wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pajak Penghasilan Umum dan Final

Total questions: 15

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Dasar tarif pajak penghasilan yang bersifat umum yaitu

a)

PP No. 55 tahun 2022

b)

UU PPh pasal 4 ayat 2

c)

UU PPh pasal 15

d)

UU PPh pasal 17

2.

tarif pajak 15% untuk lapisan penghasilan orang pribadi sebesar

a)

sampai dengan Rp60.000.000

b)

Rp60.000.000-Rp250.000.000

c)

Rp250.000.000-Rp500.000.000

d)

sampai dengan Rp190.000.000

3.

tarif pajak 15% untuk lapisan penghasilan orang pribadi sebesar

a)

sampai dengan Rp60.000.000

b)

Rp60.000.000-Rp250.000.000

c)

Rp250.000.000-Rp500.000.000

d)

sampai dengan Rp190.000.000

4.

Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan pajak yang bersangkutan dalam bentuk apapun, merupakan pengertian dari…

a)

Bantuan atau sumbangan

b)

Harta hibahan

c)

Penghasilan

d)

Warisan

e)

Deviden

5.

Besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya yang diperbolehkan oleh aturan perpajakan, berikut salah satu Jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, adalah…

a)

Penghasilan kena pajak

b)

Penghasilan tidak kena pajak

c)

Pajak penghasilan

d)

Subjek pajak

e)

Objek pajak

6.

Tuan Juki menjual sebidang tanah seharga Rp 100 juta. Penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah ….

a)

Bukan objek pajak

b)

Objek pajak dengan tarif umum

c)

Objek pajak bersifat final

d)

Keuntungan atas penjualan merupakan objek pajak dengan tarif umum

e)

Subjek pajak pengganti

7.

Dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri adalah ….

a)

Objek pajak dengan tarif umum

b)

Objek pajak bersifat final

c)

Bukan objek pajak

d)

Dikecualikan dari objek pajak

e)

Subjek pajak

8.

Dibawah ini yang termasuk bukan objek pajak kecuali ...

a)

Bantuan / sumbangan

b)

Hibah

c)

Warisan

d)

Royalti

e)

Beasiswa

9.

Berikut ini rumus perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak orang pribadi yang benar yaitu ....

a)

PKP = Penghasilan Netto - PTKP

b)

PKP = Pengahsilan Netto

c)

PKP = Penghasilan Brutto - PTKP

d)

PKP = Penghasilan Netto - PTKP - Tarif PPh

10.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk wajib pajak pribadi (WP Pribadi) saat ini yaitu ....

a)

Rp. 45.000.000,00

b)

Rp. 54.000.000,00

c)

Rp. 48.600.000,00

d)

Rp 58.500.000

11.

Johan mendapatkan hadiah undian berupa kedaraan minibus. Harga pasar kendaraan Rp. 200.000.000,00 dan Johan tidak ber-NPWP, maka...

a)

Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00

b)

Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00

c)

Penyelenggara kegiatan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00

d)

Penyelenggara kegiatan memungut PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00

e)

Penyelenggara kegiatan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 54.000.000,00

12.

Edi Sukotjo, seorang mahasiswa, menerima hibah sebuah mobil sedan Jaguar dari kakeknya. Bagi Edi, mobil tersebut ….

a)

Objek pajak dengan tarif umum

b)

Objek pajak bersifat final

c)

Bukan objek pajak

d)

Dikecualikan dari objek pajak

e)

Subjek pajak pengganti

13.

PPh final dengan menggunakan PP No. 55 tahun 2022 memilliki batas waktu. untuk Badan berupa firma, batas waktunya yaitu

a)

3 tahun

b)

4 tahun

c)

5 tahun

d)

7 tahun

14.

CV. Aditama baru berdiri tahun 2022. CV aditama merupakan wajib pajak usaha dengan penghasilan tertentu. Omzet CV Aditama pada tahun 2022 adalah Rp3 Miliar, kemudian di tahun 2023 omzet nya Rp3.2 Miliar dengan biaya usaha sebesar Rp1,2 Miliar. Jumlah pajak tehutang yaitu

a)

Rp15.000.000

b)

Rp16.000.000

c)

Rp10.000.000

d)

Rp220.000.000

15.

CV. Nirwana berdiri tahun 2018. pada tahun 2022 omzet CV. Nirwana sebesar Rp4,2 Miliar. tahun 2023 CV Nirwana memiliki omzet Rp4,6 Miliar dengan biaya usaha sebesar Rp3,1 Miliar. jumlah pajak teutang tahun 2023 yaitu

a)

Rp23.000.000

b)

Rp165.000.000

c)

Rp7.500.000

d)

Rp330.000.000