WorksheetsUlangan Harian Pengantar Pengelolaan Keu Desa - XII AKL 3
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
Kecamatan
Kabupaten
Provinsi
Desa adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai luhur nenek moyang, tata ruang Desa Penglipuran pun mengusung patokan adat yang sudah turun temurun. Ya, desa ini dibangun dengan Konsep Tri Mandala, di mana tata ruang desa dibagi menjadi tiga wilayah yakni Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala.Salah satu wujud kebersihannya bisa dilihat di sepanjang jalan yang terdapat parit saluran air di kanan kiri selebar 50 cm dengan sanitasi yang sangat lancar
Desa Baduy
Desa Panglipuran
Desa Cireundeu
Desa Terunyan
Syarat pembentukan desa, kecuali
Memiliki jumlah penduduk dengan jumlah tertentu sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku (Contoh: Untuk di Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga
Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Usia pembentukan setidaknya 5 tahun sejak dibentuk
Memiliki wilayah kerja yang tidak memiliki akses transportasi antarwilayah
Uang yang tersedia bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Keuangan Desa
Laporan Keuangan Desa
Dana Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
Kegiatan pengelolaan keuangan desa, kecuali
Penatausahaan meliputi kegiatan menerima menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
Laporan pelaksanaan APB Desa untuk semester pertama tidak disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat.
Perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa
Pertanggungjawaban merupakan kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan yang menjadi rujukan dalam pengelolaan keuangan desa itu
Permendagri Nomor 1 tahun 2019
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Permendagri Nomor 1 tahun 2019
Dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Pendapatan Desa
Belanja Desa
APB Desa
Pembiayaan Desa
Hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, dan gotong royong merupakan
Pendapatan transfer
Pendapatan lain
Pendapatan asli desa
Pendapatan asli desa lain
Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Pendapatan Transfer
Belanja desa
Belanja modal
Belanja tak terduga
Salah satu penyebab terjadinya SiLPA terjadi sebagai akibat dari
Adanya pelampauan/kelebihan penerimaan pendapatan terhadap belanja,
Kegiatan pembangunan fisik hanya boleh dilaksanakan pada aset Desa (bangunan dan/atau tanah).
Kegiatan pembelian benda bergerak atau tidak bergerak yang bernilai manfaat lebih dari 12 bulan. Misalnya: Sepeda motor operasional desa, maka barang tersebut harus dicatatkan sebagai aset dan milik desa.
Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat
Wujud dari dilaksanakannya tahap pelaporan keuangan desa adalah dengan dilaporkannya dokumen berikut
Laporan pelaksanaan APB Desa dan laporan realisasi kegiatan
Laporan pelaksanaan APB Desa, laporan realisasi kegiatan, laporan pelaksanaan APB Desa, laporan realisasi kegiatan dan laporan akuntabilitas keuangan desa
Laporan pelaksanaan APB Desa, laporan realisasi kegiatan dan laporan keuangan desa
Laporan pelaksanaan APB Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa memiliki jangka waktu
6 tahun
20 tahun
5 tahun
1 tahun
Pengeluaran desa dari APB Desa yang digunakan untuk diinvestasikan dalam Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) guna meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat adalah
Belanja desa
Penyertaan modal desa
Pembiayaan desa
Semua salah
Desa adat pembentukannya mendasarkan kepada
Peraturan Daerah dari Provinsi
Peraturan Daerah dari Kabupaten
Peraturan Menteri
Peraturan Presiden
DPA Desa terdiri dari, kecuali…
Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa
Rencana Kerja Program Desa
Rencana Kerja Kegiatan Desa
Rencana Anggaran Biaya
