NEW
Font size
WorksheetsPELATIHAN L&T
Total questions: 12
Worksheet time: 4mins
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan GBW dituangkan kedalam :
Formulir Model A-1
Formulir Model A-4
Formulir Model A-4.1
Formulir Model A.6
Formulir Model A-6.1
Formulir Model A.6 digunakan dalam kasus dugaan pelanggaran yang berasal dari :
Temuan
Investigasi
Supervisi
Laporan
Informasi Awal
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran menggunakan Sistematika Kajian sebagai berikut, kecuali :
Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan
laporan
Uraian Peristiwa
Analisis terhadap syarat
Data
Kesimpulan
Berikut ini Syarat Formil laporan berdasarkan Perbawaslu No.8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan GBW meliputi hal-hal berikut, kecuali :
Identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan
Identitas pihak Terlapor
Batas Waktu Penyampaian Laporan
Tempat peristiwa terjadi
Kesesuaian tandatangan pelapor dengan kartu identitas
Syarat Materil laporan berdasarkan Perbawaslu No.8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan GBW tercantum pada :
Pasal 9 ayat 1
Pasal 9 ayat 2
Pasal 9 ayat 3
Pasal 9 ayat 4
Pasal 9 ayat 5
Dasar Hukum dalam menuangkan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan GBW kedalam LHPP adalah :
Perbawaslu No. 21 Tahun 2017
Perbawaslu No. 6 Tahun 2023
Perbawaslu No. 21 Tahun 2018
Perbawaslu No. 6 Tahun 2024
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018
Dalam hal penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran, untuk meminta dan mengumpulkan keterangan/klarifikasi dituangkan kedalam :
Formulir Model A-4
Formulir Model A-4.1
Formulir Model A-6.1
Formulir Model A-6
Formulir Model A-3.1
Formulir Model A-13 digunakan pengawas pemilihan dalam hal :
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
Penerusan Pelanggaran Perindang-undangan lainnya
Semua jawaban salah
Kajian Dugaan Pelanggaran menggunakan Sistematika Kajian sebagai berikut, kecuali :
Kasus Posisi
Data
Pokok Masalah
Kajian
Kesimpulan
Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi, pengawas pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi kedalam Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi, ini tercantum di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pada :
Pasal 36 ayat 5
Pasal 16 ayat 8
Pasal 16 ayat 5
Pasal 26 ayat 5
Pasal 26 ayat 8
Formulir Model A-16 digunakan pengawas pemilihan dalam hal :
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
Penerusan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya
Semua jawaban salah
Yang dimaksud dengan Pelanggaran Administrasi pada Pemilihan GBW adalah :
Pelanggaran terhadap ketentuan tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Pelanggaran yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Pelanggaran yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
