wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penguji Kendaraan 1 akhwn

Total questions: 90

Worksheet time: 45mins

Name
Class
Date
1.

1. Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari

kendaraan bermotor wajib melakukan:

a)

a. Uji berkala

b)

b. Perubahan data pemilik kendaraan bermotor

c)

c. Uji tipe ulang

d)

d. Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor

2.

2. Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan

dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari:

a)

a. 100 meter

b)

b. 600 meter

c)

c. 700 meter

d)

d. 650 meter

3.

Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu:

a)

a. 1.1.2

b)

b. 1.22

c)

c. 1.1

d)

d. 1.2.2

4.

4. Susunan kendaraan bermotor meliputi:

a)

a. Sabuk keselamatan

b)

b. Ban cadangan

c)

c. Sistem penerus daya

d)

d. Dongkrak

5.

5. Karoseri pada kendaraan bermotor meliputi, kecuali:

a)

a. Tempat duduk

b)

b. Kaca depan

c)

c. Kaca belakang

d)

d. Jenis bahan bakar yang digunakan

6.

6. Ambang batas kincup roda depan adalah lebih kurang:

a)

a. 50 mm/m

b)

b. 5 mm/m

c)

c. 5 dm/m

d)

d. 10 mm/m

7.

7. Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah

a)

a. 47,50% dari jarak sumbu

b)

b. 42,50% dari jarak sumbu

c)

c. 62,50% dari jarak sumbu

d)

d. 55% dari jarak sumbu

8.

8. Ambang batas suara klakson adalah:

a)

a. 0 db (A) sampai dengan 89 db (A)

b)

b. 90 db (A) sampai dengan 118 db (A)

c)

c. 90 db (A) sampai dengan 120 db (A)

d)

d. 83 db (A) sampai dengan 118 db (A)

9.

9. Dimensi utama kendaraan bermotor meliputi:

a)

a. Panjang total kendaraan bermotor

b)

b. Efisiensi rem utama

c)

c. Daya tembus cahaya terhadap kaca

d)

d. Kedalaman alur ban

10.

10. Terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan

kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan:

a)

a. Perbaikan

b)

b. Uji Berkala

c)

c. Rubah Bentuk

d)

d. Pergantian pemilik kendaraan bermotor

11.

11. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik

Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

terdiri dari:

a)

a. Uji tipe ulang

b)

b. Uji berkala perpanjangan masa berlaku

c)

c. Rubah bentuk

d)

d. Modifikasi kendaraan bermotor

12.

12. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala

Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak

diterbitkannya:

a)

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali

b)

b. Surat Izin Mengemudi

c)

c. Surat Kuasa

d)

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali

13.

13. Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan

dipungut bayaran disebut dengan:

a)

a. Kendaraan Khusus

b)

b. Kendaraan Bermotor Umum

c)

c. Mobil Barang

d)

d. Kereta Tempelan

14.

14. Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang

disebut dengan:

a)

a. Mobil Bus

b)

b. Mobil Penumpang Umum

c)

c. Angkutan Umum

d)

d. Mobil Barang

15.

15. Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang atau

sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan baik untuk orang

maupun barang disebut:

a)

a. Rumah-rumah

b)

b. Perlengkapan

c)

c. Susunan

d)

d. Rangka landasan

16.

16. Daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk menarik JBB yang memiliki

konfigurasi sumbu 1.1.22 pada kelas jalan II yaitu:

a)

a. 122 KW

b)

b. 120 KW

c)

c. 124 KW

d)

d. 125 KW

17.

17. Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan:

a)

a. Mobil Penumpang Umum

b)

b. Kereta Gandengan

c)

c. Mobil Bus

d)

d. Mobil Barang

18.

18. Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang,

termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut

dengan:

a)

a. Mobil Barang

b)

b. Kendaraan Khusus

c)

c. Kereta Gandengan

d)

d. Mobil Penumpang

19.

19. Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain

rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu

tugas dari:

a)

a. Penguji Tingkat Dua

b)

b. Penguji Tingkat Tiga

c)

c. Penguji Tingkat Empat

d)

d. Penguji Tingkat Satu

20.

20. Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh:

a)

a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan

dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

b)

b. Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota

c)

c. Geografis suatu daerah

d)

d. Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan

21.

21. Ambang batas dari alat penunjuk kecepatan adalah:

a)

a. 36 km/jam s/d 45 km/jam

b)

b. 38 km/jam s/d 46 km/jam

c)

c. 36 km/jam s/d 46 km/jam

d)

d. 26 km/jam s/d 47 km/jam

22.

22. Perlambatan dari sistem pengereman minimal adalah:

a)

a. 6 m/detik2

b)

b. 5 m/detik2

c)

c. 5 m/jam2

d)

d. 10 km/jam

23.

23. Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandeng/tempelan maksimal adalah:

a)

a. 9.000 mm

b)

b. 8.000 mm

c)

c. 10.000 mm

d)

d. 18.000 mm

24.

24. Minimal kemampuan pancar utama lampu jauh adalah:

a)

a. 10.000 cd

b)

b. 11.000 cd

c)

c. 8.000 cd

d)

d. 12.000 cd

25.

25. Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS

adalah:

a)

a. 6%

b)

b. 8%

c)

c. 11%

d)

d. 12%

26.

26. Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE

adalah:

a)

a. 20%

b)

b. 8%

c)

c. 30%

d)

d. 10%

27.

27. Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama ....... terhitung sejak diterbitkannya

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali :

a)

a. 6 bulan

b)

b. 1 tahun

c)

c. 2 tahun

d)

d. 1 bulan

28.

28. Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat

Kendaraan adalah:

a)

a. 13%

b)

b. 8%

c)

c. 10%

d)

d. 5%

29.

29. Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan

Berat Kendaraan adalah:

a)

a. 10%

b)

b. 11%

c)

c. 12%

d)

d. 13%

30.

30. Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah:

a)

a. 18.000 mm

b)

b. 13.000 mm

c)

c. 12.000 mm

d)

d. 11.000 mm

31.

31. Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah:

a)

a. 1 mm

b)

b. 10 mm

c)

c. 0,5 mm

d)

d. 5 mm

32.

32. Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah:

a)

a. 2.100 mm

b)

b. 3.100 mm

c)

c. 1.100 mm

d)

d. 2.500 mm

33.

33. Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolekan menurut

rancangannya disebut juga:

a)

a. JBI

b)

b. MST

c)

c. JBB

d)

d. JBKI

34.

34. Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan

kelas jalan yang dilalui disebut juga:

a)

a. JBI

b)

b. MST

c)

c. JBKI

d)

d. JBB

35.

35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang:

a)

a. Lalu Lintas Angkutan Jalan

b)

b. Kendaraan

c)

c. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

d)

d. Pelayanan Publik

36.

36. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus

memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling

sedikit yaitu:

a)

a. 5,5 KW/Ton x JBB

b)

b. 5 KW/Ton x JBB

c)

c. 4,5 KW/Ton x JBB

d)

d. 4 KW/Ton x JBB

37.

37. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan

sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut

muatannya paling sedikit yaitu:

a)

a. 5,5 KW/Ton x JBB

b)

b. 5 KW/Ton x JBB

c)

c. 4,5 KW/Ton x JBB

d)

d. 4 KW/Ton x JBB

38.

38. Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang

penumpang kendaraan bermotor yaitu:

a)

a. 1.700 mm

b)

b. 1.600 mm

c)

c. 1.750 mm

d)

d. 1.200 mm

39.

39. Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang

penumpang kendaraan bermotor yaitu:

a)

a. 1.700 mm

b)

b. 1.800 mm

c)

c. 1.500 mm

d)

d. 1.550 mm

40.

40. Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor

berdasarkan kondisi standar disebut dengan:

a)

a. Uji Tipe

b)

b. Mutasi Masuk

c)

c. Kalibrasi

d)

d. Numpang Uji

41.

41. Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe

dibuktikan dengan adanya:

a)

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

b)

b. Sertifikat Uji Tipe

c)

c. Buku Pemilik

d)

d. Surat Izin Mengemudi

42.

42. Sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta

tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan

unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan disebut dengan:

a)

a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe

b)

b. Surat Izin Mengemudi

c)

c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

d)

d. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

43.

43. Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan

kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau

keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan:

a)

a. Sertifikat Uji Tipe

b)

b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe

c)

c. Sertifikat Kompetensi Penguji

d)

d. Tanda Bukti Lulus Uji Berkala

44.

44. Jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan

penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan

pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dan dibuktikan dengan sertifikat

kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor disebut dengan

a)

a. Sertifikat Uji Tipe

b)

b. Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor

c)

c. Tanda Bukti Lulus Uji Berkala

d)

d. Sertifikat Registrasi Uji Tipe

45.

45. Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan

berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut dengan:

a)

a. JBB

b)

b. JBI

c)

c. JBKB

d)

d. JBKI

46.

46. Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan

menurut rancangannya disebut dengan:

a)

a. JBB

b)

b. JBKB

c)

c. JBI

d)

d. JBKI

47.

47. Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya

ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya disebut dengan:

a)

a. Kereta Gandengan

b)

b. Kereta Tempelan

c)

c. Sepeda Motor

d)

d. Mobil Bus

48.

48. Sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri

dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor disebut dengan:

a)

a. Mobil Bus

b)

b. Kereta Gandengan

c)

c. Kereta Tempelan

d)

d. Mobil Penumpang Umum

49.

49. Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah

a)

a. meter/detik2

b)

b. kilometer/jam

c)

c. milimeter/detik2

d)

d. meter/jam

50.

50. Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit:

a)

a. 500 mm

b)

b. 600 mm

c)

c. 550 mm

d)

d. 350 mm

51.

51. Mobil bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah harus dilengkapi dengan lampu

berwarna merah bertuliskan berhenti yang dipasang di

a)

a. Atas kaca belakang

b)

b. Samping kiri kaca belakang

c)

c. Bawah kaca belakang

d)

d. Samping kiri dan kanan mobil bus

52.

52. Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan

lebih lebar dari kendaraan penariknya berjumlah 2 dan berwarna:

a)

a. Merah

b)

b. Kuning

c)

c. Putih

d)

d. Hijau

53.

53. Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan

lebih lebar dari kendaraan penariknya dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah

bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran

lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari:

a)

a. 200 mm

b)

b. 210 mm

c)

c. 300 mm

d)

d. 150 mm

54.

54. Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar

tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling

tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 10 ton adalah jalan kelas:

a)

a. I

b)

b. II

c)

c. III

d)

d. Khusus

55.

55. Jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor

dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000

mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 8 ton adalah jalan

kelas:

a)

a. I

b)

b. II

c)

c. III

d)

d. Khusus

56.

56. Yang tidak termasuk dalam pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor adalah

pemeriksaan terhadap:

a)

a. Sabuk keselamatan

b)

b. Segitiga pengaman

c)

c. Sistem rem

d)

d. Ban cadangan

57.

57. Yang tidak termasuk dalam komponen pendukung dalam susunan kendaraan bermotor

adalah:

a)

a. Segitiga pengaman

b)

b. Pengukur kecepatan

c)

c. Klakson

d)

d. bumper

58.

58. Yang tidak termasuk dalam rumah-rumah kendaraan bermotor adalah:

a)

a. Kaca

b)

b. Perisai kolong

c)

c. Konstruksi tempat

d)

d. Sistem rem

59.

59. Yang tidak termasuk dalam pengujian persyaratan laik jalan adalah:

a)

a. Kemampuan rem utama

b)

b. Kincup roda depan

c)

c. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama

d)

d. Pemeriksaan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor

60.

60. Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala

dalam waktu:

a)

a. 5 bulan sekali

b)

b. 2 tahun sekali

c)

c. 6 bulan sekali

d)

d. 1 tahun sekali

61.

61. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB

adalah:

a)

a. Untuk memberikan layanan yang lebih cepat

b)

b. Transparan dan akurat pada sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat

c)

c. Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan

bermotor

d)

d. Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor

62.

62. Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa merupakan asas dari:

a)

a. Asas desentralisasi

b)

b. Sentralisasi

c)

c. Pelayanan publik

d)

d. Legalitas

63.

63. Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:

a)

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

b)

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009

c)

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 20010

d)

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007

64.

64. Apa tujuan adanya SOP (standar oprasional prosedur) pengujian kendaraan bermotor:

a)

a. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang

menjadi tugasnya

b)

b. Sebagai alat data administrasi

c)

c. Sebagai alat bagi pengambilan keputusan

d)

d. Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual

65.

65. Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit

pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali:

a)

a. Surat Izin Mengemudi

b)

b. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor

c)

c. Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor.

.

d)

d. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

66.

66. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian

kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang

diselenggarakan oleh:

a)

a. Peraturan Pemerintah

b)

b. Undang-Undang

c)

c. Keputusan Menteri

d)

d. Peraturan Daerah

67.

67. Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor diluar

wilayah domisili kendaraan bermotor tersebut, baik masih di dalam satu provinsi maupun

diluar provinsi melakukan:

a)

a. Uji berkala

b)

b. Numpang Uji

c)

c. Mutasi

d)

d. Uji Ulang

68.

68. Biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan:

a)

a. Tahun pembuatan

b)

b. Merk dan tipe kendaraan bermotor

c)

c. Kelas Jalan yang Dilalui

d)

d. JBB

69.

69. Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk

dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian

berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang

bersangkutan selambat- lambatnya:

a)

a. 50 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

b)

b. 40 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

c)

c. 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

d)

d. 115 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

70.

70. Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala telah dinyatakan lulus

pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan:

a)

a. Bukti lulus uji

b)

b. Nota

c)

c. Sertifikat Kalibrasi

d)

d. Surat Izin Mengemudi

71.

71. Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berlaku di:

a)

a. Provinsi domisili kendaraan bermotor itu saja

b)

b. Seluruh Indonesia

c)

c. Seluruh Asia Tenggara

d)

d. Seluruh Asia

72.

72. Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor harus mendapat pengesahan dari:

a)

a. Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti

lulus uji berkala kendaraan bermotor

b)

b. Bupati domisili kendaraan bermotor

c)

c. Gubernur domisili kendaraan bermotor

d)

d. Presiden

73.

73. Pemberian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dilakukan pada:

a)

a. 1 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor

b)

b. 2 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor

c)

c. 2 hari setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor

d)

d. Hari dan tanggal pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor

74.

74. Apabila kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji penguji kendaraan bermotor

wajib:

a)

a. Menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji

b)

b. Menerbitkan surat keterangan lulus uji

c)

c. Menerbitkan surat tanda nomor kendaraan bermotor

Menerbitkan surat kalibrasi

d)

d. Menerbitkan surat kalibrasi

75.

75. Fungsi CO-HC Tester adalah:

a)

a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor

berbahan bakar bensin

b)

b. Mengukur tingkat kepekatan asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan

bakar solar

c)

c. Mengukur intensitas cahaya lampu utama

d)

d. Mengukur efisiensi rem utama

76.

76. Fungsi dari Sound Level Meter adalah:

a)

a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan

bakar bensin

b)

b. Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan

bermotor

c)

c. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap

sumbu kendaraan bermotor

d)

d. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

77.

77. Fungsi dari Smoke Tester adalah:

a)

a. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap

sumbu kendaraan bermotor

b)

b. Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor

c)

c. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar

solar

d)

d. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan

bakar bensin

78.

78. Fungsi dari Speedometer Tester adalah

a)

a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan

bakar bensin

b)

b. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

c)

c. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap

sumbu kendaraan bermotor

d)

d. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor

79.

79. Fungsi dari Brake Tester adalah:

a)

a. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda

pada tiap sumbu kendaraan bermotor

b)

b. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

c)

c. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor

d)

d. Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama

kendaraan bermotor

80.

80. Fungsi dari Tint Tester adalah:

a)

a. Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama

kendaraan bermotor

b)

b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan

bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan

bermotor

c)

c. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor

d)

d. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

81.

81. Fungsi dari Side Slip Tester adalah:

a)

a. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan

bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor

b)

b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan

bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor

c)

c. Mengukur seberapa besar penyimpangan sikap roda depan kendaraan bermotor

d)

d. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

82.

82. Yang tidak termasuk dalam peralatan uji utama adalah:

a)

a. Side Slip Tester

b)

b. Smoke Tester

c)

c. Tint Tester

d)

d. Palu

83.

83. Fungsi dari alat ukur dimensi adalah:

a)

a. Mengukur dimensi dari kendaraan bermotor

b)

b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan

bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor

c)

c. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

d)

d. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor

84.

84. Yang termasuk dalam peralatan uji utama adalah:

a)

a. Palu

b)

b. Alat Pengukur Berat

c)

c. Alat untuk Mengumpulkan dan Menyimpan Data Hasil Uji Secara Digital

d)

d. Generator Set

85.
  1. 85. Yang termasuk perlatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah :

a)

side slip tester

b)

brake tester

c)

alat untuk pengambilan foto berwarna kendaraan bermotor wajib uji

d)

smoke tester

86.
  1. 86. Yang tidak termauk dalam peralatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah :

a)

Alat untuk pengambilan foto berwarna kendaraan bermotor wajib uji

b)

Palu

c)

Generator Set

d)

Alat pengatur dimensi

87.
  1. 87. Fungsi dari alat pengukur berat adalah

a)

mengukur berat dari kendaraan bermotor

b)

mengukur dimensi dari kendaraan bermotor

c)

mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar

d)

Mengukur presentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor

88.
  1. 88. Membantu dalam hal penerangan pada saat pelaksanaan pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan bermotor adalah fungsi dari :

a)

Palu

b)

Side slip tester

c)

senter

d)

alat pengukur dimensi

89.
  1. 89. pada saat masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor sedang berada diluar daerah domisili pemilik kendaraan tersebut , maka dapat melakukan :

a)

Numpang uji

b)

Uji ulang

c)

Uji tipe

d)

Mutasi

90.
  1. 90. Sistem informasi yang mencatat transaksi kedokumen dokumen dasar kemudian mengolahnya kedalam sistem informasi yang diolah untuk dijadikan informasi informasi pencatatan nilai tersebut

a)

Speedsheet

b)

Transaction Processing Systems

c)

SMS Gateway

d)

Neraca