wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TEST

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama?

a)

17 (tujuh belas) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran

b)

14 (empat belas) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran

c)

5 (lima) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran

d)

3  (tiga) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran

e)

7  (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran

2.

Formulir Model A.1 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari  ?

a)

Temuan

b)

Investigasi

c)

Supervisi

d)

Laporan

e)

Pantauan

3.

Formulir Model A.2 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari ?

a)

Temuan

b)

Investigasi

c)

Supervisi

d)

Laporan

e)

Pantauan

4.

Berikut ini Syarat Formal laporan berdasarkan Perbawaslu No.8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi hal-hal berikut, kecuali :

a)

Identitas pelapor

b)

Nama dan alamat/domisili Terlapor

c)

Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran

d)

Tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran

e)

Kesesuaian tandatangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas

5.

Syarat Materil laporan berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tercantum pada :

a)

Pasal 10 ayat 1

b)

Pasal 11 ayat 1

c)

Pasal 12 ayat 2

d)

Pasal 12 ayat 3

e)

Pasal 9 ayat 5

6.

Dasar Hukum dalam menuangkan Hasil Pengawasan kedalam LHPP adalah :

a)

Perbawaslu No. 21 Tahun 2017

b)

Perbawaslu No. 31 Tahun 2017

c)

Perbawaslu No. 21 Tahun 2018

d)

Perbawaslu No. 21 Tahun 2019

e)

Perbawaslu No. 31 Tahun 2018

7.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal terhadap Laporan dan wajib menindaklanjuti paling lama :

a)

1 (satu) hari terhitung sejak Laporan disampaikan

b)

2 (dua) hari terhitung sejak Laporan disampaikan

c)

3 (tiga) hari terhitung sejak Laporan disampaikan

d)

4 (empat) hari terhitung sejak Laporan disampaikan

e)

5 (lima) hari terhitung sejak Laporan disampaikan

8.

Dalam melakukan Kajian Awal terhadap Laporan dituangkan kedalam :

a)

Formulir Model A.7

b)

Formulir Model A.6

c)

Formulir Model A.5

d)

Formulir Model A.4

e)

Formulir Model A.3

9.

Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari, hal ini diatur pada :

a)

Pasal 13 ayat 2  Perbawaslu No.8 Tahun 2020

b)

Pasal 23 ayat 2  Perbawaslu No.8 Tahun 2020

c)

Pasal 33 ayat 1  Perbawaslu No.8 Tahun 2020

d)

Pasal 3 ayat 2  Perbawaslu No.8 Tahun 2020

e)

Pasal 43 ayat 2  Perbawaslu No.8 Tahun 2020

10.

Yang dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya, jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan adalah :

a)

Bawaslu

b)

Bawaslu Provinsi

c)

Bawaslu Kabupaten/Kota

d)

Panwaslu Kecamatan

e)

Jawaban d salah

11.

Informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat berupa :

a)

Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan

b)

Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan

c)

Laporan yang tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan

d)

Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran

e)

Jawaban a, b, c dan d benar

12.

Bawaslu atau Pengawas Pemilihan yang menerima atau mendapatkan Informasi Awal dugaan pelanggaran harus menuangkannya kedalam :

a)

Formulir Model A.3

b)

Formulir Model A.4

c)

Formulir Model A.5

d)

Formulir Model A.6

e)

Formulir Model A.8

13.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 23 menyatakan bahwa :

a)

Hari adalah 1 x 12 (satu kali dua belas) jam dalam hari menurut kalender

b)

Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kebiasaan

c)

Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kerja

d)

Hari adalah 1 x 24 (satu kali dua piluh empat) jam dalam hari menurut kalender

e)

Semua jawaban benar

14.

Kajian Dugaan Pelanggaran menggunakan Sistematika Kajian sebagai berikut, kecuali :

a)

Pokok Masalah, Data, Kajian, Rekomendasi dan Status Pelanggaran

b)

Pokok Masalah, Data, Kajian, Kesimpulan dan Rekomendasi

c)

Kasus Posisi, Data, Kajian, Kesimpulan dan Status Pelanggaran

d)

Pokok Masalah, Data, Kajian, Kesimpulan dan Status Pelanggaran

e)

Kasus Posisi, Data, Kajian, Kesimpulan dan Rekomendasi

15.

Yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada Pasal 1 ayat 20 adalah :

a)

Pelanggaran terhadap ketentuan Etika dan Moral Penyelenggara Pemilihan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

b)

Kejahatan terhadap ketentuan Etika dan Moral pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

c)

Pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan

d)

Perbuatan yang melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu

e)

Pelanggaran dan/atau perbuatan terhadap ketentuan Etika pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.