikut wali nasab Salimah yang masih hidup : Kakak kandung laki-laki, Paman kandung dari ayah, Keponakan laki-laki dari kakak kandungnya, Sepupu laki-laki dari paman kandung.
Manakah wali nasab tersebut yang paling berhak menjadi wali nikah untuk Salimah?
Kakak kandung laki-laki
Paman kandung
Keponakan laki-laki
Penghulu
Sepupu laki-laki
Teman dekat anak gadis Pak Imron adalah lelaki yang kurang taat beribadah dan berperangai kurang baik. Untuk itu Pak Imron telah mencarikan jodoh untuk anak gadisnya dan menyuruh anak gadisnya agar menikah dengan laki-laki tersebut. Kedudukan Pak Imron dalam contoh kasus tersebut adalah
Wali nikah
Wali mujbir
Wali nasab
Wali adhal
Wali hakim
Seorang gadis memperkenalkan kekasihnya pada ayahnya. Akan tetapi sang ayah tidak mau menikahkan putrinya dengan kekasih tersebut karena akan dijodohkan dengan laki-laki pilihan ayahnya.
Keengganan sang ayah dalam menikahkan putrinya tersebut disebut
Wali adhal
Wali mujbir
Wali hakim
Wali nasab
Wali nikah
Perhatikan pernyataan berikut! 1) Menggunakan kata yang bermakna menikah atau mengawinkan; 2) Ucapan penerimaan oleh pengantin laki-laki; 3) Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan; 4) Diucapkan secara bersambung; 5) Berbahasa Arab. Di antara ketentuan di atas, pilihlah 3 jawaban yang termasuk kriteria ijab!
1
2
3
4
5
تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ (رواه البخاري)
Hadits tersebut menjelaskan tentang
Walimah
Saksi
Wali
Mahar
Khitbah
"Saya terima nikah dan kawinnya Fatimah binti Muhammad dengan mahar membaca Al Qur'an surat Ar Rahman".
Penyebutan mahar dalam proses ijab qabul tersebut termasuk jenis mahar
Musamma
Mitsil
Harta benda
Maskawin
Jasa
Tradisi pesta pernikahan sebagai khazanah kebudayaan boleh-boleh saja dilakukan asal dalam pelaksanaannya tidak dijumpai kegiatan yang melanggar syari'at Islam seperti minum-minuman keras dan tontonan yang melanggar ajaran Islam. Resepsi dalam Islam dikenal dengan istilah
Walimatut tasmiyah
Walimatul 'ursy
Walimatul khitan
Walimatus safar
Walimatus syukri
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap orang Islam yang melangsungkan pernikahan harus dicatatkan di .... untuk mendapatkan legalitas hukum
Pengadilan Agama
Pengadilan Negeri
Kementerian Agama
Kantor Catatan Sipil
Kantor Urusan Agama
Pak Panjul adalah seorang pengusaha batubara di Kalimantan, tetapi anak dan istri Pak Panjul tinggal di Jawa. Karena kesibukannya, maka Pak Panjul tidak dapat pulang ke Jawa setiap minggunya. Untuk memenuhi hasratnya, maka Pak Panjul menikahi gadis Borneo untuk menjadi istrinya selama 3 tahun bertugas di Kalimantan. Ketika nanti Pak Panjul kembali bekerja di Jawa maka istrinya tersebut akan diceraikan. Pernikahan Pak Panjul dengan gadis asal Kalimantan termasuk jenis pernikahan terlarang yakni
Nikah tahlil
Nikah syigar
Nikah mut'ah
Nikah sirri
Nikah beda agama
Zaka menikah dengan Zakiyah sudah 5 tahun. Pernikahannya selalu mengalami prahara hingga Zaka menjatuhkan thalaq kepada istrinya 3 kali. Agar Zaka dapat menikahi Zakiyah kembali ia merekayasa dengan meminta Zaki saudara kembarnya untuk menikahi Zakiyah, kemudian Zaki menceraikannya untuk dinikahi kembali oleh Zaka. Hal ini merupakan contoh pernikahan yang dilarang oleh syariat Islam yakni pernikahan
Mut'ah
Sirri
Tahlil
Kontrak
Syigar
Seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya disebut pernikahan
Syigar
Tahlil
Mut'ah
Paksa
Kontrak
Perhatikan hadis Nabi SAW riwayat Imam Ahmad berikut!
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Berdasarkan hadis tersebut, pilihlah 2 jawaban yang merupakan rukun nikah!
Calon suami
Calon istri
Wali nikah
2 orang saksi
Ijab qabul
Pak Thaliq dan Bu Thaliqah adalah pasangan suami istri. Para tetangga sering mendapati mereka bertengkar. Keluarga dan tetangga sudah sering berupaya mendamaikan dan menengahi, namun tetap saja mereka sering bertengkar. Dalam kondisi seperti ini hukum thalaq bagi pasangan tersebut adalah
Sunnah
Halal
Wajib
Haram
Mubah
Perhatikan Q.S. Al-Baqarah ayat 230 berikut:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ الله ayat di atas menjelaskan tentang ketentuan konsekuensi dari
Thalaq satu
Thalaq dua
Thalaq raj'i
Thalaq bain sughra
Thalaq bain kubra
Bejo menikah dengan Gina seorang penyanyi dangdut. Tidak selang berapa lama kemudian Gina diceraikan oleh Bejo suaminya dalam kondisi hamil 2 bulan. Thalaq yang dijatuhkan oleh Bejo terhadap Gina tersebut jika ditinjau dari waktu penjatuhan thalaq disebut
Thalaq sunni
Thalaq raj'i
Thalaq bid'ah
Thalaq bain
Bukan sunni bukan bid'ah
Pak Noyo menthalaq istrinya dengan thalaq dua sekaligus. Setelah masa iddah istrinya selesai dia baru menyesal dan ingin kembali lagi kepada istrinya tersebut. Pernyataan berikut ini yang dapat dibenarkan berkaitan dengan peristiwa tersebut adalah
Thalaq Pak Noyo terhadap istrinya tidak sah
Pak Noyo tidak dapat merujuk kembali istrinya karena sudah jatuh dua thalaq
Pak Noyo dapat merujuk kembali istrinya dengan memperbaharui akad nikahnya
Pak Noyo telah menthalaq bain qubra istrinya
Tindakan pak Noyo telah melanggar tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah
Setelah menikah dan pindah ke rumah suaminya, Melinda menyaksikan lingkungan keluarga suaminya yang jauh dari kebiasaan ma’ruf. Setelah satu bulan menikah, Melinda baru tahu ternyata suaminya gemar bermain judi. Melinda merasa khawatir dan berniat mengajukan cerai dengan membayar ‘iwadh (tebusan). Hal yang dilakukan Melinda seperti ini termaktub dalam QS. Al Baqarah : 229 di mana jika ada kekhawatiran suami istri tidak dapat menjalankan hukum Allah, istri boleh mengajukan perceraian atas kemauan istri. Hal ini disebut
Fasakh
Khulu'
Iddah
Thalaq
Ruju'
Gory belum lama menikah dengan Goriyah. Mereka menikah di salah satu masjid besar di pinggir kota Mataram. Setelah menikah Gory kembali ke tempat kerjanya di Batam. Istrinya belum diajak ke Batam dan setelah setengah tahun dia merantau ia pulang dan bermaksud menjemput istrinya. Namun ternyata, kembalinya Gory sambil membawa kabar kalau kini ia telah berpindah agama. Menurut hukum Islam kondisi pernikahan dengan keadaan seperti ini menjadikan munculnya ketentuan pernikahan yang disebut
Ruju'
Hadhanah
Fasakh
Iddah
Khulu'
Thalaq yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang sedang haid dalam syariat Islam hukumnya adalah haram. Thalaq seperti ini disebut
Thalaq sunni
Thalaq bid'ah
Thalaq raj'i
Thalaq bain sughra
Thalaq bain kubra
Akibat hukum yang ditimbulkan dari terjadinya khulu' adalah
Suami dapat meruju' istrinya selama dalam masa iddah
Istri harus menikah dulu dengan laki-laki lain jika ingin kembali pada mantan suami
Suami istri harus melakukan akad nikah baru jika ingin kembali
Suami harus menikah dulu dengan perempuan lain
Suami istri tidak boleh ruju' sampai kapanpun
Masa menunggu bagi seorang istri yang berpisah dengan suaminya untuk tidak menikah dengan laki-laki lain disebut
Iddah
Thalaq
Khulu'
Fasakh
Ruju'
Bulan Februari adalah bulan kedua bu Fania ditinggalkan suaminya. Suaminya meninggal karena sakit. Ia tidak hamil dan memiliki 2 anak balita yang salah satunya masih minum ASI. Pak Ghani yang seorang pengusaha ingin melamar bu Fania. Terhitung sejak meninggalnya suami bu Fania, waktu yang tepat untuk melamar bu Fania adalah
Setelah tiga kali suci
Setelah empat bulan sepuluh hari
Setelah selesai memberikan ASI untuk anak kedua
Segera saja, lebih cepat lebih baik
Setelah habis masa iddahnya selama tiga bulan
Ahmadi meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2024. Istrinya, Shalihah waktu itu tidak sedang hamil maka masa iddah Shalihah akan berakhir pada
30 Maret 2024
30 April 2024
30 Mei 2024
30 Juni 2024
30 Juli 2024
Bu Anggrek seorang perempuan yang pernah melakukan tindakan pengangkatan rahim karena penyakit kanker serviks yang dideritanya. Akibatnya Bu Anggrek tidak lagi mengeluarkan darah haid meskipun masih usia produktif. Selang tiga tahun setelah itu, suami Bu Anggrek menceraikannya karena terdapat permasalahan yang sudah tidak dapat didamaikan. Berdasarkan kasus tersebut, masa iddah yang harus dijalani oleh Bu Anggrek adalah selama
Tiga kali suci
Tiga bulan
Empat bulan sepuluh hari
Tiga kali haid
Lima bulan
Pilihlah 2 jawaban yang merupakan hak bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya dengan thalaq satu
Belanja
Tempat tinggal
Warisan
Pakaian
Uang
Apabila terjadi perceraian di mana pasangan yang cerai tersebut memiliki anak, maka pengasuhan anak perlu mendapat perhatian khusus. Pengasuhan anak dalam ketentuan hukum Islam disebut
Parenting
Hadhanah
Hirabah
Maslahah
Ghanimah
Kembalinya suami kepada istrinya yang telah dicerai selama istri masih dalam masa iddah disebut
Thalaq
Khulu'
Fasakh
Ruju'
Hadhanah
