Font size
S
M
L
XL
WorksheetsSIMULASI 10
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Name
Class
Date
1.
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dengan syarat:
a)
a. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon
b)
b. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon
c)
c. mendapat persetujuan dari atasannya
d)
d. mengundurkan diri dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai calon
e)
e. Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendapat persetujuan dari atasan
2.
Berikut adalah persyaratan untuk dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah
a)
a. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
b)
b. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c)
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d)
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
e)
e. a, b, c, dan d benar
3.
Bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat mencalonkan diri tetapi dengan syarat:
a)
a. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b)
b. cuti pada saat kampanye
c)
c. cuti sejak pendaftaran calon
d)
d. mendapat persetujuan dari Presiden
e)
e. mendapat dukungan dari masyarakat di wilayahnya
4.
Ketentuan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan adalah kecuali:
a)
a. Verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
b)
b. Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
c)
c. Verifikasi dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
d)
d. Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada calon.
e)
e. Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada Pengawas Pemilu
5.
Ketentuan pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon oleh PPK adalah sebagai berikut:
a)
a. verifikasi dan rekapitulasi dilakukan untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan.
b)
b. verifikasi dan rekapitulasi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari
c)
c. Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada calon.
d)
d. salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan
e)
e. a, b, c dan e benar
6.
Waktu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan adalah sebagai berikut:
a)
a. paling lama 7 (tujuh) hari
b)
b. paling lama 9 (sembilan) hari
c)
c. paling lama 14 (empat belas) hari
d)
d. paling lama 5 (lima) hari
e)
e. paling lama 3 (tiga) hari
7.
KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan
a)
a. menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur.
b)
b. Penelitian persyaratan administrasi dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.
c)
c. Hasil penelitian diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan
d)
d. Hasil penelitian diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.
e)
e. a, b, c, dan d benar
8.
Apabila hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka:
a)
a. Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
b)
b. Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
c)
c. Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan tidak diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan
d)
d. Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 12 (dua belas) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.
e)
e. Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 9 (sembilan) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi
9.
Dalam hal Calon Gubernur yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, maka:
a)
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima
b)
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti
c)
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima
d)
d. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur pengganti kecuali dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
e)
e. a, b, c dan d benar semua
10.
Ketetentuan penelitian kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Calon Gubernur dan memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik
a)
a. penelitian kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
b)
b. Dalam hal hasil penelitian terhadap persyaratan perbaikan oleh KPU Provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti.
c)
c. Dalam hal hasil penelitian menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
d)
d. Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran Calon Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan.
e)
e. a, b, c, dan d benar semua
11.
KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur. KPU Provinsi menetapkan:
a)
a. paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi
b)
b. paling sedikit 3 (tiga) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi
c)
c. paling sedikit 4 (empat) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi
d)
d. paling sedikit 5 (lima) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi
e)
e. paling sedikit 6 (enam) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi
12.
Ketentuan pelaksanaan pengundian nomor urut Calon Gubernur adalah:
a)
a. Pengundian nomor urut Calon Gubernur disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
b)
b. Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara.
c)
c. Calon yang telah ditetapkan diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
d)
d. Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara dengan persetujuan Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan
e)
e. a, b dan c benar
13.
Warga Negara yang mempunyai hak pilih adalah
a)
a. Warga negara Indonesia
b)
b. Warga negara Indonesia pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
c)
c. Warga negara asing
d)
d. Pemantau pemilu
e)
e. Semua warga negara
14.
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia harus memenuhi syarat:
a)
a. Warga negara Indonesia pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
b)
b. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan/atautidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c)
c. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik
d)
d. Mendapat rekomendasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau PPK
e)
e. a dan b benar
15.
Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih dan telah memenuhi syarat, maka warga negara Indonesia tersebut:
a)
a. dapat memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara
b)
b. dapat memilih dengan mendapatkan persetujuan dari RT/RW
c)
c. dapat memilih setelah berdomisili 5 tahun di daerah setempat
d)
d. dapat memilih dengan rekomendasi dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau PPK
e)
e. dapat memilih dengan persetujuan KPPS
16.
Berikut adalah ketentuan pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih:
a)
a. DP4 dan daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan
b)
b. Daftar Pemilih yang telah disusun, oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih
c)
c. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara
d)
d. Daftar Pemilih Sementara diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain oleh PPS, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari.
e)
e. a, b, c, dan d benar
17.
Perbaikan DPS dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
a)
a. Perbaikan dilakukan oleh PPS
b)
b. Perbaikan dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.
c)
c. Perbaikan dilakukan oleh PPK
d)
d. Perbaikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir
e)
e. a dan b benar
18.
Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki, ditetapkan dan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah ketentuan terkait hal tersebut:
a)
a. Daftar Pemilih Tetap
b)
b. Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
c)
c. Ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.
d)
d. Ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Sementara berakhir.
e)
e. Ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berakhir.
19.
Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan paling lambat:
a)
a. 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
b)
b. 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
c)
c. 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
d)
d. 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
e)
e. 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan
20.
Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan:
a)
a. Mendaftarkan dirisebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan
b)
b. Pendaftaran dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Sementara
c)
c. Mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPK untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan
d)
d. Pendaftaran dilakukan paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak pengumuman Daftar Pemilih Sementara
e)
e. a dan b benar
21.
Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara:
a)
a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
b)
b. Penggunaan hak pilih hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
c)
c. Sebelum menggunakan hak pilihnyaterlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
d)
d. Penggunaan hak pilih penduduk dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS
e)
e. a, b, c, dan d benar
22.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain
a)
a. Pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
b)
b. PPS mencatat nama Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
c)
c. Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat Pemilihan yang baru
d)
d. Mendapat persetujuan RT/RW
e)
e. a, b dan c benar
23.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a)
a. pertemuan terbatas;
b)
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c)
c. debat publik/debat terbuka antarcalon;
d)
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e)
e. a, b, c dan d benar
24.
Berikut bentuk Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBN adalah
a)
a. debat publik/debat terbuka antarcalon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum dan/atau pemasangan alat peraga
b)
b. pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialog, debat publik/debat terbuka antarcalon
c)
c. pertemuan terbatas, debat publik/debat terbuka antarcalon dan/atau penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
d)
d. pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum dan/atau iklan media massa cetak dan media massa elektronik
e)
e. pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan/atau bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan
25.
Penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye dilakukan dengan:
a)
a. Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatanpenggunaan fasilitas umumpada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
b)
b. Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatanpenggunaan fasilitas umumpada Calon Gubernur, Calon Bupati dan/atau Walikota
c)
c. Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatanpenggunaan fasilitas umumKPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota
d)
d. Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatanpenggunaan fasilitas umumpada Calon Gubernur, Calon Bupati dan/atau Walikota dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota
e)
e. Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatanpenggunaan fasilitas umumpada Calon Gubernur, Calon Bupati dan/atau Walikota dengan persetujuan kepolisian
26.
Dalam menetapkan lokasipemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasidengan:
a)
a. Kementerian Dalam Negeri
b)
b. Pemerintah Daerah
c)
c. Kepolisian
d)
d. Bawaslu Provinsi; dan/atau
e)
e. Panwas Kabupaten/Kota
27.
Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yangmenjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin:
a)
a. Kementerian Dalam Negeri
b)
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
c)
c. Pemerintah Daerah
d)
d. pemilik tempat tersebut
e)
e. Kepolisian
28.
Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat:
a)
a. 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara
b)
b. 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara
c)
c. 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemungutan suara
d)
d. 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara
e)
e. 1 (satu) hari setelah penetapan hasil pemilihan
29.
Waktu pelaksanaan Kampanye adalah:
a)
a. 3 (tiga) hari setelah penetapan calon pesertaPemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang
b)
b. 1 (satu) hari setelah penetapan calon pesertaPemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang
c)
c. 2 (dua) hari setelah penetapan calon pesertaPemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang
d)
d. 3 (tiga) hari setelah penetapan calon pesertaPemilihan sampai dengan pemungutan suara berakhir
e)
e. 2 (dua) hari setelah penetapan calon pesertaPemilihan sampai dengan pemungutan suara berakhir
30.
Masa tenang berlangsung selama?
a)
a. 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutansuara.
b)
b. 5 (lima) hari sebelum hari pemungutansuara.
c)
c. 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutansuara.
d)
d. 1 (satu) hari setelah hari pemungutansuara.
e)
e. 2 (dua) hari sebelum hari pemungutansuara.
31.
Ketentuan pelaksanaan Debat publik/debat terbuka antarcalon adalah:
a)
a. Dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
b)
b. Disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.
c)
c. moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisiyang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon.
d)
d. materi debat adalah visi dan misi Calon Gubernur, CalonBupati, dan Calon Walikota
e)
e. a, b, c, dan d benar
32.
Dalam Kampanye dilarang kecuali:
a)
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b)
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, CalonGubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau PartaiPolitik;
c)
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah,mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/ataukelompok masyarakat;
d)
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan ataumenganjurkan penggunaan kekerasan kepadaperseorangan, kelompok masyarakat dan/atau PartaiPolitik;
e)
e. membawa alat peraga kampanye
33.
Berikut adalah Larangan dalam kampanye adalah kecuali:
a)
a. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertibanumum;
b)
b. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yangsah;
c)
c. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
d)
d. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah danPemerintah Daerah;
e)
e. menyampaikan visi misi
34.
Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a)
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b)
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, dan anggota Tentara NasionalIndonesia; dan
c)
c. Tokoh Masyarakat dan tokoh agama setempat
d)
d. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkatDesa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan
e)
e. A, b dan d benar
35.
Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya dapat mengikuti kampanye dengan syarat:
a)
a. mengajukan izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)
b. tidak dilarang mengikuti Kampanye
c)
c. dapat mengikuti kampanye dengan tanpa izin cuti Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d)
d. dilarang mengikuti kampanye
e)
e. dapat mengikuti kampanye dengan izin KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
36.
berikut adalah pernyataan yang benar:
a)
a. Pejabat negara yang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
b)
b. Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan KepalaDesa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
c)
c. Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
d)
d. Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir
e)
e. A, b, c dan d benar
37.
Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:
a)
a. sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan PartaiPolitik yang mengusulkan Calon; dan/atau
b)
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yangmeliputi sumbangan perseorangan dan/atau badanhukum swasta.
c)
c. Sumbangan dari perusahaan asing; dan/atau
d)
d. Sumbangan dari Lembaga swadaya asing
e)
e. A dan b benar
38.
Sumbangan dana Kampanye dari badan hukum swasta paling banyak:
a)
a. Rp500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
b)
b. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
c)
c. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
d)
d. Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
e)
e. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
39.
Pemberi sumbangan dari perseorangan diatur dengan ketentuan:
a)
a. harus mencantumkan identitas yang jelas
b)
b. dapat menggunakan identitas orang lain
c)
c. dapat tidak mencantumkan identitas
d)
d. dapat memberikan sumbangan sesuai batasan jumlah dengan tidak mencantumkan identitas
e)
e. dapat memberikan sumbangan sesuai dengan batasan jumlah dengan menggunakan identitas yang berbeda
40.
Sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak:
a)
a. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
b)
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
c)
c. Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
d)
d. Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
e)
e. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
41.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran dari?
a)
a. Calon Gubernur kepada KPUProvinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPUKabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masaKampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masaKampanye berakhir.
b)
b. Calon Gubernur kepada KPU Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) bulan sesudah masa Kampanye berakhir.
c)
c. Calon Gubernur kepada Bawaslu Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada Panwas Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa Kampanye berakhir.
d)
d. Calon Gubernur kepada Bawaslu Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada Panwas Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa Kampanye dimulai dan 1 (satu) bulan sesudah masa Kampanye berakhir.
e)
e. Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota
42.
Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya:
a)
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dimaksud kepada kantor akuntan publik untuk diauditpaling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
b)
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan laporan dimaksud kepada publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
c)
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk diaudit paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
d)
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dimaksud kepada kantor akuntan publik untuk diaudit paling lambat 4 (empat) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.
e)
e. a, b, c, dan d salah semua
43.
Waktu Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit adalah:
a)
a. palinglambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan diterima dari KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota.
b)
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c)
c. paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan diterima dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota.
d)
d. paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak laporan diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
e)
e. paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan diterima dari Panitia Uji Publik.
44.
Waktu pengumuman Hasil audit laporan dana kampanye adalah:
a)
a. paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantorakuntan publik.
b)
b. paling lambat 3 (tiga) hari setelah audit selesai dilaksanakan oleh KAP.
c)
c. lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
d)
d. paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan dari panitia uji publik
e)
e. secepatnya setelah diterima dari KAP
45.
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari kecuali:
a)
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadayamasyarakat asing dan warga negara asing;
b)
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelasidentitasnya;
c)
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d)
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
e)
e. Sumbangan partai politik
46.
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yangmengusulkan calon dan calon perseorangan yangmenerima sumbangan tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada:
a)
a. KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) harisetelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkansumbangan tersebut kepada kas negara.
b)
b. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) harisetelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkansumbangan tersebut kepada kas negara.
c)
c. Kepolisian Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) harisetelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkansumbangan tersebut kepada kas negara.
d)
d. KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada Bank Negara.
e)
e. Kantor Akuntan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkansumbangan tersebut kepada kas negara.
47.
Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, yang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang dikenai sanksi berupa:
a)
a. Peringatan dini
b)
b. pembatalan calon yang diusulkan
c)
c. diproses pidana
d)
d. diberikan sanksi yang ringan
e)
e. diberikan teguran
48.
Pembatalan sebagai calon dilakukan oleh:
a)
a. DKPP
b)
b. KPU
c)
c. KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota
d)
d. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
e)
e. Kepolisian
49.
Perencanaan dan penetapan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh:
a)
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
b)
b. BPK
c)
c. KPU
d)
d. Pemerintah Daerah
e)
e. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota
50.
Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh:
a)
a. Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPUKabupaten/Kota
b)
b. BPKP
c)
c. Sekretariat Jendral KPU
d)
d. Sekretaris Bawaslu Provinsi dan sekretaris Panwas Kabupaten/Kota
e)
e. Sekretaris Daerah
51.
Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a)
a. kotak suara;
b)
b. surat suara;
c)
c. tinta;
d)
d. bilik pemungutan suara;
e)
e. a, b, c, dan d benar
52.
Segel, alat untuk memberi tanda pilihan danTPS termasuk:
a)
a. jenis perlengkapan pemungutan suara
b)
b. tidak termasuk jenis perlengkapan pemungutan
c)
c. kebutuhan pemungutan suara
d)
d. alat untuk mencoblos
e)
e. keperluan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
53.
Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapanpemungutan suara ditetapkan dengan:
a)
a. Keputusan Sekretariat Jenderal KPU
b)
b. Keputusan KPU
c)
c. Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
d)
d. Keputusan Bawaslu
e)
e. Keputusan Sekretaris Daerah
54.
Pendistribusian perlengkapan pemungutan suaradilakukan oleh:
a)
a. sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
b)
b. sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwas Kabupaten/Kota.
c)
c. Kepolisian Republik Indonesia
d)
d. Satuan Polisi Pamongraja
e)
e. TNI
55.
Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapanpemungutan suara, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan:
a)
a. Pemerintah,Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Tentara Nasional Indonesia.
b)
b. Tokoh masyarakat
c)
c. Tokoh agama
d)
d. Tokoh Pemuda
e)
e. Tokoh adat
56.
Surat suara memuat:
a)
a. foto, nama, dan nomor urut calon
b)
b. nama, foto, dan nomor urut calon
c)
c. foto, nomor urut calon, dan nama calon
d)
d. foto, gambar partai pendukung calon, dan nomor
e)
e. gambar partai pendukung, nomor urut dan nomor
57.
Jumlah surat suara yang dicetak untuk keperluan pemungutan suara adalah:
a)
a. sama dengan jumlahPemilih sementara ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih sementara sebagai cadangan
b)
b. sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih tambahan sebagai cadangan
c)
c. sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan
d)
d. sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,0% (dua persen)dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan
e)
e. sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 3,5% (tiga setengah persen)dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan
58.
Selain menetapkan pencetakan surat suara, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah suratsuara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak?
a)
a. 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutansuara ulang yang diberi tanda khusus
b)
b. 3.000 (tiga ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus
c)
c. 4.000 (empat ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus
d)
d. 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang
e)
e. 3.000 (tiga ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang
59.
Untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan kecuali:
a)
a. dapat memintabantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, KepolisianNegara Republik Indonesia, dan Tentara NasionalIndonesia untuk mengamankan surat suara selama prosespencetakan berlangsung, penyimpanan, danpendistribusian ke tempat tujuan.
b)
b. memverifikasijumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudahdikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan, denganmembuat berita acara yang ditandatangani oleh pihakpercetakan dan petugas KPU Provinsi atau petugas KPUKabupaten/Kota.
c)
c. mengawasi danmengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yangdigunakan untuk membuat surat suara, sebelum dansesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
d)
d. Melakukan pemusnahan terhadap pencetakan surat suara melebihi dari yangdibutuhkan, dengan disaksikanoleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesiasetempat, Bawaslu Provinsi, dan/atau PanwasKabupaten/Kota dengan dibuatkan berita acara
e)
e. Meminta fakta integritas dari perusahan yang mencetak surat suara
60.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh:
a)
a. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
b)
b. KPU dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
c)
c. KPU dan Pemerintah Daerah
d)
d. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi
e)
e. TNIN dan Polri
61.
KPPS memberikan undangan kepada Pemilih untukmenggunakan hak pilihnya paling lambat:
a)
a. 3 (tiga) harisebelum tanggal pemungutan suara
b)
b. 4 (empat) hari sebelum tanggal pemungutan suara
c)
c. 5 (lima) hari sebelum tanggal pemungutan suara
d)
d. 6 (enam) hari sebelum tanggal pemungutan suara
e)
e. 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemungutan suara
62.
Pemungutan suara dilakukan pada:
a)
a. Hari raya yang dinyatakan hari libur nasional
b)
b. hari libur atau hari yang diliburkan, tanggal dan waktunya ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota.
c)
c. Hari libur sekolah
d)
d. Hari kerja
e)
e. Hari raya besar
63.
Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukandengan cara:
a)
a. memberi tanda satu kali pada surat suara ataumemberi suara melalui peralatan Pemilihan suarasecara elektronik
b)
b. kebiasaan masyarakat setempat
c)
c. kesepakatan masyarakat setempat
d)
d. kesepkatan dengan persetujuan DPRD
e)
e. kebiasaan masyarakat setempat dan mendapat persetujuan dari DPRD
64.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya diTPS:
a)
a. dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain
b)
b. tidak dapat dibantu karena dapat mengganggu asas pemilu
c)
c. dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih
d)
d. tidak dapat dibantu kecuali persetujuan PPL
e)
e. dipersiapkan templet
65.
jumlah Pemilih untuk setiap TPS adalah:
a)
a. paling banyak 800 (delapan ratus) orang
b)
b. paling sedikit 800 (delapan ratus) orang
c)
c. paling banyak 600 (enam ratus) orang
d)
d. disesuaikan dengan keputusan PPS
e)
e. sesuai dengan kebutuhan
66.
Lokasi pembuatan TPS, kecuali:
a)
a. lokasinya di tempat yang mudah dijangkau
b)
b. ditempat yang netral
c)
c. tidak menyulitkan pemilih
d)
d. tidak di tempat ibadah
e)
e. di halaman kantor partai politik
67.
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, kecuali:
a)
a. Pelaksanannya dipimpin olehKPPS.
b)
b. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksicalon.
c)
c. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yangditetapkan oleh PPS.
d)
d. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPLdan Pengawas TPS
e)
e. Pelaksanaanya dipimpin oleh RT/RW atau tokoh masyarakat
68.
Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSmelakukan kegiatan yang meliputi:
a)
a. penyiapan TPS, pengumuman dengan menempelkan Daftar PemilihTetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan fotoCalon di TPS danpenyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan DaftarPemilih Tambahan kepada saksi yang hadir danPengawas TPS
b)
b. penyiapan TPS, pelaksaaan pemungutan suara dan penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan DaftarPemilih Tambahan kepada saksi yang hadir danPengawas TPS
c)
c. pelaksanaan pemungutan suara, penyiapan TPS dan pengumuman dengan menempelkan Daftar PemilihTetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan fotoCalon di TPS
d)
d. pelaksaan pemungutan suara, penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan DaftarPemilih Tambahan kepada saksi yang hadir danPengawas TPS dan pelaksanaan penghitungan suara
e)
e. a, b, c dan d benar
69.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, salah satu kegiatan KPPS adalah kecuali:
a)
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara
b)
b. rapat pemungutan suara
c)
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS danpetugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS
d)
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata carapemungutan suara; dan
e)
e. pelaksanaan penghitungan suara.
70.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, salah satu kegiatan KPPS adalah:
a)
a. membuka kotak suara
b)
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara
c)
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan
d)
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan dan memeriksa keadaan seluruh surat suara; menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih
e)
e. a, b, c dan d benar
71.
Kegiatan KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh:
a)
a. Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPSserta dapat ditandatangani oleh saksi calon
b)
b. Saksi calon
c)
c. PPL dan Pengawas TPS
d)
d. Ketua KPPS
e)
e. Ketua PPS
72.
waktu pemungutan suara adalah
a)
a. dimulaipukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktusetempat
b)
b. dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 wib
c)
c. dimulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 14.00 waktu setempat
d)
d. dimulai pukul 07.00 dan berakhir secara tentatif
e)
e. dimulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat
73.
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a)
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS danpemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, ataunama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, danCalon Walikota dalam surat suara.
b)
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, ataunama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, danCalon Walikota dalam surat suara
c)
c. surat suara dicentang
d)
d. surat suara dicoblos
e)
e. surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS
74.
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSmeliputi:
a)
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPSyang bersangkutan danPemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan
b)
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahandenganmenunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untukmemberikan suara di TPS lain
c)
c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan Kartu Tanda PendudukElektronik atau surat keterangan penduduk sesuai TPS domisili
d)
d. Pemilih khusus dengan persetujuan RT/RW
e)
e. a dan c benar
75.
Dalam hal surat suara terdapat tulisan dan/atau catatanlain maka surat suara dinyatakan:
a)
a. Sah
b)
b. Sah dengan rekomendasi PPL
c)
c. tidak sah
d)
d. tidak sah jika ada keberatan saksi
e)
e. tidak sah jika ada keberatan Pengawas TPS
76.
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung, kecuali:
a)
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkansalinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS
b)
b. jumlah Pemilih dari TPS lain
c)
c. jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu TandaPenduduk Elektronik dan/atau surat keteranganpenduduk
d)
d. jumlah surat suara yang tidak terpakai danjumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai.
e)
e. Jumlah keberatan yang disampaikan oleh saksi
77.
Ketentuan pelaksanaan penghitungan suara adalah
a)
a. Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai diTPS oleh KPPS dan dihadiri oleh saksi calon, pengawasTPS, pemantau, dan masyarakat
b)
b. Saksi calon yang menghadiri pelaksanaan penghitungan suara harus membawa surat mandat dari calonyang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KetuaKPPS.
c)
c. Penghitungan suara dilakukan dengan cara yangmemungkinkan saksi calon, panitia pengawas,pemantau, dan masyarakat yang hadir dapatmenyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
d)
d. Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yangtidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,saksi calon yang hadir dapat mengajukankeberatan kepada KPPS
e)
e. a, b, c dan d benar
78.
Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPSmembuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungansuara dengan ketentuan:
a)
a. Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suaraditandatangani oleh Ketua KPPS dan palingsedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapatditandatangani oleh saksi calon.
b)
b. KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinanberita acara dan sertifikat hasil penghitungan suarakepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksicalon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS sertamenempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasilpenghitungan suara pada tempat pengumuman di TPSselama 7 (tujuh) hari.
c)
c. KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinanberita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang belum ditanda tangani oleh Ketua KPPS kepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksicalon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS
d)
d. Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
e)
e. a dan b benar
79.
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suaradari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama:
a)
a. 14 (empat belas) hari
b)
b. 12 (dua belas) hari
c)
c. 7 (tujuh) hari
d)
d. 5 (lima) hari
e)
e. 3 (tiga) hari
80.
KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplarsalinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada:
a)
a. Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota
b)
b. saksi calon
c)
c. Panwas Kabupaten/Kota
d)
d. Polri
e)
e. a, b dan c benar
81.
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasilpenelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbuktiterdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikutkecuali:
a)
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutandan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan;
b)
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tandakhusus, menandatangani, atau menulis nama ataualamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
c)
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yangsudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suaratersebut menjadi tidak sah;
d)
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebihdari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yangberbeda dan/ataulebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagaiPemilih, mendapat kesempatan memberikan suara padaTPS
e)
e. terbukti TPS tidak diawasi oleh Pengawas TPS
82.
Penghitungan ulang suara di TPS dilakukan seketika itujuga jika:
a)
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b)
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurangterang atau yang kurang mendapat penerangancahaya;
c)
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yangkurang jelas;
d)
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yangkurang jelas dan/atau saksi calon, PPL, dan masyarakat tidak dapatmenyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
e)
e. a, b, c dan d benar
83.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK,KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikutkecuali:
a)
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasilpenghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b)
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secaratertutup;
c)
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempatyang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangancahaya;
d)
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengansuara yang kurang jelas
e)
e. rekapitulasi tidak dapat diawasi oleh PPL, Panwas Kecamata, Panwas Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi
84.
Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suaraulang di PPS yang disebabkan oleh perbedaan jumlah suara pada sertifikathasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasilpenghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksicalon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, PanwasKecamatan, atau PPL dilaksanakan:
a)
a. paling lama 4 (empat) hari setelah tanggalpemungutan suara.
b)
b. paling lama 5 (lima) hari setelah tanggal pemungutan suara.
c)
c. paling lama 6(enam) hari setelah tanggal pemungutan suara.
d)
d. paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemungutan suara.
e)
e. paling lama 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara.
85.
Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota diusulkan oleh:
a)
a. Partai Politik
b)
b. Gabungan Partai Politik,
c)
c. Perseorangan
d)
d. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
e)
e. A, b dan c benar
86.
Dalam pemilih Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan uji publik
a)
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik
b)
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya boleh mengusulkan dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik.
c)
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat tidak mengusulkan bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk dilakukan Uji Publik.
d)
d. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan tergantung kondisi
e)
e. Semua benar
87.
Uji Publik diselenggarakan oleh:
a)
a. Panitia Uji Publik
b)
b. KPU Provinsi
c)
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
d)
d. Bawaslu Provinsi
e)
e. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kab/Kota
88.
Panitia Uji Publik beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a)
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
b)
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
c)
c. 2 (dua) orang berasal dari unsur masyarakat, 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota Panwas Kabupaten/Kota
d)
d. 1 (satu) orang berasal dari unsur akademisi, 1 (satu) orang berasal dari tokoh masyarakat, 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi atau anggota Panwas Kabupaten/Kota
e)
e. 1 (satu) orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal dari tokoh masyarakat, dan 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
89.
Waktu pelaksanaan Uji Publik adalah
a)
a. paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
b)
b. paling lambat 4 (empat) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
c)
c. paling lambat 5 (bulan) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
d)
d. paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
e)
e. paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
90.
Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik memperoleh:
a)
a. surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.
b)
b. surat keterangan lulus dari panitia Uji Publik
c)
c. surat pernyataan lulus dan telah mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik
d)
d. dinyatakan layak dari panitia Uji Publik
e)
e. surat keterangan telah mengikuti Uji Publik dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
91.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit:
a)
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
b)
b. 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
c)
c. 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kursi DPRD atau 30% (tiga puluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
d)
d. 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 30% (tiga puluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
e)
e. Semua benar
92.
Ketentuan terkait Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah adalah:
a)
a. hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD
b)
b. hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di tingkat nasional
c)
c. hanya berlaku untuk Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
d)
d. hanya berlaku untuk Partai Politik lokal
e)
e. hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh suara sah diatas 50 (lima puluh persen)
93.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan:
a)
a. 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya
b)
b. 2 (dua) calon
c)
c. jumlah usulan calon disesusaikan dengan jumlah perolehan suara sah peserta pemilu
d)
d. jumlah usulan calon disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih
e)
e. jumlah calon disesuaikan dengan jumlah partai politik peserta pemilu
94.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur jika memenuhi syarat dukungan yang tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi, dengan ketentuan dukungan:
a)
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);
b)
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen);
c)
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen);
d)
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen);
e)
e. a, b, c, dan d benar
95.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Walikota, jika memenuhi syarat dukungan yang tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dengan ketentuan dukungan:
a)
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen)
b)
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 5% (lima persen)
c)
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai. Dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4% (empat persen)
d)
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen)
e)
e. a, b, c, dan d benar
96.
Dukungan warga Negara dalam pencalonan perseorangan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk adalah:
a)
a. hanya diberikan kepada 1 (satu) calon perseorangan
b)
b. dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) calon perseorangan
c)
c. Dukungan mendapat persetujuan dari RT/RW
d)
d. Dukungan mendapat persetujuan dari partai politik peserta pemilu
e)
e. b dan d salah
97.
Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh:
a)
a. para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.
b)
b. para ketua Partai Politik di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.
c)
c. dapat diwakili oleh salah satu ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi atau ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota
d)
d. dapat diwakili oleh salah satu ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik di tingkat Provinsi
e)
e. dapat diwakili oleh pengurus inti dari masing-masing Partai Politik di tingkat Provinsi atau pengurus inti dari masing-masing Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.
98.
Ketentuan larangan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri yang benar adalah:
a)
a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran.
b)
b. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti
c)
c. Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak kampanye
d)
d. Calon perseorangan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati atau Calon Walikota.
e)
e. a, b dan d benar semua
99.
Masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota:
a)
a. paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
b)
b. paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
c)
c. paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
d)
d. paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
e)
e. paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
100.
Persyaratan untuk dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah sebagai berikut kecuali:
a)
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c)
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d)
d. telah mengikuti Uji Publik;
e)
e. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Calon Gubernur dan 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota
Reset
