WorksheetsPre Test Pelatihan RKA-KL Tahun Anggaran 2024
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu (jangka panjang, menengah, dan pendek), merupakan definisi dari:
Output
Input
Proses
Outcome
Di bawah ini merupakan mekanisme penyusunan Outcome, kecuali :
Pahami urusan yang menjadi tanggung jawab organisasi bersangkutan.
Seberapa besar/luas skala atau segmentasi urusan tersebut.
Identifikasi apakah urusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi berkenaan.
Identifikasi dan analisis apa yang akan dihasilkan.
Output yang baik, memenuhi kriteria sebagai berikut kecuali :
Output merupakan produk akhir dari suatu rangakain proses
Digunakan untuk eksternal program berkenaan (customer atau target group)
Harus terukur dan keterukuran tersebut ditunjukkan oleh indikatornya
Merupakan input, proses, maupun outcome program lain
Manfaat dari penerapan RSPP antara lain adalah
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Restrukturisasi organisasi
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT pelaksanaan dan pelaporan Anggaran dan Efisieni organisasi
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Efisieni organisasi
Meningkatkan jumlah belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Efisieni organisasi
Kelompok/kumpulan produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa barang (barang infrastruktur/barang non-infrastruktur) atau jasa (jasa regulasi/non regulasi) untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan adalah
Rincian Output (RO)
Rincian Outcome (RO)
Klasifikasi Rincian Outcome (KRO)
Klasifikasi Rincian Output (KRO)
Produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa (barang infrastruktur/barang non-infrastruktur) atau jasa (jasa regulasi/non regulasi) untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan adalah
Rincian Output (RO)
Rincian Outcome (KRO)
Klasifikasi Rincian Outcome (KRO)
Klasifikasi Rincian Output (KRO)
Program yang dilaksanakan oleh semua Unit Eselon I adalah program
Program Dukungan Manajemen
Program Pengelolaan Belanja Negara
Program Pengelolaan Penerimaan Negara
Program Dukungan Kesekretariatan
Program Spesifik /Teknis K/L merupakan program yang
Hanya terdapat pada pada K/L tertentu dan tidak terdapat pada K/L lain
Terdapat pada beberapa K/L
Jumlahnya sesuai jumlah K/L yang ada
Ada pada K/L tertentu dan beberapa K/L lainnya
Salah satu tujuan penerapan RSPP adalah
Implementasi kebijakan money follow program dan Memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja
Implementasi kebijakan money follow function dan memperkuat penerapan Anggaran Berbasid Kegiatan
Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja dan Internalisasi Penganggaran
Memperkuat penerapan zero base budgeting dan Financial Management
Manfaat dari penerapan RSPP antara lain adalah
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Restrukturisasi organisasi
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT pelaksanaan dan pelaporan Anggaran dan Efisieni organisasi
Meningkatkan efisiensi belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Efisieni organisasi
Meningkatkan jumlah belanja, Integrasi Sistem IT perencanaan dan penganggaran dan Efisieni organisasi
Apa yang dimaksud dengan prinsip Value for Money dalam penganggaran
Efisiensi, efektifitas, dan transparansi
Efektif, ekonomis, dan efisiensi
Ekonomis, berkelanjutan, dan produktivitas
Akuntabilitas, efisiensi, dan inovasi
Apa saja dokumen utama yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran di kementerian
RKA-KL, RPJP, RPJM
DIPA, RAB, TOR
RAB, SAK, dan POK
LKPP, LAKIN, dan LK
Kaidah penganggaran mencakup hal berikut, kecuali
Prinsip belanja berkualitas
Pembatasan alokasi untuk belanja modal
Penandaan anggaran (budget tagging)
Pelaksanaan kegiatan tanpa TOR
erikut ini adalah ketentuan terkait Belanja Modal, yaitu
Menambah masa manfaat aset tetap
Pemeliharaan aset tetap
Barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Barang habis pakai
Apa yang dimaksud dengan "budget tagging"
Penyesuaian pagu anggaran
Pengalokasian anggaran untuk belanja modal
Penandaan alokasi anggaran sesuai tema tertentu
Pengaturan belanja barang dan jasa
Dalam proses penyusunan anggaran, penelitian anggaran dilakukan oleh
Biro Umum pada Setjen/Setama
Inspektorat Jenderal (APIP K/L)
Biro Perencanaan/Unit Perencanaan pada Setjen/Setama
Sekretariat Badan/Ditjen pada Unit Eselon I
Apa tujuan dari Rincian Anggaran Biaya (RAB)
Menilai urgensi suatu kegiatan
Merinci perhitungan biaya setiap output
Membuat laporan audit
Mengurangi biaya operasional
Pada saat penyusunan TOR, untuk RO yang mendukung pengarusutamaan gender dan memuat anggaran responsif gender, dapat ditambahkan informasi yang memuat:
konteks/ analisis situasi ketimpangan gender
rencana aksi dari Gender Action Budget
hasil yang diharapkan yaitu berupa dampak dan dikaitkan dengan isu gender untuk perbaikan ke arah kesetaraan gender
Semua benar
Kesalahan dalam penganggaran yang sering ditemukan oleh BPK adalah:
Penggunaan belanja modal untuk belanja pegawai
Belanja barang yang belum dianggarkan
Kesalahan dalam penandaan anggaran
Duplikasi belanja
Apa yang dimaksud dengan subsequent expenditure
Pengeluaran untuk aset tetap setelah perolehan awal
Pengeluaran modal untuk belanja barang
Pengeluaran untuk pengembangan infrastruktur
Pengeluaran yang tidak dikapitalisasi
Sumber dana yang digunakan untuk belanja dengan alokasi khusus berdasarkan SEB pagu anggaran adalah
Pinjaman dalam negeri
APBN
Hibah luar negeri
SBSN
Apakah kriteria minimum kapitalisasi aset tetap dalam pengadaan mesin atau peralatan
Rp 10.000.000
Rp 1.000.000
Rp 25.000.000
Tidak ada batasan minimum
Apa fungsi dari Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dalam penyusunan anggaran
Menggambarkan kebutuhan sumber daya manusia
Menyusun kebutuhan logistik dan waktu pelaksanaan
Menguraikan urgensi, strategi, dan biaya yang diperlukan
Melaporkan hasil akhir kegiatan
Standar Biaya Masukan digunakan untuk
Mengatur pembiayaan belanja modal
Membatasi penggunaan dana di luar pagu
Membatasi biaya maksimum dalam penyusunan anggaran
Menentukan kebutuhan sumber daya manusia
Apa yang perlu diperhatikan dalam identifikasi kebutuhan untuk belanja modal
Harga pasar barang/jasa
Rencana jangka panjang organisasi
Statistik aset yang ada dan roadmap kebutuhan aset
Analisis keuntungan proyek
Pedoman dalam pelaksanaan pengusulan revisi anggaran diatur didalam
PMK No. 62 Tahun 2023
PMK No. 26 Tahun 2023
PMK No. 6 Tahun 2023
PMK No. 6 Tahun 2024
Revisi anggaran dapat dilakukan dalam hal pagu berubah. Hal yang menyebabkan perubahan anggaran tersebut adalah
penambahan atau pengurangan pagu belanja BA K/L dan/atau BA BUN
penambahan atau pengurangan pagu belanja pada unit eselon I
penambahan atau pengurangan pagu belanja satuan kerja
penambahan atau pengurangan pagu belanja anggaran program
Apabila K/L akan melakukan perubahan dengan pergesera rincian anggaran dalam 1 (satu) BA K/L atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan, maka
K/L dapat mengusulkan revisi anggaran dalam hal pagu berubah
K/L dapat mengusulkan revisi anggaran dalam hal pagu tidak berubah
K/L dapat mengusulkan revisi anggaran dalam hal revisi administrasi
K/L tidak perlu mengusulkan revisi anggaran
1) pagu anggaran berubah;
2) antar Program yang berdampak pada pengurangan volume Keluaran (RO), kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
3) dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
4) terdapat Program/Kegiatan/KRO /RO baru.
Revisi anggaran atas kondisi diatas merupakan kewenangan:
Direktur Jenderal Anggaran (DJA)
Direktur Pelaksanaan Anggaran, DJPb
Kepala Kantor Wilayah, DJPb
Kuasa Pengguna Anggaran
1) Pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang bersangkutan pada DIPA Petikan Satker;
2) Pergeseran anggaran antar-Satker;
3) pergeseran antar-Kegiatan.
Revisi anggaran atas kondisi diatas merupakan kewenangan :
Direktur Jenderal Anggaran (DJA)
Direktur Pelaksanaan Anggaran, DJPb
Kepala Kantor Wilayah, DJPb
Kuasa Pengguna Anggaran
1) pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kegiatan;
2) penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO.
Revisi anggaran atas kondisi diatas merupakan kewenangan:
Direktur Jenderal Anggaran (DJA)
Direktur Pelaksanaan Anggaran, DJPb
Kepala Kantor Wilayah, DJPb
Kuasa Pengguna Anggaran
Pedoman dalam pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran adalah
PMK No. 62 Tahun 2023
PMK No. 26 Tahun 2023
PMK No. 6 Tahun 2023
PMK No. 6 Tahun 2024
EKA Perencanaa Anggaran dilaksanakan oleh
Hanya oleh K/L selaku pengguna anggaran
Hanya oleh Menteri Keuangan selaku BUN/Pengelola Fiskal
K/L selaku pengguna anggaran dan Menteri Keuangan selaku BUN/Pengelola Fiskal
Kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Aspek yang diukur dalam EKA Perencanaan Anggaran meliputi
Realisasi Anggaran, dan efisiensi
Realisasi Anggaran, dan konsistensi
Realisasi Anggaran dan efektifitas
Efisiensi dan Efektifitas
Bobot penilaian hasil EKA Perencanaa Anggaran dan EKA Pelaksanaan Anggaran, masing-masing adalah
70 % dan 30 %
60 % dan 40 %
50 % dan 50 %
60 % dan 40 %
Salah satu yang harus dilakukan oleh satuan kerja dalam pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran adalah melakukan input data capaian RO melalui
Aplikasi SMART-DJA
Aplikasi SAKTI
Aplikasi OM SPAN
Aplikasi SPAN
Dalam pengukuran efisiensi, variabel yang diukur meliputi
Pengunaan SBK dan efisiensi SBK
Capaian RO dikaitkan dengan sasaran Program dan sasaran strategis
Diukur berdasarkan capaian Keluaran dan hasil/outcome
Diukur berdasarkan capaian RO dan dibandingkan dengan realisasi anggaran RO
Dalam pengukuran efektifitas, variabel yang diukur meliputi
Realisasi Anggaran, Capaian Indikator Kinerja Program, dan Capaian Indikator Sasaran Strategis
Realisasi Anggaran, Capaian RO, dan Capaian Indikator Kinerja Program
Realisasi Anggaran, Capaian Indikator Kinerja Program, dan Capaian Indikator Sasaran Strategis
Capaian RO, Capaian Indikator Kinerja Program, Capaian Indikator Sasaran Strategis
Berikut adalah Formulasi pengukuran efisiensi
Membandingkan jumlah RO SBK dengan seluruh RO yang berkarakteristik SBK, dan membandingkan indeks realisasi RO dengan indeks SBK
Membandingkan realisasi indeks capaian RO dengan indeks pagu RO
Membandingkan realisasi anggaran dengan pagu anggaran
Membandingan realisasi capaian RO dengan target volume RO
Berikut adalah formulasi pengukuran efektifitas :
Membandingkan capaian Keluaran dan hasil/outcome dengan targetnya
Membandingkan jumlah RO SBK dengan seluruh RO yang berkarakteristik SBK, dan membandingkan indeks realisasi RO dengan indeks SBK
Membandingkan realisasi indeks capaian RO dengan indeks pagu RO
Membandingan realisasi capaian RO dengan target volume RO
