NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsSoal Simulasi Penanganan Pelanggaran Panwascam
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Name
Class
Date
1.
Pelaporan Adalah ?
a)
Orang Yang Berhak Melaporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilihan Yang Terdiri Dari Warga Indonesia Yang Mempunyai Hak Pilih, Pemantau Pemilihan, Dan/Atau Peserta Pemilihan
b)
Warga Negara Indonesia Yang Mempunyai Hak Pilih Dan Berumur 17 Tahun/ Sudah Pernah Menikah
c)
Masyarakat Yang Melihat, Mendengar Dan Menyaksikan Peristiwa Pelanggaran Pemilihan
d)
Pengawas Pemilihan Yang Pada Saat Pengawasan Menemukan Dugaan Pelanggaran
2.
Serangkaian Proses Penanganan Pelanggaran Yang Meliputi Temuan, Penerimaan Laporan, Pengumpulan Alat Bukti, Klarifikasi, Dan/Atau Pemberian Rekomendasi, Serta Penerusan Hasil Kajian Atas Temuan/Laporan Kepada Instansi Yang Berwenang Ditindaklanjuti Disebut ?
a)
Penyelidikan
b)
Investigasi
c)
Penindakan
d)
Penelusuran
3.
Berikut Yang Merupakan Syarat Materiil Laporan Dugaan Pelanggaran Adalah ?
a)
Peristiwa Dan Uraian Kejadian
b)
Saksi Yang Mengetahui Peristiwa
c)
Pihak Terlapor
d)
Pelapor
4.
Tanda Bukti Penyampaian Laporan diserahkan pada?
a)
Hari kedua pada saat pelapor menyerahkan Laporan
b)
Hari tiga pada saat pelapor menyerahkan Laporan
c)
Hari ketiga pada saat pelapor menyerahkan Laporan
d)
Hari sama pada saat pelapor menyerahkan Laporan
5.
Sebelum diregister oleh pengawas Pemilu, Laporan ?
a)
Dapat dicabut oleh pelapor
b)
Tidak dapat dicabut oleh pelapor
c)
Dapat di limpahkan
d)
Dapat diambilalih
6.
Pencabutan Laporan harus dilakukan ?
a)
Secara lisan dan memuat alasan pencabutan
b)
Secara tertulis
c)
Secara tertulis dan memuat alasan pencabutan
d)
Tidak tertulis dan Lisan
7.
Laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat formil dan materil diberi nomor laporan dan dicatatkan dalam buku register penerimaan laporan paling lama … hari sejak laporan diterima.
a)
2
b)
1
c)
3
d)
4
8.
Keterangan dalam klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 26 Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 dibuat dalam berita acara klarifikasi dalam Formulir Model ?
a)
A.1
b)
A.5
c)
A.8
d)
A.10
9.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu dalam bentuk informasi lisan dan/ informasi tertulis merupakan ?
a)
Informasi tambahan
b)
Informasi publik
c)
Informasi awal
d)
Informasi terbatas
10.
Perbawaslu yang mengatur terkait temuan dan laporan dalam penanganan pelanggaran pemilihan ?
a)
Perbawaslu 9 tahun 2020
b)
Perbawaslu 8 tahun 2020
c)
Perbawaslu 7 tahun 2023
d)
Perbawaslu 2 tahun 2022
11.
Penanganan pelanggaran berasal dari ?
a)
Temuan
b)
Laporan
c)
Temuan dan laporan
d)
Informasi awal
12.
Hari dalam penanganan pelanggaran pemilihan menggunakan hari ?
a)
Hari yang sama
b)
Hari kalender
c)
Hari kerja
d)
Hari kerja/hari kalender
13.
Dalam penanganan pelanggaran dapat bersumber pada temuan, temuan adalah ?
a)
Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran
b)
Temuan adalah hasil pengawasan masyarakat Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran
c)
Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan masyarakat dan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran
d)
Laporan yang dilakukan pengawas pengawas pemilu
14.
Dalam perbawaslu 8 tahun 2020 form laporan ?
a)
Formulir A.2
b)
Formulir A.1
c)
Formulir A.3
d)
Formulir A.1.2
15.
Jumlah anggota bawaslu provinsi Kalsel ada berapa ?
a)
3
b)
5
c)
7
d)
Tidak ada yang benar
16.
Siapa saja yang dapat melaporkan suatu tindak dugaan pelanggaran pemilihan pada pilkada tahun 2024 ?
a)
WNI yang mempunyai hak Pilih, Peserta Pilkada, dan Pemantau Pilkada
b)
WNA yang mempunyai hak Pilih, Peserta Kampanye, dan ASN
c)
WNI yang belum Cukup Umur, ASN, dan Pegawai BUMN
d)
WNI Yang berada diluar negeri, WNA, dan Suku Pedalaman
17.
Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pada Pilkada Tahun 2024 diteruskan pada ?
a)
Bawaslu Kabupaten/Kota
b)
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
c)
Kepolisian
d)
Pengadilan Negeri
18.
Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari ?
a)
Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat
b)
Pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
c)
Peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor
d)
Semua jawaban benar
19.
Laporan Dugaan Pelanggaran harus memenuhi Syarat Formal dan Materiil, Syarat Materiil setidaknya memuat ?
a)
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
b)
Uraian kejadian dugaan pelanggaran
c)
Bukti
d)
Semua jawaban benar
20.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota atau Panwaslu Kecamatan membuat Kajian awal sesuai Form Model A.4 terhadap laporan paling lama ?
a)
1 (satu) hari terhitung sejak laporan disampaikan
b)
2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan
c)
3 (tiga) hari terhitung sejak laporan disampaikan
d)
7 (tujuh) hari terhitung sejak laporan disampaikan
21.
Apa saja jenis Pelanggaran Pemilihan ?
a)
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan
b)
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
c)
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
d)
Semua jawaban Benar
22.
Laporan disampaikan paling lama ?
a)
Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan
b)
Paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan
c)
Paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan
d)
Paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan
23.
Syarat formal Laporan, kecuali...
a)
Identitas pelapor
b)
Nama dan alamat/domisili terlapor
c)
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas
d)
Uraian kejadian dugaan pelanggaran
24.
Pelaporan dapat diterima setelah syarat formal dan Materiel terpenuhi, adapun Syarat Formal terdiri dari ?
a)
Identitas pelapor, uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian pelanggaran
b)
Identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, dan bukti
c)
Identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian laporan tidak lebih dari 7 hari terhitung sejak diketahui, kesesuaian tanda tangan pada formulir pelaporan dengan kartu Identitas
d)
Identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor, waktu penyampaian laporan tidak lebih dari 7 hari terhitung sejak diketahui, bukti-bukti
25.
Pelanggaran yang dapat terjadi pada masa tenang antara lain...
a)
Saksi tidak menyerahkan surat mandat
b)
Kampanye di luar jadwal
c)
Pemilih tidak datang ke TPS
d)
Calon Kepala Daerah tidak menandatangani deklarasi
26.
Waktu penanganan pelanggaran setelah Pengawas Pemilu menindaklanjuti Laporan atau temuan adalah...
a)
7 hari
b)
5 + 2 hari
c)
3 + 2 hari
d)
3 hari sejak diketahui
27.
Yang Dimaksud dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Adalah ?
a)
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu
b)
Pelanggaran Terhadap Kode Etik Pennyelenggara Pemilu
c)
Pelanggaran Terhadap Undang- Undang Pemerintah Daerah
d)
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Undang-Undang Pemilihan yang Bukan merupakan ketentuan pidana Pemilihan dan ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan KPU
28.
Prinsip utama yang harus dimiliki Panwaslu dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran pada PemilihanKepala Daerah adalah ?
a)
Mempertimbangkan waktu pelaporan
b)
Memprioritaskan laporan pemantau
c)
Tidak boleh menolak laporan
d)
Menunggu kelengkapan bukti laporan
29.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih dilarang ?
a)
Menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali
b)
Meminta pergantian surat suara sebanyak 1 kali
c)
Tidak menggunakan hak pilihnya
d)
Melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh petugas PPL
30.
Berikut yang termasuk sistematika penyusunan kajian dugaan pelanggaran pemilihan, kecuali ?
a)
Klarifikasi
b)
Kajian
c)
Data
d)
Rekomendasi
31.
Pelapor adalah...
a)
Orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilihan, dan/atau Peserta Pemilihan
b)
Warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan berumur 17 Tahun/ Sudah pernah menikah
c)
Masyarakat yang melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa pelanggaran Pemilihan
d)
Pengawas Pemilihan yang pada saat pengawasan menemukan dugaan pelanggaran
32.
Berikut yang termasuk tim Klarifikasi Panwaslu Kecamatan, kecuali...
a)
Ketua dan/atau Anggota
b)
Pejabat Struktural
c)
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
d)
Pejabat Fungsional
33.
Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah. Proses tersebut disebut..
a)
Pengkajian
b)
Penelusuran
c)
Klarifikasi
d)
Investigasi
34.
Bawaslu atau pengawas Pemilihan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada...
a)
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
b)
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya
c)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
d)
Pengadilan Tata Usaha Negara
35.
Siapa yang berwenang dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan atau Pengawas Kelurahan Desa ?
a)
DKPP
b)
Bawaslu RI
c)
Bawaslu Provinsi
d)
Bawaslu Kabupaten
36.
Apa tujuan dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ?
a)
Mengatur tata cara pengawasan pemilihan umum
b)
Menetapkan mekanisme penanganan pelanggaran dalam pemilu
c)
Mengatur pembentukan Sentra Gakkumdu
d)
Menetapkan aturan mengenai dana kampanye dalam Pilkada
37.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, siapa yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada ?
a)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
b)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
c)
Mahkamah Konstitusi (MK)
d)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
38.
Apa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Bawaslu jika ditemukan pelanggaran administratif dalam Pilkada menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ?
a)
Pencabutan hak politik
b)
Pembatalan pencalonan
c)
Teguran tertulis
d)
Penahanan calon Kepala Daerah
39.
Berapa hari batas kajian awal harus dilakukan oleh pengawas pemilihan ?
a)
2 hari sejak temuan diregistrasi
b)
1 hari sejak laporan disampaikan
c)
2 hari sejak laporan diregistrasi
d)
2 hari sejak diterbitkan tanda bukti penyampaian laporan
40.
Bagaimana penomoran kajian awal ?
a)
Sama dengan penomoran registrasi
b)
Menggunakan penomoran laporan
c)
Penomoran kajian awal sama dengan penomoran penyampaian laporan
d)
Semua benar
Reset
