NEW
Font size
WorksheetsAsuransi Kelompok 1
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Berdasarkan Undang Undang tentang peransuransian didasari dan diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2014
Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2021
Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2013
Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2008
Apa tujuan utama dari asuransi
Meningkatkan kerugian seseorang
Meningkatkan risiko keuangan bagi individu
Melindungi aset dan memberikan perlindungan finansial
Menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan asuransi
Berikut jenis asuransi dari segi objek dan bidang usahanya, kecuali
Perusahaan re-asuransi umum
Asuransi kecelakaan
Asuransi kerugian
Asuransi sosial
Apa yang dimaksud dengan premi dalam konteks asuransi
Biaya yang wajib dibayar oleh pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan
Jumlah uang yang harus dikembalikan kepada pemegang polis
Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dari investasi
Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi
Fungsi Asuransi terbagi menjadi 2, yaitu utama dan sekunder. Fungsi utama asuransi adalah
Mendorong pertumbuhan usaha
Membagi resiko serta pengumpulan dana
Mendukung perkembangan teknologi
Mempercepat pemulihan perekonomian
Pihak yang mengasuransikan atau memercayakan miliknya atas suatu risiko yang mungkin terjadi, disebut Pihak Penanggung
Benar
Salah
Lembaran perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang memuat berbagai persyaratan atau ketentuan perjanjian disebut Polis
Benar
Salah
Asuransi ini diambil atas kemauan dan inisiatif sendiri dari tertanggung. Jenis asuransi apa yang tepat berdasarkan pernyataan tersebut
Asuransi Komersial
Asuransi Jiwa
Asuransi Sukarela
Asuransi Wajib
Mengapa penting untuk memiliki asuransi kesehatan
Untuk melindungi kesehatan dan finansial dari risiko biaya yang tinggi
Untuk mendapatkan penggantian uang tunai setiap bulan
Untuk mendapatkan diskon belanja obat
Untuk meningkatkan risiko kesehatan dan biaya medis
Apa yang menjadi dasar hukum pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah
Keputusan perusahaan asuransi
Surat pernyataan dari peserta asuransi
Putusan pengadilan
Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
