NEW
Font size
WorksheetsUU No 2 Tahun 2002 Pasal 1-15
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia fungsi kepolisian ditunjukkan pada pasal...
2
3
4
5
6
Kepolisian negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal.... Undang-undang nomor 2 tahun 2002.
5 ayat 1
5 ayat 2
3 ayat 1
3 ayat 2
5 ayat 3
Kepolisian negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan... Kecuali
Keamanan dalam negeri
Terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Ketertiban masyarakat
Tegaknya hukum
Mendampingi korban hukum di negara lain
Perhatikan pengemban fungsi kepolisian di bawah ini
1. Kepolisian khusus
2. Kepolisian daerah
3. Penyidik khusus
4. Penyidik pegawai negeri sipil
5. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Manakah yang termasuk pengemban fungsi kepolisian yang sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002?
1, 4 dan 5
1 dan 2
1, 2 dan 3
1, 2 dan 5
3, 4 dan 5
Serangkaian tindakan untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang di sebut ...
Penyelidikan
Penyidik
Penyelidik
Penyidikan
Observasi
Penyidik adalah ...
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan
pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu
dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam
undang-undang.
Serangkaian tindakan dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya, disebut...
Penyidikan
Penyelidikan
Penyidik
Penyelidik
Penyidik PNS
Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai
dengan terjaminnya...
kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat
kesejahteraan masrakat dan terjaminnya hak hak sosial di lingkungan masyarakat yang damai dan madani
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menghindari keguyuban masyarakat yang saling toleransi dan tepo saliro di lingkungan bermasyarakat.
Keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan politik praktis yang biasa menggunakan transaksi dalam setiap pengambilan keputusan dan dukungan politik
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Merupakan bunyi dari pasal ... UU No 2 Tahun 2002.
7
8
9
10
2
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada...
Presiden
Kemenkumham
Kemenhan
MPR
Bareskrim
Yang menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian adalah ...
Presiden
DPR
Kemenhan
Kapolri
Kemendagri
Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab, merupakan bunyi pasal ... UU No 2 Tahun 2002
9 ayat 1
9 ayat 2
9 ayat 3
2 ayat 1
1
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara....
Hierarki.
Horizontal
Centralistik
Otonomi
Egaliter
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan rakyat
DPR dengan persetujuan Presiden
Presiden dengan persetujuan MPR
Presiden dengan persetujuan MK
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada ...
DPR
KY
MK
MA
MPR
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang
diajukan oleh Presiden dianggap...
Ditolak DPR
Direkomendasikan DPR
Diseleksi DPR
Disetujui DPR
Diganti DPR
Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
diberikan dalam jangka waktu paling lambat... hari
30
20
40
7
14
Yang bukan termasuk tugas pokok kepolisian adalah ...
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
menegakkan hukum
memberikan perlindungan dan pengayoman
pelayanan kepada masyarakat.
mensejahterakan masyarakat
Perhatikan pernyataan dibawah ini !
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
politik masyarakat, kesadaran politik masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap pemilu dan asas asas demokrasin;
d. turut serta dalam pembinaan hukum internasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
yang termasuk ke dalam tugas pokok yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 adalah ...
a, b dan c
a, b dan e
a, b dan d
b, c dan d
b,c dan e
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang ...
menerima laporan dan/atau pengaduan
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat mengganggu ketertiban Internasional
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit menular
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan integrasi atau
persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan pertahanan negara
