WorksheetsTes Akhir Modul Kewarisan Dalam Islam / XII / SMKN 4 Jember
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Secara istilah ilmu kewarisan adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak mendapatkan harta warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing–masing ahli waris, dan tata cara pembagian harta warisan/harta pusaka yang ditinggalkan oleh muwaris (pewaris). Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya. Harta warisan dapat berupa benda bergerak seperti uang tunai, deposito, emas dan mobil, serta berupa benda tak bergerak seperti tanah, rumah, dan bangunan lainnya dalam istilah ilmu kewarisan dikenal dengan ...
Muwaris
Tirkah
Ahli Waris
Hijab atau Mahjub
Faraid
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil dan demokratis. Ahli waris laki-laki diberikan hak lebih besar dari ahli waris perempuan sebab umumnya masyarakat menempatkan laki-laki sebagai pemikul tanggungjawab istri dan anak-anaknya. Ada istilah lelaki memikul sedangkan perempuan hanya menggendong. Pada saat memikul terdapat dua beban sekaligus di pundak laki-laki, sedangkan pada saat menggendong hanya ada satu beban di punggung perempuan. Ini yang menjadi alasan kenapa lelaki mendapatkan hak lebih besar daripada perempuan. Walaupun begitu apabila kesepakatan keluarga menginginkan laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama secara demokratis maka hal itu tidak mengapa, asalkan terlebih dulu dilakukan pembagian warisan menurut hukum agama. Dalam hukum Islam pembagian harta warisan mengandung beberapa hikmah, berikut yang tidak termasuk hikmah pembagian harta warisan adalah...
Menghindari sifat serakah yang bertentangan dengan syariat Islam.
Menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang
Menjauhkan fitnah sesama ahli waris.
Menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt. dan kepada rasulnya.
Sebagai bukti bahwa Islam sangat mengutamakan untuk berlomba-lomba menumpuk harta sebagai bekal hidup.
Tidak semua harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Apalagi dalam tatanan keluarga masyarakat Indonesia, baik suami maupun istri, bapak maupun ibu, mereka masing-masing memiliki harta yang sumbernya tidak dari satu pihak saja tetapi juga dari masing-masing yang kemudian digabungkan menjadi satu. Oleh sebab itu jika salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu, harta keluarga itu harus dipisahkan terlebih dulu antara harta milik suami atau istri yang mati dengan yang masih hidup. Tujuannya agar yang masih hidup terjamin dan masih memiliki bekal hidup berupa harta yang ia miliki. Harta peninggalan adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris). Sebelum harta waris dibagikan perlu dilakukan hal-hal sebagi berikut, kecuali...
Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebagainya.
Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya
Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat
Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
Diambil untuk disodaqohkan kepada fakir miskin
Kita sering mendengar bahkan menyaksikan konflik karena perebutan warisan yang mendorong para ahli waris berselisih. Ketidak jelasan atau ketidak adilan dalam pembagian warisan bisa menjadi sumber pemicu konflik diantara ahli waris, dibutuhkan kearifan yang mendalam dalam membagi harta warisan, keutuhan ahli waris dan bersatunya dalam kekerabatan, jangan dirobek karena perselihan pembagian harta waris. Akan tetapi jika ahli waris memang menghendaki semua ahli waris dengan kearifan untuk bisa menerima jumlah yang berbeda karena alasan tertentu, yang disebabkan oleh kesuksesan hidup dll, yang diputuskan dalam musyawarah keluarga ahli waris tanpa adanya perselisihan dilakukan dengan keikhlasan, maka itu menjadi bagian dari ibadah dan itu yang terbaik. Warisan sejati justru bukan sesuatu yang berwujud benda, atau yang dapat diserahterimakan. Bukan berupa barang yang kadang juga dapat diperebutkan. Sebab warisan sejati ada dalam darah, kromosom, dan DNA. Hal itu ada dan berada sejak hari di mana kita hadir sebagai janin di kandungan ibu. Setiap orang telah memiliki bagian warisan masing-masing terimalah sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, baik secara hukum Islam atau hukum adat, kita ambil hikmah terpenting ialah semangat mengembangkan warisan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Dalam pembagian harta waris terdapat asbabul irtsi (sebab-sebab orang menerima harta waris) sebagai berikut, Kecuali...
Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal )
Karena memiliki hubungan persahabatan yang erat.
Kita sering mendengar bahkan menyaksikan konflik karena perebutan warisan yang mendorong para ahli waris berselisih. Ketidak jelasan atau ketidak adilan dalam pembagian warisan bisa menjadi sumber pemicu konflik diantara ahli waris, dibutuhkan kearifan yang mendalam dalam membagi harta warisan, keutuhan ahli waris dan bersatunya dalam kekerabatan, jangan dirobek karena perselihan pembagian harta waris. Akan tetapi jika ahli waris memang menghendaki semua ahli waris dengan kearifan untuk bisa menerima jumlah yang berbeda karena alasan tertentu, yang disebabkan oleh kesuksesan hidup dll, yang diputuskan dalam musyawarah keluarga ahli waris tanpa adanya perselisihan dilakukan dengan keikhlasan, maka itu menjadi bagian dari ibadah dan itu yang terbaik. Warisan sejati justru bukan sesuatu yang berwujud benda, atau yang dapat diserahterimakan. Bukan berupa barang yang kadang juga dapat diperebutkan. Sebab warisan sejati ada dalam darah, kromosom, dan DNA. Hal itu ada dan berada sejak hari di mana kita hadir sebagai janin di kandungan ibu. Setiap orang telah memiliki bagian warisan masing-masing terimalah sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, baik secara hukum Islam atau hukum adat, kita ambil hikmah terpenting ialah semangat mengembangkan warisan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, seseorang dapat terhalang menerima harta warisan. Berikut yang tidak termasuk penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan adalah ...
Hamba (Budak)
Pembunuh
Murtad
Kafir / Non Muslim
Saudara Sebapak beda Ibu
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari pihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja, yaitu...
1. Ayah
2. Anak Laki-Laki.
3. Suami
1. Ayah
2. Saudara Laki-Laki sekandung
3. Suami
1. Paman Sebapak
2. Cucu Laki-Laki dari anak laki-laki
3. Suami
1. Saudara Laki-Laki sebapak
2. Paman seibu sebapak
3. Suami
1. Anak Laki-Laki paman seibu sebapak
2. Paman seibu sebapak
3. Anak Laki-laki
Orang-orang yang berhak menerima harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Apabila 10 orang dari pihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima orang saja, yaitu...
1. Istri
2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki
4. Saudara perempuan sekandung
5. Ibu dari bapak
1. Istri
2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki
4. Saudara perempuansekandung
5. Ibu dari Ibu
1. Istri
2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki
4. Saudara perempuan sekandung
5. Ibu
1. Istri
2. Anak perempuan 3. Wanita yang memerdekakan
4. Saudara perempuan sekandung
5. Ibu
1. Istri
2. Anak perempuan 3. Cucu perempuan dari anak laki laki
4. Saudara perempuan sebapak
5. Ibu
Ahli waris secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua): (1) Dzawil furudh, dan (2) Ashabah. Dzawil furudh artinya ahli waris laki-laki selain anak laki-laki dan cucu laki-laki, serta ahli waris perempuan secara umum yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap baik besar maupun kecilnya (1/2, ¼, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3) dari harta peninggalan pewaris. Sedangkan Ashabah ialah ahli waris laki-laki dan perempuan yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan berdasarkan prioritas dan faktor kedekatannya dengan pewaris. berikut diantara ahli waris yang termasuk Ashabah adalah...
Nenek
Ibu
Anak Laki-Laki
Istri
Suami
Dalam ilmu kewarisan terdapat istilah-istilah khusus yang telah ditetapkan penggunaan maupun penyebutannya, seperti muwaris, tirkah, ahli waris, hijab/mahjub, dan sebagainya. Hijab atau mahjub berarti tutup/tabir. Dalam fiqh kewarisan, istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kerabatnya yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Orang yang menghalangi disebut hajib, dan orang yang terhalang disebut mahjub. Dalam hal ini jika dari 15 ahli waris dari pihak laki-laki ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan lainnya ter-hijab (lihat bagan). Begitu pula apabila 10 ahli waris perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja dan yang lain ter-hijab. Adapun apabila 25 ahli waris baik laki-laki maupun perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 5 orang sementara lainnya terhijab. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu Hijab hirman dan Hijab Nuqshan. Berikut salah satu contoh hijab hirman adalah...
Suami dapat 1/4 dari harta warisan, jika istri mempunyai anak.
Istri dapat 1/8 dari harta warisan, jika suami mempunyai anak.
Ibu dapat 1/3 dari harta warisan, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan
Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak.
Anak perempuan tunggal dapat 1/2 dari harta warisan
Seyogyanya apabila terjadi sengketa warisan yang disebabkan, misalnya penguasaan harta warisan oleh ahli waris tertentu, agar diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini supaya tidak menimbulkan konflik keluarga secara terbuka dan diketahui khalayak umum. Akan tetapi jika tidak dapat diupayakan perdamaian masing-masing ahli waris dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa warisan kepada Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat mereka. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49 yang berbunyi: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU Nomor: 7 Tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan adalah sebagai berikut, kecuali...
Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan
Menentukan bagianya masing-masing ahli waris.
Melaksanakan pembagian warisan
Melaporkan pembagian harta warisan yang tidak sesuai ketentuan islam kepada kepolisian.
