Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test "Mengenal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)"

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Tindak pidana korupsi termasuk dalam lingkup :

a)

Tindak Pidana umum

b)

Tindak pidana khusus

c)

Tindak pidana administrasi

d)

Tindak pidana narkotika

2.

Saat ini tindak pidana korupsi diatur dalam :

a)

UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001

b)

UU No. 21 tahun 1999 jo. UU No. 10 tahun 2001

c)

UU No. 31 tahun 1998 jo. UU No. 20 tahun 2001

d)

UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 10 tahun 2001

3.

Di dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku setelah 3 tahun diundangkan, diatur juga tentang tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi :

a)

Gratifikasi

b)

Pemerasan

c)

Benturan kepentingan dalam pengadaan

d)

Merugikan keuangan Negara dan suap menyuap

4.

Ancaman hukuman pidana penjara  bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai pasal 3 UU No. 31 / 1999 adalah :

a)

Minimal 1 (satu) tahun

b)

Minimal 2 (dua) tahun

c)

Minimal 3 (tiga) tahun

d)

Minimal 4 (empat) tahun

5.

Ancaman hukuman pidana penjara  bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai pasal 604 UU No. 1 / 2023 adalah :

a)

Minimal 1 (satu) tahun

b)

Minimal 2 (dua) tahun

c)

Minimal 3 (tiga) tahun

d)

Minimal 4 (empat) tahun

6.

Pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dikenal di pidana umum adalah berupa :

a)

Pidana denda

b)

Pidana penjara

c)

Pidana kurungan

d)

Pembayaran uang pengganti

7.

Apabila pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia dalam proses penyidikan/penuntutan/persidangan dan telah terbukti merugikan keuangan negara maka upaya yang dilakukan oleh Penyidik/Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan kerugian negara dari pelaku adalah :

a)

Melakukan upaya gugatan perdata

b)

Melakukan banding

c)

Melakukan kasasi

d)

Melakukan Peninjauan Kembali

8.

Ketentuan terhadap tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No. 20 th 2001 tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya ke KPK paling lambat :

a)

10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi

b)

20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi

c)

30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi

d)

40 (empat puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi

9.

Pembuktian terbalik di sidang pengadilan yang dilakukan pelaku tindak pidana gratifikasi bahwa gratifikasi yang diterima bukan merupakan suap dilakukan atas gratifikasi yang diterima  :

a)

Nilai gratifikasinya  10 (sepuluh) juta rupiah atau lebih

b)

Nilai gratifikasinya dibawah 10 (sepuluh) juta rupiah

c)

Berupa benda tidak bergerak

d)

Berupa benda bergerak

10.

Ancaman  pidana penjara terhadap penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B UU No. 20 th 2001 adalah :

a)

Minimal 1 (satu) tahun

b)

Minimal 2 (dua) tahun

c)

Minimal 3 (tiga) tahun

d)

Minimal 4 (empat) tahun