Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS MAWARIS 1

Total questions: 10

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Ilmu warisan atau fikih mawaris dalam Islam disebut juga dengan ilmu Faraidh.

a)

Benar

b)

Salah

2.

Hukum mempelajari ilmu faraidh atau ilmu mawaris adalah ....

a)

mubah

b)

fardhu kifayah

c)

sunah muakad

d)

sunah ghairu muakad

e)

fardhu 'ain

3.

Salah satu penjelasan tentang mawaris secara rinci dalam Al-Qur'an adalah surat ..

a)

Al-Baqarah : 1-5

b)

Al-Mulk : 1 - 10

c)

An-Nisa : 7-12

d)

Ar-Rahman : 5-1

e)

Al-Kafhi : 1-5

4.

Dalam ilmu tentang warisan dalam Islam, Rukun dari pembagian warisan ada tiga, yaitu .....

a)

Muwarits

b)

Harta Warisan

c)

Ahli Waris

d)

Ijab Qabul

e)

Akta Waris

5.

Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harta tersebut harus dibersihkan dulu dari ...

a)

Riba

b)

Ria

c)

Hutang

d)

Kotoran

e)

Ashobah

6.

Dibawah ini yang bukan termasuk hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan adalah …..

a)

Adanya hubungan persahabatan

b)

Adanya hubungan perkawinan

c)

Memerdekakan hamba sahaya ( budak)

d)

Adanya hubungan keturunan

e)

Adanya hubungan keislaman

7.

Berikut tiga penyebab seseorang terhalang untuk menerima hak mewarisi harta adalah...

a)

murtad/kafir

b)

pembunuh

c)

munafik

d)

pemabuk

e)

zina

8.

Jika seorang suami maupun isteri yang salah satunya meninggal dunia, maka yang lain bisa mendapatkan harta warisan dari orang yang lebih dulu meninggal. Hal ini mewarisi karena sebab ....

a)

keturunan

b)

hubungan agama

c)

wala'

d)

hubungan kerabat

e)

perkawinan

9.

Berikut ini adalah hal-hal yang menyebabkan hilangnya hak waris (mawani’ul irtsi), yaitu ....

a)

memerdekakan budak

b)

adanya hubungan darah

c)

seagama dengan si mayat

d)

hubungan nikah yang sah

e)

membunuh keluarganya sendiri

10.

Pasangkan tiga rukun dalam pembagian waris dengan penjelasannya yang tepat!

a)

Muwarits

1.

Orang meninggal yang mewariskan harta

b)

Warisan

2.

Harta milik muwarits yg sudah meninggal

c)

Ahli Waris

3.

Orang-orang yang berhak menerima warisan