WorksheetsKuis Sharing Knowledge
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut arahan Menteri Keuangan terkait transformasi dan reformasi kelembagaan pada ditjen perbendaharaan kecuali:
Tidak berhenti dalam melakukan reformasi dan inovasi dalam merespon tantangan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dampak gejolak perekonomian global
Transformasi DJPb harus berfokus pada pengembangan treasury business
Reform yang makin ambisius agar dilakukan DJPb,
melaluiperbaikianstruktur, administrasi, danSDM.
Pegawai DJPb diharapkan tidak hanya menjadi kasir keuangan negara, namun dapat menceritakan, melaporkan, dan menganalisa keuangan negara
Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diatur dalam keputusan dirjen perbendaharaan nomor?
Kepdirjen Nomor 2/PB/2023
Kepdirjen Nomor 3/PB/2023
Kepdirjen Nomor 2/PB/2022
Kepdirjen Nomor 1/PB/2023
Berikut merupakan mitra kerja pelaksanaan Financial Advisor KPPN kecuali:
Satker/KL
Pemerintah Daerah
Masyarakat, BLU/BLUD, Badan USaha
Bank
Berikut output pelaksanaan advisory pada tingkat kantor wilayah kecuali:
Pembinaan pada Pemprov
Pembinaan pada satker UE II/setingkat
Bahan Analisis Fiskal Kemenkeu
Pembinaan pada unit case khusus
Expected outcome dari ASEAN Treasury Forum adalah sebagai berikut, kecuali:
Knowledge Sharing dan Capacity Building bidang Perbendaharaan antar negara ASEAN
Mendorong percepatan Cashless Society (Keuangan Inklusif)
Memperkuat kerjasama bilateral/multilateral dengan institusi treasury maupun antarnegara
Memperkuat reputasi dan profil Indonesia di ASEAN selaku inisiator dan Chair ATF
Keputusan Dirjen Perbendaharaan terkait SOP pada tingkat kanwil adalah :
Kep 244/PB/2023
Kep 243/PB/2023
Kep 310/PB/2020
Kep 110/PB/2023
Pasal yang isinya adalah Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terdapat pada?
Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001
Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001
Pasal 3 UUD 31/1999 jo UU 20/2001
Pasal 2 UU 31/1999 jo UU 21/2000
pengertian keuangan negara menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003?
seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang piutang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Menurut Pasal 1 UU 19/2003 (tentang BUMN):
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
dari pengertian di atas, apakah BUMN bagian dari Keuangan Negara?
Iya
tidak
berikut instansi/orang yang berhak menetapkan TGR untuk pegawai negeri bukan bendahara kecuali
Menteri
Gubernur
pimpinan lembaga
BPK
Siapakah yang berhak menetapkan TGR kerugian negara terhadap pengelola BUMN ?
Direktur Utama
BPK
Menteri BUMN
Menteri Keuangan
Berikut yang bukan merupakan Alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP adalah
Keterangan Terdakwa
Keterangan ahli
Petunjuk
keterangan jaksa penuntut
Minimal jumlah Alat bukti yang harus dikumpulkan oleh penyidik seperti diatur di dalam Pasal 184 KUHAP adalah sebanyak
3
1
2
4
Pasal 1 angka 26 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. pengertian tersebut diperluas menjadi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
hal tersebut terdapat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 63/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Kejaksaan Agung Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata
Putusan Komisi Yudisial Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan adalah pengertian dari
Keterangan ahli
Keterangan Saksi
Keterangan terdakwa
keterangan alat bukti
