Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BAB9A.10-10A. WN2 & Pend. - HAM (Pasal 26 - 28J)

Total questions: 37

Worksheet time: 19mins

Name
Class
Date
1.

WILAYAH NEGARA

a)

BAB 9

b)

BAB 9A

c)

BAB 10

d)

BAB 10A

2.

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

a)

BAB 9

b)

BAB 9A

c)

BAB 10

d)

BAB 10A

3.

NKRI adalah sebuah negara kepulauan yg berciri NUSANTARA dg Wilayah dan batas2 dan hak-haknya ditetapkan dg UU. **)

a)

Pasal 25****)

b)

Pasal 26

c)

Pasal 27

d)

Pasal 28

4.

Yg menjadi WARGA NEGARA ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan Bangsa lain yg disahkan dg UU sebagai warga negara.

a)

Pasal 26 Ayat 1

b)

Pasal 26 Ayat 2

c)

Pasal 26 Ayat 3

d)

Pasal 27

5.

PENDUDUK ialah WNI dan WNA yg bertempat tinggal di Indonesia.

a)

Pasal 26 Ayat 1

b)

Pasal 26 Ayat 2

c)

Pasal 26 Ayat 3

d)

Pasal 27

6.

Hal-Hal mengenai WARGA NEGARA dan PENDUDUK diatur dlm UU. **)

a)

Pasal 26 Ayat 1

b)

Pasal 26 Ayat 2

c)

Pasal 26 Ayat 3

d)

Pasal 27

7.

Segala WARGA NEGARA bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dg tidak ada kecualinya.

a)

Pasal 27 Ayat 1

b)

Pasal 27 Ayat 2

c)

Pasal 27 Ayat 3

d)

Pasal 28

8.

Tiap2 WARGA NEGARA berhak atas PEKERJAAN dan PENGHIDUPAN yg LAYAK bagi kemanusiaan.

a)

Pasal 27 Ayat 1

b)

Pasal 27 Ayat 2

c)

Pasal 27 Ayat 3

d)

Pasal 28

9.

Setiap Warga Negara berhak dan WAJIB ikut serta dalam upaya PEMBELAAN NEGARA. ***)

a)

Pasal 27 Ayat 1

b)

Pasal 27 Ayat 2

c)

Pasal 27 Ayat 3

d)

Pasal 28

10.

Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dg LISAN dan TULISAN dan sebagainya ditetapkan dalam UU.

a)

Pasal 26

b)

Pasal 27

c)

Pasal 28

d)

Pasal 29

11.

HAK ASASI MANUSIA

a)

BAB 9

b)

BAB 9A

c)

BAB 10

d)

BAB 10A

12.

Setiap orang BERHAK untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

a)

Pasal 28A

b)

Pasal 28B

c)

Pasal 28C

d)

Pasal 28D

13.

Setiap orang berhak MEMBENTUK KELUARGA dan MELANJUTKAN KETURUNAN melalui PERKAWINAN yg SAH. **)

a)

Pasal 28B Ayat 1

b)

Pasal 28B Ayat 2

c)

Pasal 28C Ayat 1

d)

Pasal 28C Ayat 2

14.

Setiap ANAK berhak atas KELANGSUNGAN HIDUP, TUMBUH, dan BERKEMBANG serta berhak atas PERLINDUNGAN dari KEKERASAN dan DISKRIMINASI. **)

a)

Pasal 28B Ayat 1

b)

Pasal 28B Ayat 2

c)

Pasal 28C Ayat 1

d)

Pasal 28C Ayat 2

15.

Setiap orang Berhak MENGEMBANGKAN DIRI melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

a)

Pasal 28B Ayat 1

b)

Pasal 28B Ayat 2

c)

Pasal 28C Ayat 1

d)

Pasal 28C Ayat 2

16.

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)

a)

Pasal 28B Ayat 1

b)

Pasal 28B Ayat 2

c)

Pasal 28C Ayat 2

d)

Pasal 28C Ayat 1

17.

Setiap orang berhak atas PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, dan KEPASTIAN HUKUM yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum. **)

a)

Pasal 28D Ayat 1

b)

Pasal 28D Ayat 2

c)

Pasal 28D Ayat 3

d)

Pasal 28D Ayat 4

18.

Setiap org berhak untuk BEKERJA serta MENDAPAT IMBALAN dan PERLAKUAN yg ADIL dan LAYAK dalam hubungan kerja. **)

a)

Pasal 28D Ayat 1

b)

Pasal 28D Ayat 2

c)

Pasal 28D Ayat 4

d)

Pasal 28D Ayat 3

19.

Setiap WARGA NEGARA berhak memperoleh KESEMPATAN YANG SAMA dalam PEMERINTAHAN. **)

a)

Pasal 28D Ayat 1

b)

Pasal 28D Ayat 2

c)

Pasal 28D Ayat 3

d)

Pasal 28D Ayat 4

20.

Setiap orang berhak atas STATUS KEWARGANEGARAAN. **)

a)

Pasal 28D Ayat 1

b)

Pasal 28D Ayat 2

c)

Pasal 28D Ayat 3

d)

Pasal 28D Ayat 4

21.

Setiap orang berhak memeluk AGAMA dan BERIBADAT menurut agamanya, memilih PENDIDIKAN dan PENGAJARAN, Memilih PEKERJAAN, Memilih KEWARGANEGARAAN, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

a)

Pasal 28E Ayat 1

b)

Pasal 28E Ayat 2

c)

Pasal 28E Ayat 3

d)

Pasal 28F

22.

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini KEPERCAYAAN, menyatakan Pikiran dan SIKAP, sesuai dg hati nuraninya. **)

a)

Pasal 28E Ayat 1

b)

Pasal 28E Ayat 2

c)

Pasal 28E Ayat 3

d)

Pasal 28F

23.

Setiap orang berhak atas kebebasan BERSERIKAT, BERKUMPUL dan MENGELUARKAN Pendapat. **)

a)

Pasal 28E Ayat 1

b)

Pasal 28E Ayat 2

c)

Pasal 28E Ayat 3

d)

Pasal 28F

24.

Setiap orang berhak untuk BERKOMUNIKASI dan MEMPEROLEH INFORMASI untuk mengembangkan PRIBADI dan LINGKUNGAN SOSIALNYA, serta BERHAK untuk MENCARI, MEMPEROLEH, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGOLAH, dan MENYAMPAIKAN Informasi dg menggunakan Segala Jenis saluran yg tersedia. **)

a)

Pasal 28E Ayat 1

b)

Pasal 28E Ayat 2

c)

Pasal 28E Ayat 3

d)

Pasal 28F

25.

Setiap orang berhak atas PERLINDUNGAN diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat, dan Harta Benda yg di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yg merupakan Hak Asasi. **)

a)

Pasal 28G Ayat 1

b)

Pasal 28G Ayat 2

c)

Pasal 28F

d)

Pasal 28H Ayat 1

26.

Setiap orang berhak untuk BEBAS dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

a)

Pasal 28G Ayat 1

b)

Pasal 28G Ayat 2

c)

Pasal 28H Ayat 1

27.

Setiap orang berhak HIDUP SEJAHTERA lahir dan BATIN, Bertempat Tinggal, dan mendapatkan Lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. **)

a)

Pasal 28H Ayat 1

b)

Pasal 28H Ayat 2

c)

Pasal 28H Ayat 3

d)

Pasal 28H Ayat 4

28.

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yg sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)

a)

Pasal 28H Ayat 1

b)

Pasal 28H Ayat 2

c)

Pasal 28H Ayat 3

d)

Pasal 28H Ayat 4

29.

Setiap orang berhak atas JAMINAN SOSIAL yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai MANUSIA yg BERMARTABAT. **)

a)

Pasal 28H Ayat 1

b)

Pasal 28H Ayat 2

c)

Pasal 28H Ayat 3

d)

Pasal 28H Ayat 4

30.

Setiap orang berhak mempunyai HAK MILIK PRIBADI dan Hak Milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. **)

a)

Pasal 28H Ayat 1

b)

Pasal 28H Ayat 2

c)

Pasal 28H Ayat 3

d)

Pasal 28H Ayat 4

31.

Hak untuk Hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut adalah HAM yg tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)

a)

Pasal 28I Ayat 1

b)

Pasal 28I Ayat 2

c)

Pasal 28I Ayat 3

d)

Pasal 28I Ayat 4

32.

Setiap orang bebas dari perlakuan yg bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yg bersifat diskriminatif itu. **)

a)

Pasal 28I Ayat 1

b)

Pasal 28I Ayat 2

c)

Pasal 28I Ayat 3

d)

Pasal 28I Ayat 4

33.

Identitas budaya dan Hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

a)

Pasal 28I Ayat 2

b)

Pasal 28I Ayat 3

c)

Pasal 28I Ayat 4

d)

Pasal 28I Ayat 5

34.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)

a)

Pasal 28I Ayat 2

b)

Pasal 28I Ayat 3

c)

Pasal 28I Ayat 4

d)

Pasal 28I Ayat 5

35.

Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yg demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan Perundang-undangan. **)

a)

Pasal 28I Ayat 2

b)

Pasal 28I Ayat 3

c)

Pasal 28I Ayat 4

d)

Pasal 28I Ayat 5

36.

Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)

a)

Pasal 28J Ayat 1

b)

Pasal 28J Ayat 2

37.

Dalam menjalankan Hak dan Kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan dengan UU dg maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas HAK dan KEBEBASAN orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yg adil sesuai dg pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

a)

Pasal 28J Ayat 1

b)

Pasal 28J Ayat 2