wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BAB.8.8A Keuangan & BPK (Pasal 23 - 23G)

Total questions: 16

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

HAL KEUANGAN

a)

BAB 6

b)

BAB 7

c)

BAB 8

d)

BAB 9

2.

APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dg UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)

a)

Pasal 23 Ayat 1

b)

Pasal 23 Ayat 2

c)

Pasal 23 Ayat 3

d)

Pasal 24

3.

RUU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. ***)

a)

Pasal 23 Ayat 1

b)

Pasal 23 Ayat 2

c)

Pasal 23 Ayat 3

d)

Pasal 24

4.

Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan APBN yg diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yg lalu. ***)

a)

Pasal 23 Ayat 1

b)

Pasal 23 Ayat 2

c)

Pasal 23 Ayat 3

d)

Pasal 24

5.

Pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dg UU. ***)

a)

Pasal 23A

b)

Pasal 23B

c)

Pasal 23C

d)

Pasal 23D

6.

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU. ***)

a)

Pasal 23A

b)

Pasal 23B

c)

Pasal 23C

d)

Pasal 23D

7.

Hal-Hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU. ***)

a)

Pasal 23A

b)

Pasal 23B

c)

Pasal 23C

d)

Pasal 23D

8.

Negara memiliki suatu Bank Sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU. ***)

a)

Pasal 23A

b)

Pasal 23B

c)

Pasal 23C

d)

Pasal 23D

9.

Badan Pemeriksaan Keuangan

a)

BAB 8

b)

BAB 8A

c)

BAB 9

d)

BAB 9A

10.

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan satu BPK yang bebas dan mandiri. ***)

a)

Pasal 23E Ayat 1

b)

Pasal 23E Ayat 2

c)

Pasal 23E Ayat 3

d)

Pasal 23F Ayat 1

11.

Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dg kewenangannya. ***)

a)

Pasal 23E Ayat 1

b)

Pasal 23E Ayat 2

c)

Pasal 23E Ayat 3

d)

Pasal 23F (Ayat 1)

12.

Hasil pemeriksaan (BPK) ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan / Badan sesuai dg UU. ***)

a)

Pasal 23E Ayat 1

b)

Pasal 23E Ayat 2

c)

Pasal 23E Ayat 3

d)

Pasal 23F Ayat 1)

13.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. ***)

a)

Pasal 23F Ayat 1

b)

Pasal 23F Ayat 2

c)

Pasal 23G Ayat 1

d)

Pasal 23G Ayat 2

14.

Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. ***)

a)

Pasal 23F Ayat 1

b)

Pasal 23F Ayat 2

c)

Pasal 23G Ayat 1

d)

Pasal 23G Ayat 2

15.

BPK berkedudukan di Ibu Kota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)

a)

Pasal 23F Ayat 1

b)

Pasal 23F Ayat 2

c)

Pasal 23G Ayat 1

d)

Pasal 23G Ayat 2

16.

Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan UU. ***)

a)

Pasal 23F Ayat 1

b)

Pasal 23F Ayat 2

c)

Pasal 23G Ayat 1

d)

Pasal 23G Ayat 2