Font size
WorksheetsUntitled Quiz
Total questions: 71
Worksheet time: 3hrs 28mins
Tujuan pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik.
Kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah perlu disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya.
Siapakah yang berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menteri Keuangan
Menteri Kesehatan
Menteri Perhubungan
Apa yang dimaksud dengan Kurikulum?
Apa yang dimaksud dengan Kurikulum Merdeka?
Apa yang dimaksud dengan Peserta Didik?
Apa yang dimaksud dengan Pendidik?
Apa yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan?
Apa yang dimaksud dengan Intrakurikuler?
Apa yang dimaksud dengan Kokurikuler?
Apa yang dimaksud dengan Ekstrakurikuler?
Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran?
Apa yang dimaksud dengan Fase?
Apa yang dimaksud dengan Penilaian?
Apa yang dimaksud dengan Menteri?
Apa yang dimaksud dengan Kementerian?
Apa yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah?
Apa yang dicakup oleh Kurikulum Merdeka?
Apa yang dimaksud dengan Kerangka Dasar Kurikulum?
Apa saja yang termasuk dalam Kerangka Dasar Kurikulum?
Apa yang dimaksud dengan Struktur Kurikulum?
Apa saja yang terdiri dalam Struktur Kurikulum?
Apa yang dimaksud dengan Intrakurikuler?
Apa saja yang termasuk dalam Intrakurikuler?
Bagaimana Kompetensi dirumuskan dalam Intrakurikuler?
Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran?
Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat?
Bagaimana Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat?
Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat?
Bagaimana Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat?
Apa yang dimaksud dengan Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun?
Bagaimana Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun?
Dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.
Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang: a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b. bergotong royong; c. bernalar kritis; d. berkebinekaan global; e. mandiri; dan f. kreatif.
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Pengembangan Ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.
Pengembangan Ekstrakurikuler tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya bertanggung jawab untuk menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka, menyediakan buku teks utama, menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi, menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka, dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan muatan lokal, memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal, menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal, melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan, memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian, menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus, melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
Apa yang harus paling sedikit dimuat dalam Kurikulum Satuan Pendidikan?
Karakteristik Satuan Pendidikan
Visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan
Pengorganisasian pembelajaran
Perencanaan pembelajaran
Siapa yang melakukan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan?
Kapan Satuan Pendidikan dapat mulai menerapkan Kurikulum Merdeka?
Apa yang harus dilakukan Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka?
Apa yang menjadi mata pelajaran pilihan hingga tahun ajaran 2026/2027?
Siapakah yang bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris?
Apa yang menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028?
Siapakah yang bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris?
Apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam proses transisi mata pelajaran Bahasa Inggris?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014?
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014?
