wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Workshop Permen Litmas

Total questions: 10

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini adalah pengertian pemasyarakatan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 22 tahun 2022 ....

a)

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan

b)

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

c)
  1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana

d)

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan tahanan, anak, dan warga binaan. berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana

2.

berikut ini merupakan pengertian sistem pemasyarakatan menurut pasal 1 angka 2 UU No. 22 Tahun 2022 ....

a)

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

b)
  1. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

c)

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

d)

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

3.

menurut pasal 1 angka 11 pembimbingan kemasyarakatan merupakan ....

a)

kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

b)

kegiatan yang diselenggarakan guna pembimbingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

c)

kegiatan yang diselenggarakan guna pengawasan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

d)

kegiatan yang diselenggarakan guna membantu Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

4.

menurut pasal 1 angka 9 pelayanan adalah ...

a)

kegiatan yang diselenggarakan untuk pemenuhan hak bagi Tahanan dan warga binaan pada proses peradilan.

b)

kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan hak Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

c)

Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

d)

Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

5.

Berikut ini merupakan pengertian pembinaan menurut pasal 1 angka 10 UU 22 Tahun 2022 ...

a)

Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan

b)

Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Tahanan dan Warga Binaan

c)

Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

d)

Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak pada proses peradilan.

6.

berdasarkan pasal 1 angka 15 UU 22 tahun 20022 Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk ...

a)

kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien

b)

dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

c)

penyelenggaraan pemasyarakatan dan pertimbangan peradilan

d)

kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

7.

berikut ini adalah pernyataan yang benar tentang pengaturan fungsi litmas dalam UU 22 tahun 2022, kecuali ...

a)

Pelayanan Tahanan dilaksanakan berdasarkan hasil Litmas sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 5

b)

Pembinaan Narapidana dilaksanakan berdasarkan hasil Litmas sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 5

c)
  1. pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil Litmas sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 6

d)

penyidikan, penuntutan, dan pemerisaan di pengadilan dilakukan dengan mempertmbangkan hasil Litmas sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 3

8.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar tentang pembimbingan kemasyarakatan, kecuali ...

a)

Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi: Litmas; pendampingan; pembimbingan; dan pengawasan.

b)
  1. Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan

c)
  1. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien.

d)
  1. Pengawasan digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.

9.

klien berhak mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan, berikut ini merupakan Hak Klien yang di atur dalam pasal 15 UU 22 tahun 2022, kecuali ....

a)

mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan;

b)

mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi Klien yang menjalani pembebasan bersyarat;

c)

mendapatkan informasi tentang peraturan Pembimbingan Kemasyarakatan dan

menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

d)

mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.

Salah satu kewajiban klien adalah mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan, berikut ini adalah kewajiban-kewajiban klien yang diatur dalam pasal 16 UU 22 Tahun 2022, kecuali ....

a)

mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan

b)

memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai

c)
  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya

d)

menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.