WorksheetsKetentuan Umum Perpajakan1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pada hukum yag berlaku di Indonesia dijelaskan bahwa kedudukan hukum pajak berada pada jenis hukum...
Hukum Perdata
Hukum Private
Hukum Pidana
Hukum Dagang
Berikut ini termasuk hukum pajak material kecuali
Undang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pengadilan Pajak
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Bea Materai
Berikut ini termasuk jenis pajak pusat kecuali
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Pajak
Bea Materai
Pajak Kendaraan
Berdasarkan siklus pajak, proses pemeriksaan dan penyampaian Surat Ketetapan Pajak terjadi pada fase..
Fase timbulnya hak dan kewajiban
Fase self assesment
Fase Pengawasan
Fase Sengketa
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan..
NPWP
PKP
SPT
SKPKB
Dalam hal menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT seorang kuasa harus memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut, kecuali
Memiliki NPWP
Menguasai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan
Telah menyampaikan SPT Tahunan PPH tahun pajak terakhir
Memiliki penghasilan bruto dibawah 4,8 Milyar dalam setahun
Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah
Paling lama 10 hari setelah masa pajak
Paling lama 15 hari setelah masa pajak
Paling lama 20 hari setelah masa pajak
Paling lama 3 bulan setelah masa pajak
Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi adalah
Paling lambat 1bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 2 bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan adalah
Paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 2 bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan pajak atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disebut dengan?
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Setoran Pajak (SSP)
