NEW
Font size
WorksheetsTEST
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama?
17 (tujuh belas) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
14 (empat belas) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
5 (lima) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
3 (tiga) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
Formulir Model A.1 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari ?
Temuan
Investigasi
Supervisi
Laporan
Pantauan
Formulir Model A.2 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari ?
Temuan
Investigasi
Supervisi
Laporan
Pantauan
Berikut ini Syarat Formal laporan berdasarkan Perbawaslu No.8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi hal-hal berikut, kecuali :
Identitas pelapor
Nama dan alamat/domisili Terlapor
Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
Tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran
Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas
Syarat Materil laporan berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada :
Pasal 10 ayat 1
Pasal 11 ayat 1
Pasal 12 ayat 2
Pasal 12 ayat 3
Pasal 9 ayat 5
Dasar Hukum dalam menuangkan Hasil Pengawasan kedalam LHPP adalah :
Perbawaslu No. 21 Tahun 2017
Perbawaslu No. 31 Tahun 2017
Perbawaslu No. 21 Tahun 2018
Perbawaslu No. 21 Tahun 2019
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal terhadap Laporan dan wajib menindaklanjuti paling lama :
1 (satu) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
3 (tiga) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
4 (empat) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
5 (lima) hari terhitung sejak Laporan disampaikan
Dalam melakukan Kajian Awal terhadap Laporan dituangkan kedalam :
Formulir Model A.7
Formulir Model A.6
Formulir Model A.5
Formulir Model A.4
Formulir Model A.3
Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari, hal ini diatur pada :
Pasal 13 ayat 2 Perbawaslu No.8 Tahun 2020
Pasal 23 ayat 2 Perbawaslu No.8 Tahun 2020
Pasal 33 ayat 1 Perbawaslu No.8 Tahun 2020
Pasal 3 ayat 2 Perbawaslu No.8 Tahun 2020
Pasal 43 ayat 2 Perbawaslu No.8 Tahun 2020
Yang dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan adalah :
Bawaslu
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kabupaten/Kota
Panwaslu Kecamatan
Jawaban d salah
Informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat berupa :
Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan
Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
Laporan yang tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran
Jawaban a, b, c dan d benar
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan yang menerima atau mendapatkan Informasi Awal dugaan pelanggaran harus menuangkannya kedalam :
Formulir Model A.3
Formulir Model A.4
Formulir Model A.5
Formulir Model A.6
Formulir Model A.8
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 23 menyatakan bahwa :
Hari adalah 1 x 12 (satu kali dua belas) jam dalam hari menurut kalender
Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kebiasaan
Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kerja
Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kalender
Semua jawaban benar
Kajian Dugaan Pelanggaran menggunakan Sistematika Kajian sebagai berikut, kecuali :
Pokok Masalah, Data, Kajian, Rekomendasi dan Status Pelanggaran
Pokok Masalah, Data, Kajian, Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus Posisi, Data, Kajian, Kesimpulan dan Status Pelanggaran
Pokok Masalah, Data, Kajian, Kesimpulan dan Status Pelanggaran
Kasus Posisi, Data, Kajian, Kesimpulan dan Rekomendasi
Yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 20 adalah :
Pelanggaran terhadap ketentuan Etika dan Moral Penyelenggara Pemilihan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Kejahatan terhadap ketentuan Etika dan Moral pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan
Perbuatan yang melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
Pelanggaran dan/atau perbuatan terhadap ketentuan Etika pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
