Font size
WorksheetsPajak Penghasilan Umum dan Final
Total questions: 15
Worksheet time: 9mins
Dasar tarif pajak penghasilan yang bersifat umum yaitu
PP No. 55 tahun 2022
UU PPh pasal 4 ayat 2
UU PPh pasal 15
UU PPh pasal 17
tarif pajak 15% untuk lapisan penghasilan orang pribadi sebesar
sampai dengan Rp60.000.000
Rp60.000.000-Rp250.000.000
Rp250.000.000-Rp500.000.000
sampai dengan Rp190.000.000
tarif pajak 15% untuk lapisan penghasilan orang pribadi sebesar
sampai dengan Rp60.000.000
Rp60.000.000-Rp250.000.000
Rp250.000.000-Rp500.000.000
sampai dengan Rp190.000.000
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun, merupakan pengertian dari…
Bantuan atau sumbangan
Harta hibahan
Penghasilan
Warisan
Deviden
Besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan oleh aturan perpajakan, berikut salah satu Jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, adalah…
Penghasilan kena pajak
Penghasilan tidak kena pajak
Pajak penghasilan
Subjek pajak
Objek pajak
Tuan Juki menjual sebidang tanah seharga Rp 100 juta. Penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah ….
Bukan objek pajak
Objek pajak dengan tarif umum
Objek pajak bersifat final
Keuntungan atas penjualan merupakan objek pajak dengan tarif umum
Subjek pajak pengganti
Dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri adalah ….
Objek pajak dengan tarif umum
Objek pajak bersifat final
Bukan objek pajak
Dikecualikan dari objek pajak
Subjek pajak
Dibawah ini yang termasuk bukan objek pajak kecuali ...
Bantuan / sumbangan
Hibah
Warisan
Royalti
Beasiswa
Berikut ini rumus perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi yang benar yaitu ....
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
PKP = Pengahsilan Netto
PKP = Penghasilan Brutto - PTKP
PKP = Penghasilan Netto - PTKP - Tarif PPh
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk wajib pajak pribadi (WP Pribadi) saat ini yaitu ....
Rp. 45.000.000,00
Rp. 54.000.000,00
Rp. 48.600.000,00
Rp 58.500.000
Johan mendapatkan hadiah undian berupa kedaraan minibus. Harga pasar kendaraan Rp. 200.000.000,00 dan Johan tidak ber-NPWP, maka...
Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00
Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00
Penyelenggara kegiatan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00
Penyelenggara kegiatan memungut PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00
Penyelenggara kegiatan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 54.000.000,00
Edi Sukotjo, seorang mahasiswa, menerima hibah sebuah mobil sedan Jaguar dari kakeknya. Bagi Edi, mobil tersebut ….
Objek pajak dengan tarif umum
Objek pajak bersifat final
Bukan objek pajak
Dikecualikan dari objek pajak
Subjek pajak pengganti
PPh final dengan menggunakan PP No. 55 tahun 2022 memilliki batas waktu. untuk Badan berupa firma, batas waktunya yaitu
3 tahun
4 tahun
5 tahun
7 tahun
CV. Aditama baru berdiri tahun 2022. CV aditama merupakan wajib pajak usaha dengan penghasilan tertentu. Omzet CV Aditama pada tahun 2022 adalah Rp3 Miliar, kemudian di tahun 2023 omzet nya Rp3.2 Miliar dengan biaya usaha sebesar Rp1,2 Miliar. Jumlah pajak tehutang yaitu
Rp15.000.000
Rp16.000.000
Rp10.000.000
Rp220.000.000
CV. Nirwana berdiri tahun 2018. pada tahun 2022 omzet CV. Nirwana sebesar Rp4,2 Miliar. tahun 2023 CV Nirwana memiliki omzet Rp4,6 Miliar dengan biaya usaha sebesar Rp3,1 Miliar. jumlah pajak teutang tahun 2023 yaitu
Rp23.000.000
Rp165.000.000
Rp7.500.000
Rp330.000.000
