WorksheetsUji pemahaman Oktober
Total questions: 11
Worksheet time: 9mins
Mentari adalah PPPK Kementrian Keuangan yang telah terdaftar Sejak tahun 2023, mentara ingin mendaftarkan orang tua menjadi tanggungan 1% dari Gaji untuk pernyataan ini mana kah yang benar ? :
Mentari tidak bisa mendaftarkan orang tua sebagai tanggungan 1% karena tanggungan 1 % hanya untuk PNS
Mentari bisa mendaftarkan tapi sebagai PBPU Mandiri
Mentari Bisa mendaftarkan orang tua sebagai tambahan 1 % karena di daftar gaji sudah bisa terpotong langsung
Mentari bisa daftarkan sebagai PBI JK atau PBPU Pemda
Bukan Pekerja Penyelenggara Negara terdiri atas :
Veteran, Perintis Kemerdekaan, PNS
Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima Pensiun
Janda, duda, anak yatim dan/atau piatu dari BP Penyelenggara Negara, Polri
Investor, Veteran, Penerima Pensiun
Peserta PPU Swasta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak PHK, tanpa membayar luran.dengan ketentuan Sebagai Berikut (kecuali)
PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan;
PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dari dukun.
Pelaporan terhadap peserta PHK dengan jaminan dilakukan dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
dokumen pembuktian PHK, dokumen data Peserta PHK;dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK.
Surat pengunduran diri dari perusahaan, KTP dan KK
Surat Pernyataan Belum bekerja
Surat keterangan berbadan sehat
Dokumen pembuktian PHK adalah sebagai berikut : (kecuali)
putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau akta pengadilan hubungan industrial
surat keputusan PHK karyawan yang disahkan oleh dinas ketenagakerjaan.
Surat Resign
Dasar perhitungan iuran keluarga tambahan PPU PN adalah sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah dan tunjangan tetap Peserta PPU per orang per bulan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tunjangan Meliputi ( Gaji Pokok, tunjangan keluarga, Tunjangan Jabatan, (TPP/Tukin/ Jasa Medis/ TPG)atau paling besar 120.000/bulan/ jiwa (maximal perhitungan gaji adalah 12 juta rupiah)
Benar
Salah
Sebelum dilakukan pendaftaran anggota keluarga tambahan PPU, Pemberi Kerja menyampaikan daftar usulan calon anggota keluarga tambahan sesuai format yang ditentukan untuk dilakukan verifikasi persyaratan kepesertaan oleh BPJS Kesehatan, selanjutnya BPJS Kesehatan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemberi Kerja untuk selanjutnya diproses pemotongan gaji/upah, pemungutan iuran serta penyetoran iuran oleh Pemberi Kerja.
Benar
Salah
Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi PPU Penyelenggara Negara:
membuat surat kuasa pemotongan gaji/upah dan tunjangan sebesar 1% per orang per bulan kepada Pemberi Kerja/bendaharawan gaji, untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain, dan surat kuasa tersebut diarsipkan oleh Pemberi kerja;
surat pengantar pendaftaran keluarga tambahan 1% dari Pimpinan Satuan Kerja;rekapitulasi data dan iuran peserta dan anggota keluarga tambahan 1% yang akan didaftarkan;
bukti penyetoran luran 1% melalui kas negara;Kartu Keluarga Peserta yang akan di daftarkan dan KArtu keluarga Peserta yang akan di potong gajinya
status peserta menunggu 14 hari sejak didaftarkan.
Target Standar Level Agrement (SLA) penanganan pengaduan adalah ?
1-3 hari kerja
1-3 hari kalender
< 5 hari
1-5 hari kerja
Pendaftaran Warga Negara Asing/Orang Asing sebagai peserta PBPU/BP dilakukan dengan ketentuan:memiliki lzin Tinggal Terbatas paling singkat 1 (satu) tahun;telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;bekerja di luar hubungan kerja paling singkat 6 (enam) bulan.
Benar
Salah
Peserta Mandiri yang menunggak lebih dari 1 tahun bisa di ubah kelas nya?
Salah
Benar
