wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

RKL RPL Rintek

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berapa bulan sekali pelaporan RKL-RPL biasanya?

a)

5 bulan sekali

b)

1 tahun sekali

c)

6 bulan sekali

d)

Tidak perlu

2.

Peraturan yang digunakan sekarang tentang Pengelolaan Limbah B3, yaitu

a)

PP 22 2021

b)

PP 101 tahun 2014

c)

PP 5 2024

d)

PermenLH 68 2016

3.

Apa saja yang terdapat dalam dokumen pemantauan lingkungan

a)

Identitas Perusahaan

b)

Deskripsi Kegiatan

c)

Lokasi kegiatan

d)

Semua benar

4.

Apakah jika perusahaan masih memiliki izin TPS B3 yang berlaku, perusahaan wajib membuat rintek B3?

a)

Iya

b)

Tidak

c)

Iya, jika izin TPS B3 telah habis masa berlaku

d)

Bisa jadi

5.

Apakah perusahaan wajib menyusun pelaporan RKL-RPL?

a)

Ya

b)

Tidak

6.

Izin yang  harus diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan

a)

Pertek Air Limbah

b)

Pertek Emisi

c)

Rintek B3

d)

Semua benar

7.

Pelaporan Limbah B3 biasanya berapa bulan

a)

6 bulan sekali

b)

3 bulan sekali

c)

4 bulan sekali

d)

1 tahun sekali

8.

Yang bukan persyaratan lokasi penyimpanan limbah B3

a)

lokasi penyimpanan harus bebas banjir

b)

tidak rawan bencana alam 

c)

Tidak dekat dengan area produksi

d)

Berada di sebelah IPAL

9.

Acuan pelaporan RKL-RPL

a)

AMDAL/UKL UPL

b)

Pertek Emisi

c)

RPJMN

d)

SIMPEL

10.

Dasar hukum penyusunan Rincian Teknis

a)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

b)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

c)

Benar semua

d)

Salah semua