wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)

Total questions: 15

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Apa saja yang tercantum dalam sebuah SKPKB kecuali?

a)

Besarnya jumlah pokok pajak

b)

Besarnya sanksi administrasi

c)

Jumlah kewajiban

d)

Jumlah kredit pajak

2.

Apa tujuan utama dari surat teguran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak?

a)

Memberikan hadiah kepada wajib pajak yang patuh.

b)

Meminta wajib pajak untuk melunasi utang pribadi

c)

Mengingatkan wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.

d)

Memberikan izin kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak.

3.

Apa dampak dari pembukuan yang tidak lengkap bagi wajib pajak?

a)

Menyulitkan dalam pemeriksaan pajak.

b)

Mempermudah perhitungan pajak.

c)

Mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaporan pajak.

d)

Membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar pajak.

4.

Apa tujuan utama dari penerbitan SKPKBT?

a)

Memberikan informasi kepada wajib pajak tentang jumlah pajak yang harus dibayar

b)

Melakukan koreksi atas perhitungan pajak sebelumnya

c)

Memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak

d)

Menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar untuk pertama kali

5.

Apa yang menjadi dasar utama penerbitan SKPKBT?

a)

Adanya kesalahan perhitungan pajak oleh wajib pajak.

b)

Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan.

c)

Perubahan peraturan perpajakan.

d)

Terdapat data baru yang menyebabkan penambahan pajak terutang.

6.

Apa yang menjadi penyebab utama timbulnya SKPLB?

a)

Kredit pajak yang lebih kecil dari pajak terutang.

b)

Kredit pajak yang sama dengan pajak terutang.

c)

Kredit pajak yang lebih besar dari pajak terutang.

d)

Tidak adanya kredit pajak.

7.

Manakah dari pernyataan berikut yang BENAR mengenai SKPLB?

a)

SKPLB menunjukkan wajib pajak melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak.

b)

SKPLB selalu diterbitkan untuk semua wajib pajak.

c)

SKPLB menjamin wajib pajak akan mendapatkan pengembalian pajak.

d)

SKPLB merupakan bentuk sanksi bagi wajib pajak.

8.

Untuk PPN, bagaimana perhitungan jumlah pajak terutang jika ada pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN?

a)

Jumlah Pajak Keluaran ditambah pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.

b)

Jumlah Pajak Keluaran dikurang pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.

c)

Sama dengan jumlah pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN.

d)

Tidak perlu dihitung karena sudah dibayarkan oleh Pemungut PPN.

9.

Salah satu fungsi utama STP adalah sebagai...

a)

Sarana untuk memberikan keringanan pajak.

b)

Sarana untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak.

c)

Sarana untuk menghapuskan utang pajak.

d)

Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

10.

Berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kesalahan apa yang sering terjadi sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran pajak?

a)

Kesalahan dalam memilih tarif pajak yang berlaku.

b)

Kesalahan dalam melaporkan penghasilan.

c)

Kesalahan dalam mengisi atau menghitung pajak.

d)

Semua jawaban di atas benar.

11.

Manakah dari tindakan berikut yang termasuk pelanggaran administrasi perpajakan?

a)

Melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

b)

Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap dan benar.

c)

Tidak menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi kena pajak.

d)

Membayar pajak dengan menggunakan mata uang asing.

12.

Sanksi apa yang umumnya dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak?

a)

Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b)

Denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

c)

Hukuman penjara.

d)

Pemblokiran rekening bank.

13.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (20) UU Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan...

a)

Surat Pemberitahuan.

b)

Surat Ketetapan Pajak.

c)

Surat Keputusan Keberatan.

d)

Surat Tagihan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum.

14.

Siapa yang berwenang menerbitkan SKPN?

a)

KPP Pratama.

b)

KPP Madya.

c)

Direktur Jenderal Pajak.

d)

Menteri Keuangan.

15.

SKPKBT merupakan singkatan dari...

a)

Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan

b)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c)

Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar

d)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar