NEW
Font size
WorksheetsUJI PEMAHAMAN FRONTLINER SEPTEMBER 2024
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Perubahan status kepesertaan dari satu jenis kepesertaan ke jenis kepesertaan lainnya dapat dilakukan sebanyak :
paling banyak 3 kali dalam 1 bulan
paling banyak 1 kali dalam 1 bulan
paling banyak 1 kali dalam 3 bulan
paling banyak 2 kali dalam 1 bulan
Berikut termasuk jenis peserta PPU penyelenggara negara, kecuali :
PNS Pusat
PPPK Daerah
Prajurit dan anggota POLRI
BUMN
Yang bukan merupakan tanggungan anggota keluarga peserta PPU :
Istri/suami yang sah
Anak Kandung
Anak angkat yang sah
Anak tiri dari pernikahan siri
Hak Peserta JKN :
Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta JKN
Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan
Membayar iuran secara rutin setiap bulan
Besaran gaji maksimal peserta PPU yang dilakukan pemotongan oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar :
18 juta
16 juta
14 juta
12 juta
Jika peserta PPU merupakan pasangan suami istri, maka kelas rawat nya akan mengikuti :
Kelas rawat masing-masing
Mengikuti kelas rawat tertinggi
Mengikuti kelas peserta dengan TMT lebih dulu
Istri wajib mengikuti kelas rawat suami
Berikut termasuk kriteria PHK yang bisa mendapatkan manfaat pelayanan 6 bulan dari BPJS Kesehatan, kecuali :
PHK yang sudah ada putusan pengadila hubungan industrial
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian
PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja
PHK yang berada dalam proses pengajuan banding ke Mahkamah Konstitusi
Berikut adalah kondisi peserta yang dapat melakukan koreksi tagihan/rekonsiliasi, kecuali :
BBL dari ibu yang bukan peserta BPJS Kesehatan
Peserta meninggal namun terlambat dilaporkan
Peserta yang memiliki data ganda PPU aktif dan PBPU menunggak
Peserta yang mengalami selisih iuran sampai dengan bulan berjalan
Berikut adalah user yang TIDAK diberikan akses untuk melakukan aktivasi peserta :
Staf ADM kepesertaan
Staf Penagihan
Staf Frontliner
Kabag MLK
Jika bayi lahir pada tanggal 2 Oktober 2022, dan ibu terdaftar aktif pada tanggal 1 Januari 2023. Maka tagihan bayi akan dihitung sejak :
Sejak bulan kelahiran bayi
24 bulan sejak bayi lahir
Sejak TMT aktif ibu
Sejak bayi didaftarkan
