wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Kearifan Lokal

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Nilai-nilai kebijaksanaan atau ajaran kebaikan yang diwariskan secara turun temurun di suatu masyarakat tertentu disebut...

a)

Aturan

b)

Norma

c)

Adat

d)

Kearifan Loka (Local Wisdom)

2.

Salah satu ciri khas dari kearifan lokal adalah...

a)

Tidak bisa beradaptasi dengan perubahan luar

b)

Mampu bertahan dari pengaruh budaya luar

c)

Hanya ada di kota besar

d)

Mudah terpengaruh oleh budaya asing

3.

Apa fungsi kearifan lokal dalam pelestarian sumber daya alam?

a)

Mengembangkan teknologi baru

b)

Untuk konservasi dan pelestarian alam

c)

Mengurangi interaksi sosial

d)

Menghapus nilai-nilai lama

4.

Di bawah ini adalah wujud dari kebudayaan, kecuali...

a)

Aktivitas

b)

Undang - Undang

c)

Artefak

d)

Gagasan

5.

4. Dalam sebuah kelas seni, Eko, Tiara, dan Wawan sedang membahas tentang wujud kebudayaan yang meliputi karya seni, bangunan, pakaian, perkakas sehari-hari.

Termasuk kategori apakah beberapa aspek kearifan lokal yang sedang dibahas dalam kelas seni tersebut...

a)

Aktivitas

b)

Desa Adat

c)

Artefak

d)

Gagasan

6.

Wujud kebudayaan yang meliputi upacara, ritual, sikap, kebiasaan sehari-hari dan lain sebagainya yang dapat dilihat termasuk kategori...

a)

Aktivitas

b)

Gagasan

c)

Desa Adat

d)

Artevak

7.

Bacalah artikel berikut untuk menjawab soal yang berjumlah 2

Jaga Bali, Perkuat Peran Desa Adat

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali. Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya.

Guru Besar Universitas Hindu Negeri (UHN) Prof. Dr. I Made Surada, M.A. mengatakan, budaya Bali bisa terjaga karena adanya penguatan peran desa adat di Bali. Oleh karenanya, kebijakan Gubernur Bali yang terkait dengan peran desa adat ini sangat luar biasa. Melalui perda tersebut, pemerintah mendukung seluruh desa adat untuk bersatu menjaga keharmonisan Bali, alam dan masyarakatnya. Desa adat harus mampu mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan manusia dengan manusia), dan palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan), memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

“Dengan kebijakan Gubernur Bali tersebut, tentunya ini adalah bukti untuk menjaga keharmonisan Bali Era Baru. Yang terpenting dari itu adalah melahirkan karakter-karakter berkualitas dan berintegritas bagi generasi muda Bali mendatang,” tegasnya. (Winatha/balipost).

Wujud pelestarian budaya yang disoroti dalam wacana pembahasan tersebut adalah ….

a)

Gagasan

b)

Artefak

c)

Rumah Ibadah

d)

Karya Seni

8.

Perhatikan kalimat di paragraf pertama berikut:

“Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya.”

Dampak yang dikhawatirkan dari perubahan masyarakat terhadap kebudayaan Bali tersebut adalah ….

a)

Menguatnya nilai-nilai modernisasi yang memudahkan kehidupan

b)

Melemahnya tradisi budaya yang mengatur cara hidup masyarakat

c)

Meningkatnya peran desa adat untuk menjaga sistem kebudayaan

d)

Menurunnya peran pemerintah dalam mengatur pelestarian budaya

9.

Nita merupakan orang suku sunda dan bertempat tinggal di Jawa Barat, ibu nya menceritakan bahwa Indonesia memiliki keragaman kearifan lokal salah satunya adalah kearifan lokal diwilayah tempat tinggalnya yang berisi "Tiga Nasehat" yang dinamakan...

a)

Sesi Nggama

b)

Pitutur Tilu

c)

Mappalette Bola

d)

Sekaten

10.

Dalam sebuah kelas, Titi bertanya kepada teman-temannya tentang badan dunia PBB yang bertugas untuk pendataan warisan budaya suatu negara. Apakah badan dunia yang dimaksud oleh Titi...

a)

UNICEF

b)

ILO

c)

WHO

d)

UNESCO