WorksheetsPost Test "Mengenal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)"
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Tindak pidana korupsi termasuk dalam lingkup :
Tindak Pidana umum
Tindak pidana khusus
Tindak pidana administrasi
Tindak pidana narkotika
Saat ini tindak pidana korupsi diatur dalam :
UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
UU No. 21 tahun 1999 jo. UU No. 10 tahun 2001
UU No. 31 tahun 1998 jo. UU No. 20 tahun 2001
UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 10 tahun 2001
Di dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku setelah 3 tahun diundangkan, diatur juga tentang tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi :
Gratifikasi
Pemerasan
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Merugikan keuangan Negara dan suap menyuap
Ancaman hukuman pidana penjara bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai pasal 3 UU No. 31 / 1999 adalah :
Minimal 1 (satu) tahun
Minimal 2 (dua) tahun
Minimal 3 (tiga) tahun
Minimal 4 (empat) tahun
Ancaman hukuman pidana penjara bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai pasal 604 UU No. 1 / 2023 adalah :
Minimal 1 (satu) tahun
Minimal 2 (dua) tahun
Minimal 3 (tiga) tahun
Minimal 4 (empat) tahun
Pidana tambahan untuk pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dikenal di pidana umum adalah berupa :
Pidana denda
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pembayaran uang pengganti
Apabila pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia dalam proses penyidikan/penuntutan/persidangan dan telah terbukti merugikan keuangan negara maka upaya yang dilakukan oleh Penyidik/Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan kerugian negara dari pelaku adalah :
Melakukan upaya gugatan perdata
Melakukan banding
Melakukan kasasi
Melakukan Peninjauan Kembali
Ketentuan terhadap tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No. 20 th 2001 tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkannya ke KPK paling lambat :
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi
20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi
40 (empat puluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi
Pembuktian terbalik di sidang pengadilan yang dilakukan pelaku tindak pidana gratifikasi bahwa gratifikasi yang diterima bukan merupakan suap dilakukan atas gratifikasi yang diterima :
Nilai gratifikasinya 10 (sepuluh) juta rupiah atau lebih
Nilai gratifikasinya dibawah 10 (sepuluh) juta rupiah
Berupa benda tidak bergerak
Berupa benda bergerak
Ancaman pidana penjara terhadap penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B UU No. 20 th 2001 adalah :
Minimal 1 (satu) tahun
Minimal 2 (dua) tahun
Minimal 3 (tiga) tahun
Minimal 4 (empat) tahun
