NEW
Font size
WorksheetsRKL RPL Rintek
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berapa bulan sekali pelaporan RKL-RPL biasanya?
5 bulan sekali
1 tahun sekali
6 bulan sekali
Tidak perlu
Peraturan yang digunakan sekarang tentang Pengelolaan Limbah B3, yaitu
PP 22 2021
PP 101 tahun 2014
PP 5 2024
PermenLH 68 2016
Apa saja yang terdapat dalam dokumen pemantauan lingkungan
Identitas Perusahaan
Deskripsi Kegiatan
Lokasi kegiatan
Semua benar
Apakah jika perusahaan masih memiliki izin TPS B3 yang berlaku, perusahaan wajib membuat rintek B3?
Iya
Tidak
Iya, jika izin TPS B3 telah habis masa berlaku
Bisa jadi
Apakah perusahaan wajib menyusun pelaporan RKL-RPL?
Ya
Tidak
Izin yang harus diintegrasikan dengan Persetujuan Lingkungan
Pertek Air Limbah
Pertek Emisi
Rintek B3
Semua benar
Pelaporan Limbah B3 biasanya berapa bulan
6 bulan sekali
3 bulan sekali
4 bulan sekali
1 tahun sekali
Yang bukan persyaratan lokasi penyimpanan limbah B3
lokasi penyimpanan harus bebas banjir
tidak rawan bencana alam
Tidak dekat dengan area produksi
Berada di sebelah IPAL
Acuan pelaporan RKL-RPL
AMDAL/UKL UPL
Pertek Emisi
RPJMN
SIMPEL
Dasar hukum penyusunan Rincian Teknis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Benar semua
Salah semua
