wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KONSERVASI BANGUNAN DAN KAWASAN B (ARS2210)

Total questions: 10

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Pelestarian di tingkat global mulai bergeliat pada masa

a)

Masa Romawi Kuno

b)

Masa Yunani Klasik

c)

Masa Renaisans

d)

Masa Gotik

2.

Manakah yang termasukan kategori Cagar Budaya dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010

a)

Benda

b)

Kawasan

c)

Bangunan

d)

Semua Benar

3.

Pada awalnya pelestarian warisan lebih dimaknai kepada

a)

Pelestarian aspek fisik (tangible)

b)

Pelestarian aspek non fisik (intangible)

c)

Pelestarian aspek fisik dan non fisik

d)

Semua salah

4.

Pengertian Kawasan dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010

a)

Satuan ruang geografis yang memiliki sedikitnya dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

b)

Satuan ruang geografis yang memiliki sedikitnya tiga Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas Universalitas.

c)

Satuan ruang geografis yang memiliki sedikitnya empat Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

d)

Satuan ruang geografis yang memiliki sedikitnya lima Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

5.

Berikut adalah piagam, konvensi dan rekomendasi yang berpengaruh terhadap perkembangan teori dan konsep pelestarian di tingkat dunia

a)

Konvensi UNESCO 1972, Piagam Burra, Australia 1979

b)

Piagam Atlantik, Konvensi Ramsar 1971

c)

Rekomendasi Nairobi UNESCO 1968, Piagam Washinton 1987, Pagam Athena 1932

d)

Semua benar

e)

Konvensi UNESCO 1972

Piagam Burra, Australia 1979

Rekomendasi Nairobi UNESCO 1968

Piagam Washinton 1987

Pagam Athena 1932

6.

Salah satu prinsip pelestarian warisan arsitektur yaitu 3R, sebagai berikut

(Pilih 2 jawaban yang benar)

a)

Retensi maksimum, Pemulihan sensitif dan Perbaikan yang cermat

b)

Perbaikan yang mengutamakan keindahan dan keinginan penghuni

c)

Penggantian selektif harus dipertimbangkan hanya ketika benar-benar diperlukan

d)

Semua benar

7.

Prinsip konservasi arsitektur adalah

a)

Upayakan bangunan terus difungsikan, Lindungi Bagian yang Menarik atau unik, Pergunakan saran dari ahli, memperbaiki lebih utama daripada mengganti

b)

Penambahan elemen yang unik dan menarik pada periode tertentu dapat diabaikan

c)

Mengutamakan pergantian elemen yang rusak dengan bentuk dan material yang ada di pasar

d)

Dokumentasi dilakukan di akhir pekerjaan sebelum pelestarian

e)

#Tekan 1 untuk bantuan teman sebelah

8.

Langkah-langkah dalam proses pelestarian harus mengacu pada beberapa prinsip, berikut adalah prinsip ketika melakukan intervensi terhadap bangunan heritage

a)

Setiap usulan intervensi harus disertai dengan program pengendalian yang akan dilakukan, sejauh mungkin, selama pekerjaan berlangsung

b)

Struktur yang rusak sedapat mungkin harus diperbaiki dan bukan diganti

c)

Pembongkaran dan pemasangan kembali hanya boleh dilakukan sebagai tindakan opsional yang disyaratkan oleh sifat material dan struktur ketika konservasi dengan cara lain tidak mungkin dilakukan, atau berbahaya

d)

Semua benar

9.

Konservasi berarti seluruh proses pemeliharaan sebuah tempat (warisan) untuk mempertahankan signifikansi budayanya. Berikut di bawah adalah argumentasi mengapa signifikansi atau nilai penting adalah utama dalam upaya pelestarian

(Pilih 2 jawaban yang benar)

a)

Tujuan utama pelestarian tidak hanya untuk melestarikan fisik dari warisan itu semata, melainkan juga untuk mempertahankan nilai-nilai penting yang terkandung oleh pusaka agar tidak berkurang ataupun hilang.

b)

Signifikansi atau nilai penting dari sebuah heritage akan bermanfaat bagi kebijakan pengembangan heritage itu sendiri dimasa mendatang

c)

Signifikansi atau Nilai Penting menggambarkan apa yang tidak terlihat saja dari bangunan tersebut

d)

Apa ini semua

10.

Di Indonesia, kegiatan pengelolaan dan pelestarian warisan budaya berada di bawah

a)

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

b)

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

c)

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

d)

Kementrian Dalam Negeri

e)

Tuhan yang Maha Esa