WorksheetsPPB Prakt Akt Keu Lembaga/Instansi Pemerintah - XII AKL 3 - UTS
Total questions: 30
Worksheet time: 2hrs 30mins
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Desa yang masih berlaku hingga saat ini yaitu:
(a)
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(a)
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah
(a)
Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (UU Desa Nomor 6 Tahun 2014).
(a)
Pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Walikota.
(a)
Kegiatan menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa
(a)
Kegiatan penyampaian laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(a)
Kegiatan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
(a)
Salah satu asas yang perlu dipahami terlebih dahulu dalam pengelolaan keuangan desa
(a)
Rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa dan merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
(a)
Penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
(a)
Pendapatan asli desa yang berasal dari hasil usaha desa ini pada umumnya berasal dari bagi hasil Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
(a)
Penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa
(a)
Penerimaan yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa yang diterima dari pemerintah pusat/kabupaten/kota.
(a)
Dana yang bersumber dari kabupaten/kota melalui APBD kabupaten/kota. Perhitungan ADD untuk desa-desa dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari besarnya dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
(a)
Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa
(a)
Belanja desa untuk pengadaan barang/jasa nilai manfaatnya bersifat jangka pendek yaitu bernilai manfaat kurang dari 1 tahun atau 12 (dua belas) bulan.
(a)
Jenis belanja desa untuk pengadaan barang yang memiliki nilai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan dan menambah nilai aset, baik dari sisi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (nilai).
(a)
Belanja yang perlu dialokasikan dalam APB Desa untuk mendanai penanggulangan bencana, keadaan darurat dan/atau keadaan mendesak yang berskala lokal desa.
(a)
Semua penerimaan desa yang perlu dibayar kembali oleh desa dan/atau pengeluaran desa yang akan diterima kembali oleh desa, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(a)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(a)
Dana yang dialokasikan desa dalam APB Desa guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi sekaligus dalam satu tahun anggaran.
(a)
Badan Usaha Milik Desa
(a)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(a)
Proses penatausahaan keuangan desa ditandai dengan dilakukannya pencatatan dalam (a) yang wajib ditutup setiap akhir bulan.
Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor
(a)
Pelaksana fungsi kebendaharaan dalam keuangan desa.
(a)
Proses penatausahaan belanja desa, baik secara manual maupun digital melalui
(a)
Dokumen ini merupakan dokumen yang diterbitkan Kaur Keuangan ketika akan menyetorkan penerimaan tunai ke dalam rekening kas desa.
(a)
Dalam siklus pengelolaan keuangandesa, penatausaahan
keuangan desa adalah siklus setelah …
(a)
