NEW
Font size
WorksheetsPTS MULOK /FIQIH XI IPA
Total questions: 30
Worksheet time: 2hrs 30mins
Simak keterangan berikut “ Ilham memelihara lele disamping rumahnya dan disamping rumah Ilham merupakan jalur saluran limbah yang bercampur dengan kotoran manusia, untuk menghemat biaya pemeliharaannya maka limbah itu dijadikan pakan lelenya hingga siap panen” bagaimana hukum memperjual belikan lele jallalah tersebut....
Ulama mazhab syafi’i mengharamkan
Hukumnya makruh lebih afdholnya dikarantina sebelum diperjual-belikan
Sepakat ulama tentang haramnya lele tersebut
Ulama mazhab hanafi mengharamkan
Ulama mazhab hambali menghalalkan
“David menanam buah buah-buahan tetapi dia kesulitan untuk nutrisi tanamannya kebetulan tetangganya kerja jasa daur ulang limbah tinja manusia dijadikan pupuk organik” bagaimana hukumnya kalau dia membeli pupuk organik tersebut untuk kebutuhan tanamannya.
Halal atau boleh Jika dia pihak yang membutuhkan najis tersebut karena alasan yang dibenarkan syariat tidak dapat mendapatkannya dengan Cuma-Cuma maka ia boleh membelinya sedangkan dosa trangsaksi sepenuhnya ditanggung oleh penjual
Haram karena dilarang transaksi najis walaupun dalam segala keadaan
Makruh cari aja yang halal
Dianjurkan karena najis itu bukan untuk dimakan dan termasuk melestarikan lingkungan dari pencemaran
Wajib karena harganya murah, penangan limbah yang tepat saling menguntungkan
Dari keterangan nomor 2 bagaimana hukum jual beli hasil panen buah-buahahan al buhori tersebut....
Halal atau boleh
Haram karena bersumber dari najis, najis hukumnya haram
Makruh karena tercemar najis
Dianjurkan untuk perbaikan gizi
Wajib karena harganya murah
Dibeberapa negara maju kebutuhan akan daging hewan sangat besar, maka mereka menggunakan peralatan modern dalam menyembeli hewan misalnya “Ayam digaqntung kakinya, dengan demikian kepalanya mengarah ketanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, ditempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air air tersebut dialiri muatan listrik, ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ditempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar hingga puluhan ayan yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut dapat disembeli dalam sesaat, kemudian setelah disembeli, ayam digerakkan ketempat selanjutnya, yakni bak berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100*C lalu ayam direndam agar mudahuntuk mencabuti bulu-bulunya, lalu proses berikut nya siap dipasarkan”bagaimanakah hukum jual beli ayam tersebut.....
Halal atau boleh, biasa ajapun ada dipasar-pasar
Haram karena diragukan proses kematiannya
Makruh karena diragukan
Dianjurkan men irit biaya
Wajib karena harganya murah
Risywah( sogok) merusak dan menhancurkan sebuah tatanan masyarakat. Menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan suatu negara.Dalil-dalil tentang risywah Allah berfirman....
“rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberikan sogok dan orang yang menerima sogok”(HR.Abu Daud dishohihkan Al Bani)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Begitupula dalam hal makana, minuman, olahan sering kita dengarkan dicampur protein dari plasma darah yang didapat dari tempat-tempat penjagalan yang,kemudian dijadikan bahan campuran daging, ayam kaleng,susu formula, sosis,hamburger, dan sebagai pengganti putih telur dalam adonan kue , biskuit, roti, makanan bayi sebagai penambah protein. Bagaimana hukum yang rojih dari makanan tersebut....
Halal atau boleh karenah satnya telah berubah
Haram karena pengambilan protein tersebut bukan memunculkan zat baru hanya pengambilan secara kimiawi.
Boleh karena kandungan darahnya sedikit
Makruh karena sesuatu yang meragukan
Dianjurkan karena kita butuh protein
Bagaimana hukum memekai kerajinan yang terbuat dari kulit yang telah disamak dari bangkai binatang buas seperti ular, buaya dan selainnya....
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Halal menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i
Gelatin adalah protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat dalam tulang dan kulit binatang, seperti ikan, sapi dan babi. Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling lua dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan disebabkan harganya yang murah dibanding hewan lainnya, ini dipakai sebagai bahan baku pembuatan permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging sop, dan minuman yangdicampur susu.Obat-obatan seperti vaksi, kapsul ,pil, krim, psta gigi, sabun dan obatgosok.bagamana hukum jaual beli barang tersebut....
Sah atau halal menurut mazhab Ssyafi’i dan hambali
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Bagaimana hukum haji yang harus melalui vaksin gelatin babi....
Sah atau halal menurut mazhab Syafi’i dan hambali
Halal atau boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki
Haram menurut mazhab Maliki dan Hambali
Makruh sepakat ulama
Haram sepakat ulama
Para ulama mazhab Hanafi membolehkan jual beli anjing untuk keperluan yang mubah mereka berdalil dengan sabda nabi “bahwa rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang uang hasil penjualan anjing dan kucing, kecuali anjing untuk berburuh” HR Nasa’i bagaimanakah pendapat mayoritas ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang hal tersebut.....
wajib
Halal
Haram
Makruh
Boleh
Sepakat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa hamer itu najis, berbeda dengan pendapat ulama kontemporer seperti Ahmad Syakir, Ibnu Baz, ibnu Hustaimin dan Al Bani berpendapat bahwa hamer tidak najis.Diantara dalil pegangan para ulama ini seorang laki-laki menghadiahkan segentong arak kepada nabi lalu rasulullah mengatakan tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkan arak. Singkat cerita lalu ditumpahkan dan nabi tidak memerintahkan untuk membersihkannya.Sehubungan dengan kisah trsebut bagaimanakah hukum transaksi jual-beli hamer....
Tidak sah atau haram
Tergantung kondisinya
Makruh karena samgat dibutuhkan
Sah karena suka sama suka
Halal karena enak
Disebabkan karena alkohol merupakan unsu ramuan yang memabukkan, maka apakah hukum alkohol sama dengan khamer....
Sama karena sama-sama memabukkan
Berbeda karena namanya beda
Berbeda karena bahan dasarnya beda
Sama karena sama bahan dasarnya
Tergantung dari jenisnya
Imam An Nawawi berkata “ para ulama sepakat bahwa apabila khamer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka hukumnya halal” jadi bagaimana hukumnya makanan atau minuman yang dicampur dengan khamer ataupun al kohol menurut ulama kontemporer,?
Halal, karena enak ini merupakan salah satu resep yang tenar dizaman sekarang
Makruh, cari saja yang halal kan masih banyak
Haram, walaupun terurai
Dilarang, karena khamer najis walaupun terurai
Tergantung apabila setelah dicampur khamernya terurai sehingga sifatnya bebubah maka halal
Pendapat para ulama yang tergabung dalam forum ulama fiqhi dan ahli medis mengharamkan protein dari plasma darah, pendapat ini didukung oleh DR. Said Salam dan dikuatkan oleh Badriyyah Al haritsi M.A dalam Thesisnya “An Nawazil Fil At’imah” alasan pendapat ini bahwa hukum darah yang mengalir adalah haram dan protein dari plama darah diambil dari penjagalan yang sudah pasti hukumnya haram haram. Adapun proses pengambilan protein tersebut secara kimia tidak menyebabkan munculnya zat baru yang berbeda dari plasma darah.dengan demikian hukumnya haram begitu juga dengan makanan olahan yang dicampur dengan protein plasma darah matanajjiz, dengan alasan....
Keyakinan tidak dapat dihapuskan dengan keragu-raguan yakni plasma darah berasal dari darah yang mengalir hukumnya haram demikian pula hal nya dengan protein dari pralama darah
Protein tersebut andaikata masih menyerupai darah tetapi kadarnya sangat sedikit dan dan ini hukumnya halal sebagaimana halalnya darah yang tersisa dalam daging
Protein berasal dari plasma darah seluruh sifatnya berbeda dengan plasma darah
Karena perubahan wujud yang terjadi sangatlahlah sempurna, bisa dibuktikan dengan mudah pada makanan olahan yang dicampur dengan protein
Daging bukanlah darah yang mengalir dan tidak mungkin dipisahkan dari daging dan hukumnya halal begitu juga dengan protein dari plama darah darah yang mengalir dan ini hukumnya bukan najis yang dicampurkan ke makanan olahan
Penjagalan hewan dengan cara moderen.Sebelum menjelaskan hukumnya maka simak dulu teknik penjagalannya “Ayam digantung kakinya dengan demikian kepalanya meng arah ketanah, lalu gantungan tersebut bergerak menuju tempat berikutnya, ditempat ini ayam disiram dengan air dingin, terkadang air tersebut dialiri muatan listrik, proses ini bertujuan untuk membersihkan ayam dari kotoran, dan membius ayam dengan muatan listrik, lalu ayam digerakkan ke tempat selanjutnya dimana tersedia besi tipis tajam berbentuk bundar sehingga puluhan ayam yang digantung berputar mengitari pisau otomatis tersebut hingga dapat disembeli dengan sesaat, kemudian setelah disembeli ayam digerakkan ketempat berikutnya, yakni bak besar berisi air hangat yang suhu panasnya kurang dari 100 derajat celcius, lalu ayam direndam agar mudah untuk mencabuti bulu-bulunya, lalu prosesnya dilanjutkan untuk siap di pasarkan (Muhammad Taqiyy , QadhayaFiqhiyyah Muashirah halaman 419 Untuk Kambing dan Sapi dengan cara penyembelihan moderen
- Dengan menembakkan jarum suntik bius kekening sapi, hingga mengenai otaknya hingga sapi tidak sadar dan jatuh terguling hingga siap disembeli
-Dengan meletakkan duah buah besi dipelipis hewan, kemudian besi tersebutdialiri muatan listrik bertegangan tinggi hingga hewan tidak sadar dan jatuh ketanah untuk siap disembeli
- Dengan mengurung hewan disebuah ruangan, lalu ruangan tersebut diberi gas CO2 hingga hewan tesebut pinsang tidak sadar dan jatuk, kemudian siap disembelih( Muhammad taqiy, qadhayah fiqkhiyyah muashirah halaman 419
Dari keterangan tersebut secara singkat kita dapat memahaminya bahwa terlalu banyak kemungkinan bahwa hewan sembelihan tersebut akan mati bukan karena disembeli bisa saja ketika direndam , dibius atau ketika disuntik kalau kaidah fikhiyyah tinggalkan yang meragukan diambil yang tidak meragukan makaMajma al Fiqh Al Islami divisi fiqhi OKI mengeluarkan fatwa nomor 95 (3/4) tahun 1997 tentang batas pembiusan yang dibolehkan yang berbunyi;
“Pada dasarnya dalam proses penyembelihan yang didasarkan syariat, tidak terdapat pembiusan hewan terlebih dahulu, dan cara yang diajarkan syariat jauh lebih menunjukkan rasa kasih sayang terhadap binatang, akan tetapi bila dilakukan pembiusan terlebih dahulu kemudian disembeli sesuai dengan ketentuan syar’i hukum dagingnya halal jika diketahui bahwa hewan masih hidup ketika disembeli”.
Agar proses pembiusan tidak menyebabkan kematian pada hewan hendaklah diperhatikan teknisnya sebagai berikut kecuali....
Besi bermuatan listrik haruslah ditempelkan pada bagian pelipis atau kening hewan
Tegangan muatan listriknya berkisar antara 100-400 volt
Kekuatan aliran listriknya bekisar antara 0,75-1.0 amper untuk hewan kambing dan 2-2,5 amper untuk sapi
Lama waktu pembiusan antara 13-16 detik
Tidak boleh pembiusan dengan menembakkan jarum suntik bius, untuk ayam tidak boleh sama sekali dibius lansung dengan besi yang dialiri muatan listrik, karena hasil penelitian pembiusan dengan menggunakan muatan listrik terhadap ayam besar kemungkinan ayam mati sebelum disembelih.
Di Zaman sekarang tidak asing lagi tentang transaksi organ tubuh manusia seperti transfusi darah, ginjal, mata dan organ tubuh lainnya. Bagaimana hukum memindahkan organ tubuh manusia tersebut.?
Tidak boleh karena tubuh yang terpotong merupakan bangkai dan bangkai hukumnya najis
Boleh karena organ tubuh yang yang terpisah apabilah ditempelkan kembali dan dan dialiri kehidupan maka dia kembali menjadi suci dan halal diperjual belikan
Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh dari seorang manusia kemanusia lainnya dengan syarat bukan melalui cara jual beli, karena tidak boleh menjual anggota tubuh manusia kapanpun juga
Adapun pemberian hadiah atas dasar hormat terhadap orang yang menyumbangkan organnya, dan sebagai rasa ungkapan terima kasih sama sekali tidak dibolehkan karena pemiliknya adalah Allah.
Haram hukumnya memindahkan organ tubuh ke manusia lainnya karena itu milik Allah dan memindahkannya merupakan menghinakan manusia padahal Allah memuliakannya
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, transaksi ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Transaksi semacam ini dinamakan....
Jual beli inah
Jual beli murobahah lil aamir bisysyiraa
Tawarruq
Ijaroh al musta
Mudharobah
Berikut ini merupakan contoh akad murobahah lil aamir bisysyira adalah....
Sebuah rumah sakit membutuhkan alat-alat kesehatan.pihak rumah sakit mendatangi lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah.lembaga keuangan syariah tidak akan memberikan uang, akan tetapi berjanji untuk membeli alat-alat kesehatan yang dibutuhkan dan menjualnya kepada pihak rumah sakit.setelah alat-alat kesehatan diterima dan dimiliki LKS maka dijual kepada pihak rumah sakit dengan bentuk murobahah, yakni pihak pertama menjual alat-alat kesehatan ini dengan harga pokok senyak 700 juta rupiah umpamanya , ditambah labah 30% dalam bentuk jual beli kredit yang dilunasi selama 2 tahun sebanyak 8 kali pembayaran.kemudian alat-alat kesehatan tersebut diserah terimakan kepihak rumah sakit. Hukum transaksi semacam ini tergantung akadnya
Seseorang butuh uang tunai sebanyak 1 juta real., lalu dia datang ke bank untuk membeli barang tambang(seperti besi) dari salah satu bank unit syariah seharga i juta 200 ribu real secara kredit, bank membeli barang pesanan dari pasar komoditi internasional. Lalu nasabah mewakilkan pihak bank untuk menjualnya dipasaran komoditi internasional dengan harga 1 juta real tunai.kemudian bank mentransfer uang penjualan barang 1 juta real ke rekening nasabah atau menyerahkannya lansung
Membeli barang dengan cara tidak tunai , kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga dengan harga tunai, akad seperti ini dibolehkan oleh mayoritas para ulama bentuk akad ini murni akad jual beli tidak dimaksudkan untuk mengakali riba dalil وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Jual beli dalam satu akad seperti A Pemilik Motor X mengatakan kepada B “ Saya jual motor ini kepada anda kalau tunai seharga 10 juta rupiah kalau kredit 12 juta selama dua tahun” lalu B tampa menentukan akad yang mana ia inginkan apakah tunai ataukah kredit mengambil motor dan mengatakan “saya beli motor anda” akad seperti ini dibolehkan
Si B membeli barang kepada si A dengan cara kredit lalu menjualnya kembali kepada si A dengan harga lebih murah tapi tunai
Bagaimana hukum syarat transaksi denda keterlambatan membayar ansuran?
Halal salah sendiri kenapa terlambat
Sah karena memang haknya
Sah karena sesuai kesepakatan
Makruh karena menjyusahkan penjual
Haram karena merupakan riba
Oblogasi yaitu dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan secara berkala akan membayar kupon (bunga) kepada pemegang obligasi.biasanya obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatu tempo.
Sesuai kaidah fiqhi menyatakan
“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”
Dalil tentang kaidah tersebut adalah....
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُون
Kesepakatan tukar- menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan ...
Jual Beli
Utang piutang
Sewa Menyewa
Muamalah
Muzaraah
“Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” ungkapan tersebut di ucapkan oleh ....
penjual dan pembeli
pengantin dan mertua
tuan dengan pembantu
tuan rumah dengan tamunya
orang yang berhutang
Bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya disebut ...
Jual Beli
Utang piutang
Sewa Menyewa
Muamalah
Khiyar
Bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam di sebut ...
Khiyar
Riba
Musaqah
Mukhabarah
Muzaraah
Akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik ...
Ribā Faḍli
Riba Qardi
Ribā Yādi
Ribā Nasi’ah
Riba Syar'i
Upaya membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan merupakan fungsi dari …
Muamalah
Bank
Asuransi
Koperasi
Aplikasi
Kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham di sebut ….
Muamalah
Musyārakah
Wad i’ah
Qarḍul Hasān
Murābahah
syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal) di sebut
Syirkah 'Inan
syirkah Abdan
Syikrhak Wujuh
Syirkah Anan
Syirkah wujud
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat di sebut
syirkah 'Inan
syirkah abdan
syirkah wujud
syirkah mubah
syirkah illa
akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib) di sebut ...
sewa menyewa
utang piutang
jual beli
Syirkah
Muḍārabah
