wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SPKN 2024

Total questions: 68

Worksheet time: 34mins

Name
Class
Date
1.
Manakah yang bukan merupakan unsur-unsur LHP :
a)
Pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar pemeriksaan
b)
Kriteria dan bukti pemeriksaan
c)
Temuan pemeriksaan
d)
Tanggapan pihak yang bertanggungjawab
2.
Apa yang harus dilakukan oleh Pemeriksa ketika menemukan temuan yang mengandung indikasi awal kecurangan dalam LHP?
a)
Menyajikan temuan dengan menjelaskan secara mendetail dugaan kecurangan tersebut
b)
Menyajikan temuan tanpa menjelaskan secara mendetail dugaan kecurangan tersebut
c)
Mengabaikan temuan tersebut dan tidak menyertakannya dalam LHP
d)
Melaporkan temuan tersebut secara langsung kepada pihak yang berwenang
3.
yang dapat dikelompokkan sebagai bentuk bukti pemeriksaan adalah sebagai berikut, kecuali …
a)
hasil observasi pemeriksa
b)
keterangan lisan/ tertulis dari pihak yang diperiksa
c)
catatan transaksi elektronis/ fisik
d)
pengaduan tidak jelas dari pemangku kepentingan entitas terperiksa
4.
Revisi standar pemeriksaan dapat berupa
a)
Revisi update dan revisi berkelanjutan
b)

Revisi mayor dan revisi minor

c)
Revisi KT dan revisi AT
d)
Revisi di tempat dan revisi berjenjang
5.
Yang bukan merupakan pelanggaran kode etik adalah
a)
Memaksakan kehendak pribadi kepada entitas yang diperiksa dengan pertimbangan bahwa hal tersebut dipercaya berdampak positif terhadap entitas
b)
Mengubah tujuan dan lingkup pemeriksaan tanpa persetujuan penanggungjawab pemeriksaan
c)
Melaksanakan pemeriksaan pada entitas dimana pemeriksa telah bekerja lebih dari tiga tahun sebelumnya*
d)
Terlibat secara langsung sebagai konsultan pajak pada entitas yang diperiksa
6.
Penerbitan dan Distribusi Laporan Pemeriksaan merupakan Ketentuan yang diatur dalam SPKN khususnya pada bagian:
a)
PSP 100
b)
PSP 200
c)
PSP 300
d)
PSP 400
7.
Apa saja jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK?
a)
Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Lingkungan
b)
Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Investigasi, dan Pemeriksaan Keuangan
c)
Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT)
d)
Pemeriksaan Kepatuhan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Investigasi
8.
Berikut ini yang merupakan fungsi dari LHP, kecuali:
a)
mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b)
menghindari kesalahpahaman atas hasil pemeriksaan
c)
membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab
d)
Pemantauan Kerugian atas keuangan Negara
9.
Sebutkan salah satu LHP harus memenuhi unsur laporan sesuai dengan jenis pemeriksaannya?
a)
Pemeriksa harus menyajikan LHP secara seimbang dan tidak memihak
b)
Pemeriksa harus menyajikan LHP sesuai dengan fakta
c)
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan;
d)
Penyusun standar pemeriksaan; dan
10.
Pernyataan dibawah salah, kecuali …
a)
LHP ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK
b)

LHP ditandatangani Hanya oleh Ketua BPK

c)

LHP Ditandatang Wakil Ketua BPK

d)

LHP Ditandantangan Anggota BPK

11.
Dalam PSP 300 Standar Pelaporan Pemeriksaan terkait penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dimana laporan harus memenuhi unsur laporan dibawah ini kecuali*
a)
informasi pejabat pemerintah daerah
b)
Tujuan, lingkup, metodologi
c)
Kesimpulan
d)
Temuan pemeriksaan
12.
Bagaimana tanggapan pemeriksaan investigatif?
a)
Tanggapan Tertulis oleh pihak yang bertanggung jawab
b)
Tanggapan Lisan oleh pihak yang bertanggung jawab
c)
Tidak diminta tanggapan tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab
d)
Tanggapan Tertulis oleh Aparat Penegak Hukum
13.
Gangguan pribadi dari pemeriksa secara individu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan antara lain kecuali:
a)
Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat ketiga
b)
Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa
c)
Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu 2 (dua ) tahun terakhir
d)
Mempunyai hubungan kerja sama dengan entitas atau program yang diperiksa
14.

Bagaimana penyampaian tanggapan dalam suatu pemeriksaan investigatif?

a)
Tanggapan Tertulis oleh pihak yang bertanggung jawab
b)
Tanggapan Lisan oleh pihak yang bertanggung jawab
c)
Tidak diminta tanggapan tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab
d)
Tanggapan Tertulis oleh Aparat Penegak Hukum
15.
Manakah yang bukan merupakan unsur-unsur LHP :
a)
Pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai standar pemeriksaan
b)
Kriteria dan bukti pemeriksaan
c)
Temuan pemeriksaan
d)
Tanggapan pihak yang bertanggungjawab
16.
Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut :
a)
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
b)
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
c)
Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
d)
Semua benar
17.
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara dijelaskan lebih rinci dalam uraian sebagai berikut, kecuali:
a)
Kode Etik
b)
Pengendalian Mutu
c)
Resiko Pemeriksa
d)
Rekomendasi Pemeriksa
18.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan tentang:
a)
Semua Benar
b)
prosedur pemeriksaan yang akan digunakan terkait dengan risiko pemeriksaan
c)
lingkup pemeriksaan
d)
pihak-pihak yang terkait pemeriksaan
19.
Berikut Kriteria bukti yang harus dimiliki agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disajikan dapat dikatakan akurat ialah ...
a)
Lengkap
b)
Ringkas
c)
Cukup dan Tepat
d)
Memadai
20.
Sesuai PSP 300 SPKN 2017, suatu LHP harus disajikan secara objektif oleh pemeriksa. Maka pemeriksa perlu memperhatikan beberapa hal dalam menyusun LHP, antara lain kecuali ..
a)
LHP disajikan secara seimbang
b)
LHP disajikan dengan Tidak memihak
c)
LHP disajikan sesuai dengan Fakta dilapangan
d)
LHP disajikan setelah melakukan diskusi dengan pihak yang berkepentingan
21.

Suatu LHP harus disajikan dengan jelas sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan. Berikut yang bukan kriteria yang menjadi penentu suatu LHP dikatakan sudah disajikan dengan jelas ialah

a)
Penyusunan LHP Sedapat mungkin memakai bahasa yang teknis
b)
LHP Tidak ambigu
c)
LHP Menggunakan bahasa yang sederhana
d)
LHP Sedapat mungkin tidak memakai bahasa yang teknis
22.
Suatu LHP yang disajikan harus dapat menyakinkan pengguna laporan untuk mengakui validasi temuan tersebut dan manfaat penerapan rekomendasi. Hal berikut yang merupakan kegunaan LHP yang meyakinkan bagi entitas yang diperiksa ialah
a)
Membantu dalam memusatkan perhatian dalam melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan
b)
Membantu mengukur tingkat kepuasan pemangku kepentingan atas kinerja BPK
c)
Membantu menjaring pendapat masyarakat mengenai BPK dan berbagai aspek terkait bidang tugas BPK.
d)
Membantu pemeriksa dalam malakukan pemeriksaan selanjutnya pada entitas yang sama dengan menjadikan LHP sebagai acuan
23.
Hal berikut yang bukan merupakan aspek kualitas laporan pemeriksaan sesuai PSP 300 SPKN 2017 yaitu
a)
Tepat waktu
b)
subjektif
c)
Akurat
d)
Meyakinkan
24.
Pemeriksa harus memiliki independensi yakni suatu sikap dan tindakan dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, berikut yang termasuk dengan independensi pemeriksa, kecuali:
a)
Objektif - bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)
b)
Independence of mind
c)
Independence in appearance
d)
Professional skepticism
25.
Diantara hal-hal sebagai berikut, yg mana yg bukan merupakan unsur dari LHP ?
a)
Tujuan, lingkup, metodologi
b)
Kesimpulan
c)
Penanda tangan LHP
d)
Ringkas dan akurat
26.
Dalam menerapkan standar pengendalian mutu, BPK harus?
a)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan PERDA
c)
menetapkan dan mengembangkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan agar Pemeriksaan sesuai dengan standar profesi akuntansi dan ketentuan kepustusan presiden
d)
Semua Benar
27.
Pemeriksa membuat LHP berupa laporan tertulis yang berisi suatu kesimpulan yang diperoleh tentang informasi hal pokok
a)
Struktur dan format LHP ditetapkan lebih lanjut dalam standar pelaporan
b)
yang memuat rahasia negara dan/atau mengandung unsur pidana yang diproses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan
c)
LHP digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
d)
Semua Benar
28.
Pada standar pelaporan pemeriksaan terdapat tujuan pemeriksaan, standar pelaporan yang mana yang merupakan pernyataan yang benar
a)
Merumuskan suatu kesimpulan hasil pemeriksaan berdasark evaluasi atas bukti pemeriksaan yg di peroleh
b)
Mempejelas hasil pemeriksaan pada pihak-pihak terkait
c)
Menganalisa hasil pemeriksaan secara akurat
d)
Merumuskan suatu kesimpulan haril pemeriksaan sesual dengan standar pemeriksa
29.
Pada Perarturan BPK No 1 th 2017 PSP 200 disebutkan salah satu tujuan Pemeriksa dalam menerapkan standar ini adalah untuk :
a)
Merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b)
Merencanakan pemeriksaan yang berkompetensi agar dapat mendapatkan hasil efisien dan efektif.
c)
Membuat pemeriksaan yang baik agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
d)
Merencanakan pemeriksaan yang optimal agar dapat hasil yang efisien dan efektif.
30.
Pemeriksa BPK mempunyai beberapa kewajiban, kecuali
a)
Menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan
b)
Meningkatkan pengetahuan dan keahliannya
c)
Melaksanakan pemeriksaan pada objek pemeriksaan dimana pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir
d)
Menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada anggota BPK yang memberi tugas
31.
Dalam menyusun LHP, Pemeriksa harus membuatnya dengan cara berikut ini, KECUALI
a)
Tepat waktu dan lengkap
b)
Akurat & Obyektif
c)
Meyakinkan, jelas & ringkas
d)
berbentuk hard copy dan soft copy
32.
Anggota BPK dan Pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi prinsip prinsip dan etika yaitu:
a)
independensi, integritas dan transparansi
b)
transparansi, integritas dan profesionalisme
c)
independensi, transparansi dan profesionalisme
d)
independensi, integritas dan profesionalisme
33.
dalam melaksanakan pemeriksaan salah satunya menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan. Berikut yang termasuk pertimbangan profesional dalam membuat keputusan, kecuali:
a)
keputusan hal pokok
b)
resiko pemeriksaan
c)
materialitas
d)
semuanya benar
34.
Penandatanganan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditandangani oleh :
a)
Anggota BPK
b)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK
c)
Wakil Ketua atau Anggota BPK
d)
Ketua Atau Anggota BPK
35.
Kerangka konseptual bertujuan sebagai acuan dan dasar bagi ?
a)
BPK, pemeriksa, aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, serta akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang:
b)
Penyusunan standar pemeriksaan
c)
Semua benar
d)
Semua salah
36.
Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut :
a)
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
b)
Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
c)
Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
d)
Semua benar
37.
Dalam ketentuan menyusun laporan pemeriksa diharuskan menyusun LHP secara…
a)
tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, menyakinkan, jelas, dan ringkas
b)
tepat waktu, subjektif, standar, dan ringkas
c)
lengkap, akurat, dan menyakinkan
d)
jelas, standar, tepat waktu, dan akurat
38.

Dibawah ini yang bukan fungsi LHP adalah :

a)

mengomunikasikan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b)

menghindari pemeriksaan

c)

membuat hasil pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan tindakan perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab; dan

d)

memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya dilakukan.

39.
Dalam pemeriksaan kinerja dan PDTT dengan bentuk pemeriksaanan antara beberapa sumber kriteria yang digunakan, Pemeriksa harus menganalisis konsekuensi dari adanya pertentangan tersebut, dan meresponsnya dengan melakukan beberapa hal berikut:
a)
Melibatkan para ahli untuk memperoleh pandangan atas adanya pertentangan beberapa sumber kriteria.
b)
Memodifikasi tujuan pemeriksaan atau hal pokok/informasi hal pokok yang akan diperiksa.
c)
Memutuskan untuk tidak melakukan penilaian atas hal pokok/informasi hal pokok
d)
Semua Benar
40.
Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional terhadap hal ini, kecuali
a)
bukti pemeriksaan yang bertentangan dengan bukti pemeriksaan lain yang diperoleh
b)
prosedur pemeriksaan yang akan digunakan terkait dengan risiko pemeriksaan
c)
informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen dan tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti pemeriksaan
d)
kondisi yang memungkinkan perlunya prosedur pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman pemeriksaan.
41.
Gangguan terhadap integritas Pemeriksa antara lain
a)
memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa
b)
menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
c)
meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan
d)
Semua Benar
42.
Yang tidak dikategorikan, sebagai pengguna LHP adalah….
a)
Pihak yang diperiksa
b)
Lembaga perwakilan
c)
Lembaga yang memiliki kepentingan terhadap LHP
d)
Instansi penegak hukum
43.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesional dalam membuat keputusan tentang?
a)
hal pokok/informasi hal pokok
b)
lingkup pemeriksaan
c)
risiko pemeriksaan
d)
semua jawaban benar
44.
Yang termasuk kedalam gangguan terhadap integritas adalah:
a)
Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap entitas atau program yang diperiksa;
b)
Mempunyai hubungan Kerjasama dengan entitas atau program yang diperiksa;
c)
Menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang atau golongan
d)
Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu 2(dua) tahun terakhir
45.
Gangguan pribadi terhadap independensi pemeriksaan oleh BPK, kecuali
a)
mempunyai hubungan kerja sama dengan entitas atau program yang diperiksa; dan
b)
memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung pada entitas atau program yang diperiksa
c)
memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran manajemen entitas atau program yang diperiksa;
d)
pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang diperiksa dalam kurun waktu lebih dari 2 (dua) tahun
46.
Berdasarkan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik BPK, pada Bab II Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan Kode Etik Ini Berlaku Bagi Anggota BPK dan Pemeriksa. Dari pernyataan di atas yang dimaksud dengan pemeriksa adalah ? Kecuali ?
a)
Pegawai Negeri Sipil Pada Pelaksana BPK
b)
Akuntan Publik
c)
Pegawai Negeri Sipil Dari Aparat Penegak Hukum
d)
Pegawai Negeri Sipil Dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah
47.
Berikut yang termasuk ke dalam pendapatan daerah atas lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah, kecuali:
a)
Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir
b)
Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, Jasa giro, pendapatan bunga
c)
Pendapatan denda pajak daerah, pendapatan retribusi, pendapatan dari BLUD
d)
Pendapatan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi jaminan
48.
Norma-norma yang sesuai dengan Nilai Dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugas-tugasnya, adapun tujuan dari norma-norma tersebut adalah ?
a)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional
b)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang independen, berintegritas, dan bertanggung jawab
c)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang Profesional, Handal, dan Berkuasa
d)
Untuk mewujudkan Anggota BPK dan pemeriksa yang Kredibilitas, Berintegritas, dan Teliti
49.
Pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari ?
a)
Korupsi, kolusi, dan Pemerasan.
b)
Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c)
Korupsi, nepotisme, Pemerasan.
d)
Korupsi, nepotisme, Penipuan.
50.
Tujuan pemeriksa dalam melaksanakan Standar Umum adalah
a)
PSP ini mengatur standar umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT.
b)
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras
c)
sebagai dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif
d)
Informasi hal pokok (subject matter information)
51.
Kerangka konseptual pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara berfungsi sebagai, kecuali :
a)
Standar Pemeriksa bagi pemeriksa BPK
b)
Acuan bagi pengguna laporan hasil pemeriksaan dan pihak pihak terkait dengan pengelolaan dan tanggujawab keuangan negara
c)
Acuan bagi aparat pengawasan internal
d)
Acuan bagi pengembangan standar pemeriksaan berikutnya
52.
Penyusunan standar pemeriksaan dilakukan berdasarkan acuan kerangka konseptual. Langkah-langkah penyusunan standar pemeriksaan meliputi, kecuali :
a)
Pengidentifikasian topik atau masalah
b)
riset terbuka
c)
penulisan draft standar
d)
peluncuran exposure draft standar
53.
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan menurut standar pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kompetensi, yang salah satunya adalah pengetahuan umum, yaitu meliputi:
a)
Entitas
b)
Program
c)
Kegiatan yang diperiksa
d)
Semua benar
54.
Memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama, merupakan pengertian dari kriteria pemeriksaan berikut…
a)
Relevan
b)
Netral
c)
Andal
d)
Dapat Dipahami
55.
Yang termasuk Hubungan Pemeriksaan BPK dengan Perencanaan Strategis, kecuali
a)
Perencanaan Penugasan
b)
Perencanaan anggaran
c)
Pemerolehan Bukti
d)
Pengembangan Temuan
e)
Supervisi
56.
PSP 200 dalam SPKN BPK membahas tentang:
a)
Standar Perencanaan Pemeriksaan Keuangan Negara
b)
Kerangka Konseptual Pemeriksaan Keuangan Negara
c)
Standar Umum Pemeriksaan Keuangan Negara
d)
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan Negara
57.
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut
a)
Skeptisisme Profesional
b)
Profesionalisme
c)
Integritas
d)
Independensi
58.
Pemeriksa harus mengungkapkan temuan dalam LHP apabila
a)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan kriteria
b)
mengandung indikasi awal kecurangan dalam LHP
c)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan lingkunan
d)
terdapat ketidaksesuaian antara kondisi dengan keuangan
59.
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian (due care), ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut
a)
Skeptisisme Profesional
b)
Profesionalisme
c)
Integritas
d)
Independensi
60.
Pemerolehan bukti adalah salah satu tahap dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan. Pemeriksa harus mempertimbangkan :
a)
kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis Pemeriksa, atau pihak-pihak lain.
b)
Bukti difokuskan dari Kas dan Bank khususnya dalam pelaporan Laporan Realisasi Anggaran
c)
Kehandalan dan sumber bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan
d)
Bukti harus menyeluruh atas semua laporan keuangan, kinerja maupun unsur fraud dan diungkap secara detail dan mendalam
61.
Tujuan Pemeriksa dalam menerapka STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA adalah untuk
a)
merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
b)
merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang tepat
c)
merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup
d)
Semua benar
62.
Pemahaman atas entitas dan/atau hal pokok/ informasi hal pokok yang diperiksa dapat diperoleh dengan mempertimbangkan, KECUALI :
a)
hasil pemahaman atas pengendalian intern
b)
wawasan dan pengalaman pemeriksa
c)
penilaian risiko
d)
temuan pemeriksaan sebelumnya
63.
Berikut ini yang termasuk tahapan-tahapan penilaian resiko, kecuali
a)
Mendeskripsikan penilaian resiko pada kertas kerja dengan memberikan solusi atas resiko tersebut
b)
Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern dengan menggunakan pertimbangan profesional.
c)
Menilai dan merespon risiko pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
d)
Memutakhirkan penilaian risiko di sepanjang proses pemeriksaan dengan menggunakan pertimbangan profesional.
64.
Tujuan Pemeriksa dalam menerapka STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA adalah untuk
a)
merencanakan pemeriksaan yang berkualitas agar dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
b)
merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang tepat
c)
merancang dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup
d)
Semua benar
65.
Latar belakang undang-undang terkait pemeriksaan dan tanggung jawab pengelolaan negara adalah
a)
UU No. 15 Tahun 2002
b)
UU No. 15 Tahun 2003
c)
UU No. 15 Tahun 2004
d)
UU No. 15 Tahun 2005
66.
Pemerolehan bukti adalah salah satu tahap dalam Standar Pelaksanaan Pemeriksaan. Pemeriksa harus mempertimbangkan :
a)
kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasikan sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis Pemeriksa, atau pihak-pihak lain.
b)
Bukti difokuskan dari Kas dan Bank khususnya dalam pelaporan Laporan Realisasi Anggaran
c)
Kehandalan dan sumber bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan
d)
Bukti harus menyeluruh atas semua laporan keuangan, kinerja maupun unsur fraud dan diungkap secara detail dan mendalam
67.
Sesuatu dapat dinilai material jika pengetahuan mengenai hal tersebut mungkin akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP. Materialitas meliputi aspek:
a)
Efektif dan Efisien
b)
Kuantitatif dan Kualitatif
c)
Primer dan Sekunder
d)
Ekonomis
68.
Yang tidak dikategorikan, sebagai pengguna LHP adalah….
a)
Pihak yang diperiksa
b)
Lembaga perwakilan (DPR/D)
c)

APH

d)

Lembaga yang tidak memiliki kepentingan terhadap LHP