WorksheetsQuiz Pemajuan Kebudayaan
Total questions: 66
Worksheet time: 3hrs 38mins
Apa yang dimaksud dengan Kebudayaan?
Segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Hanya hasil karya seni.
Tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sistem kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan Pemajuan Kebudayaan?
Upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.
Hanya melestarikan budaya yang ada.
Menghapus budaya asing.
Menciptakan budaya baru.
Sebutkan langkah-langkah dalam Pelindungan Kebudayaan!
Apa yang dimaksud dengan Objek Pemajuan Kebudayaan?
Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
Kebudayaan yang sudah ada.
Tradisi yang tidak lagi dipraktikkan.
Karya seni yang terkenal.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/ atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemajuan Kebudayaan berasaskan: toleransi; keberagaman; kelokalan; lintas wilayah; partisipatif; manfaat; keberlanjutan; kebebasan berekspresi; keterpaduan; kesederajatan; dan gotong royong.
Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; memperkaya keberagaman budaya; memperteguh jati diri bangsa; memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan citra bangsa; mewujudkan masyarakat madani; meningkatkan kesejahteraan rakyat; melestarikan warisan budaya bangsa; dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.
Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; Strategi Kebudayaan; dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berisi: a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota; b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupatenjkota; c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupatenjkota; d. identifikasi potensi masalah Perna juan Kebudayaan; dan e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota.
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota dalam provinsi tersebut dan/ atau pemangku kepentingan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi; d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi; e. identifikasi potensi masalah Perna juan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.
Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.
Apa yang menjadi pokok pikiran Kebudayaan Daerah?
Apa visi Pemajuan Kebudayaan 20 tahun ke depan?
Apa isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk Pemajuan Kebudayaan?
Apa rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan?
Apa yang dilengkapi dalam Strategi Kebudayaan?
Apa pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Strategi Kebudayaan?
Siapa yang menetapkan Strategi Kebudayaan?
Apa yang disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait?
Apa yang harus dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan?
Apa saja data yang harus ada dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?
Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
pencatatan dan pendokumentasian
penetapan
pemutakhiran data
Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
Apa cara yang dilakukan untuk menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan?
Sebutkan cara-cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan!
revitalisasi
repatriasi
restorasi
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait publikasi informasi?
Sebutkan cara-cara pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan!
penyebarluasan
pengkayaan
pengayaan keberagaman
Apa tujuan dari Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan?
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya diatur dengan apa?
Peraturan Pemerintah
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Surat Edaran
Apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan?
Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk
Pendidikan budaya
Penyuluhan masyarakat
Pembangunan infrastruktur
Apa yang dilakukan untuk menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan?
Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan
Pendidikan budaya
Penyuluhan masyarakat
Pembangunan infrastruktur
Apa yang dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional?
Diplomasi budaya
Kerja sama internasional
Pendidikan budaya
Penyuluhan masyarakat
Apa yang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan?
Kebebasan berekspresi
Pelindungan ekspresi budaya
Pemeliharaan kebinekaan
Pengelolaan informasi
Apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pendanaan Pemajuan Kebudayaan?
Tanggung jawab bersama
Tanggung jawab individu
Tanggung jawab kolektif
Tanggung jawab masyarakat
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara
anggaran pendapatan dan belanja daerah
masyarakat
sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.
Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa.
Ketentuan mengenai kriteria pihak dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan:
Peraturan Pemerintah
Undang-Undang
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama:
5 tahun
10 tahun
15 tahun
20 tahun
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
pencabutan izin usaha
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
pencabutan status badan hukum
pemecatan pengurus
pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang memerintahkan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni.
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
