wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Positif dan Hukum Islam

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Positif?

a)

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku di seluruh dunia

b)

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku dan diakui secara resmi dalam suatu negara pada suatu waktu tertentu.

c)

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku di dunia maya

d)

Hukum Positif adalah hukum yang tidak diakui secara resmi dalam suatu negara

2.

Apa prinsip utama dalam Hukum Islam?

a)

Menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum, serta memberikan perlindungan terhadap lima hal pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

b)

Memberikan perlindungan terhadap tiga hal pokok

c)

Menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan pribadi

d)

Tidak ada prinsip utama dalam Hukum Islam

3.

Apakah yang dimaksud dengan ijma?

a)

Kesepakatan ulama

b)

Kesepakatan para hakim

c)

Keputusan DPR

d)

Keputusan presiden

4.

Sebutkan 2 contoh yang termasuk ke dalam hukum formil

a)

KUHP dan KUHPerdata

b)

Yurisprudensi

c)

Pancasila dan UUD 1945

d)

UU dan Perppu

5.

Hukum positif yang berkembang di Indonesia bersifat?

a)

Dinamis

b)

Statis

c)

Mengikat

d)

Dinamis-Statis

6.

UU dibuat oleh?

a)

DPR Ri

b)

DPR RI bersama Presiden

c)

MPR Ri

7.

Apakah UUD dapat dirubah?

a)

Bisa, dengan syarat di ajukan sekurang kurang nya oleh 1/3 anggota MPR dan dalam sidang dihadiri oleh 2/3 anggota MPR

b)

Bisa, dihadiri oleh 2/3 anggota MPR

c)

Tidak bisa

d)

Bisa, diajukan oleh 1/3 anggota DPR dan dihadiri dalam sidang oleh 2/3 anggota DPR

8.

Indonesia menganut sistem hukum?

a)

Prismatik (Campuran)

b)

Eropa Kontinental

c)

Civil law

d)

Hukum positif dan hukum Islam

9.

Sebutkan sumber hukum di Indonesia

a)

Hukum materiil dan hukum formiil

b)

Pancasila dan UUD 1945

c)

Yurisprudensi

d)

UU dan Yurisprudensi

10.

Tujuan hukum dalam UUD 1945 adalah untuk

a)

Keadilan, kepastian, kebermanfaatan

b)

Keadilan dan kepastian

c)

Mengatur tingkah laku manusia

d)

Menjaga ketertiban di masyarakat