wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ketentuan Umum Perpajakan1

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pada hukum yag berlaku di Indonesia dijelaskan bahwa kedudukan hukum pajak berada pada jenis hukum...

a)

Hukum Perdata

b)

Hukum Private

c)

Hukum Pidana

d)

Hukum Dagang

2.

Berikut ini termasuk hukum pajak material kecuali

a)

Undang-undang Pajak Penghasilan

b)

Undang-undang Pengadilan Pajak

c)

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai

d)

Undang-undang Bea Materai

3.

Berikut ini termasuk jenis pajak pusat kecuali

a)

Pajak Penghasilan

b)

Pajak Pertambahan Nilai Pajak

c)

Bea Materai

d)

Pajak Kendaraan

4.

Berdasarkan siklus pajak, proses pemeriksaan dan penyampaian Surat Ketetapan Pajak terjadi pada fase..

a)

Fase timbulnya hak dan kewajiban

b)

Fase self assesment

c)

Fase Pengawasan

d)

Fase Sengketa

5.

surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan..

a)

NPWP

b)

PKP

c)

SPT

d)

SKPKB

6.

Dalam hal menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT seorang kuasa harus memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut, kecuali

a)

Memiliki NPWP

b)

Menguasai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan

c)

Telah menyampaikan SPT Tahunan PPH tahun pajak terakhir

d)

Memiliki penghasilan bruto dibawah 4,8 Milyar  dalam setahun

7.

Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah

a)

Paling lama 10 hari setelah masa pajak

b)

Paling lama 15 hari setelah masa pajak

c)

Paling lama 20 hari setelah masa pajak

d)

Paling lama 3 bulan setelah masa pajak

8.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi adalah 

a)

Paling lambat 1bulan setelah akhir tahun pajak

b)

Paling lambat 2 bulan setelah akhir tahun pajak

c)

Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak

d)

Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak

9.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan adalah 

a)

Paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun pajak

b)

Paling lambat 2 bulan setelah akhir tahun pajak

c)

Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak

d)

Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak

10.

Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disebut dengan?

a)

Surat Pemberitahuan (SPT)

b)

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

c)

Surat Tagihan Pajak (STP)

d)

Surat Setoran Pajak (SSP)