Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Pelatihan Penegakan Hukum Etik dan Perilaku

Total questions: 21

Worksheet time: 16mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah....

a)

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017

b)

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017

c)

Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2018

d)

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018

2.

Berikut salah satu unsur keanggotaan DKPP yang benar kecuali...

a)

1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU

b)

1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu

c)

5 (lima) orang tokoh masyarakat

d)

3 (tiga) orang usulan Presiden

3.

DKPP berwenang ......

a)

memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan

b)

memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan

c)

memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik

d)

semua jawaban benar

4.

Yang dimaksud Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah.....

a)

suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

b)

suatu kesatuan asas integritas dan profesionalitas yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

c)

suatu kesatuan asas tindakan dan sikap yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

d)

suatu kesatuan asas kredibilitas dan humanitas yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu

5.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan adalah......

a)

pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan

b)

pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

c)

pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan

d)

pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang

berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan

6.

Kepanjangan dari DKPP adalah.....

a)

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan

b)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

c)

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

d)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan

7.

Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan sebagai berikut kecuali....

a)

asas Pemilu

b)

Kode Etik

c)

Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

d)

Sumpah/janji jabatan

8.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada hal berikut kecuali....

a)

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa

c)

Prinsip Profesionalitas

d)

Asas Pemilu

9.

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh....

a)

anggota KPU, anggota KPU Provinsi,

anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran sekretariat

b)

anggota KPU, anggota KPU Provinsi,

anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

c)

anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas

Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar

Negeri, dan Pengawas TPS

d)

anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu

Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas

Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar

Negeri, dan Pengawas TPS beserta jajaran sekretariat

10.

Penegakan Kode Etik untuk jajaran sekretariat Bawaslu dilaksanakan sesuai dengan....

a)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

b)

Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum

c)

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang. Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

d)

Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab./Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

11.

Hal penting yang harus dijaga oleh Penyelenggara Pemilu untuk menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu ....

a)

Moralitas dan spiritual

b)

Integritas dan profesionalitas

c)

Integritas dan kredibilitas

d)

Profesionalitas dan akuntabel

12.

Berikut prinsip Penyelenggara Pemilu yang benar adalah .....

a)

jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum

b)

jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, berintegritas, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum

c)

jujur, mandiri, adil, akuntabel, berintegritas, bebas aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, dan profesional

d)

langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

13.

Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,

pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu merupakan sikap atas prinsip penyelenggara Pemilu yang.....

a)

Jujur

b)

Mandiri

c)

Adil

d)

Akuntabel

14.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Hal ini merupakan prinsip penyelenggara Pemilu yang....

a)

Jujur

b)

Mandiri

c)

Adil

d)

Akuntabel

15.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu

melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan makna dari prinsip.....

a)

Berkepastian Hukum

b)

Aksesibilitas

c)

Tertib

d)

Terbuka

16.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Hal ini merupakan makna dari prinsip

a)

Efisien

b)

Proporsional

c)

Profesional

d)

Efektif

17.

Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan sikap dari penerapan prinsip.....

a)

Efisien

b)

Proporsional

c)

Profesional

d)

Efektif

18.

Tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan

pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan

tugas, wewenang, dan kewajibannya merupakan sikap dari penerapan prinsip.....

a)

Terbuka

b)

Akuntabel

c)

Aksesibilitas

d)

Kepentingan Umum

19.

Memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan sikap dari prinsip....

a)

Berkepastian Hukum

b)

Tertib

c)

Terbuka

d)

Adil

20.

Berikut sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu kecuali....

a)

Teguran lisan

b)

Teguran tertulis

c)

Pemberhentian sementara

d)

Pemberhentian tetap

21.

Pernahkah saudara/i dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik oleh DKPP?

a)

Ya

b)

Tidak