WorksheetsBelajar Avsec Yuk - 50 Soal
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Peraturan penerbangan yang mengatur tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Adalah
PP NO 3 TAHUN 2001
UU NO 1 TAHUN 2009
KM 211 TAHUN 2020
PM 51 TAHUN 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 58 Tahun 2016 mengatur tentang…
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Bandara Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Keamanan Penerbangan adalah Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat
Tempat pemeriksaan keamanan bagi penumpang, orang, personel pesawat udara dan barang yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas dan/atau ruang tunggu di gedung terminal Bandar udara.
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Berikut merupakan contoh Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference), kecuali
Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
Melaporkan kepada petugas jika menemukan barang yang mencurigakan di terminal keberangkatan
Menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat
Masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, merupakan pengertian dari
Sabotase
Ancaman Bom
Hijack
Vandalisme
Sabotase adalah
Kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum ada penerbangan dan fasilitasnya
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberadya manusia, fasilitas, dan prosedur
Yang termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas di bawah ini, kecuali
Make Up Area
Apron
Runway
Tempat parkir
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 167 tahun 2015 mengatur tentang…
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengaturan LAGs diatur dalam peraturan
Nomor : SKEP / 95 / IV / 2008
Nomor : SKEP/ 2765 / XII / 2010
Nomor : SKEP / 100 / VII / 2003
Nomor : SKEP / 43 / III / 2007
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama, merupakan pengertian dari
Bagasi Kabin
Cabin Baggage
Carry On Baggage
Bagasi Tercatat
Dibawah ini yang merupakan peralatan keamanan penerbangan, kecuali
Explosive detector
Mirror Detector
Lie Detector
Mesin X-ray
Daerah keamanan di bandara udara dibagi menjadi 4, kecuali
Daerah Sisi Darat
Daerah Terkendali
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Terbatas
ICAO Annex 17 mengatur tentang
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air
Security Manual
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference
Dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan, kecuali
Klasifikasi bandar udara
Biaya Operasional
Efektifitas peralatan
Tingkat ancaman dan gangguan
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambii untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum
Program Keamanan Bandara Udara
Program Keamanan Navigasi Penerbangan
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Program Keamanan Angkutan Udara
