Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Pemajuan Kebudayaan

Total questions: 66

Worksheet time: 3hrs 38mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan Kebudayaan?

a)

Segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

b)

Hanya hasil karya seni.

c)

Tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.

d)

Sistem kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.

2.

Apa yang dimaksud dengan Pemajuan Kebudayaan?

a)

Upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

b)

Hanya melestarikan budaya yang ada.

c)

Menghapus budaya asing.

d)

Menciptakan budaya baru.

3.

Sebutkan langkah-langkah dalam Pelindungan Kebudayaan!

4 lines
4.

Apa yang dimaksud dengan Objek Pemajuan Kebudayaan?

a)

Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

b)

Kebudayaan yang sudah ada.

c)

Tradisi yang tidak lagi dipraktikkan.

d)

Karya seni yang terkenal.

5.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
6.

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

4 lines
7.

Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/ atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
8.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4 lines
9.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4 lines
10.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

4 lines
11.

Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

4 lines
12.

Pemajuan Kebudayaan berasaskan: toleransi; keberagaman; kelokalan; lintas wilayah; partisipatif; manfaat; keberlanjutan; kebebasan berekspresi; keterpaduan; kesederajatan; dan gotong royong.

4 lines
13.

Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; memperkaya keberagaman budaya; memperteguh jati diri bangsa; memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; mencerdaskan kehidupan bangsa; meningkatkan citra bangsa; mewujudkan masyarakat madani; meningkatkan kesejahteraan rakyat; melestarikan warisan budaya bangsa; dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.

4 lines
14.

Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; ritus; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; seni; bahasa; permainan rakyat; dan olahraga tradisional.

4 lines
15.

Pemajuan Kebudayaan dikoordinasikan oleh Menteri.

4 lines
16.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengarusutamaan Kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
17.

Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada: Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi; Strategi Kebudayaan; dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
18.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.

4 lines
19.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.

4 lines
20.

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota.

4 lines
21.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berisi: a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota; b. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di kabupatenjkota; c. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupatenjkota; d. identifikasi potensi masalah Perna juan Kebudayaan; dan e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupatenjkota.

4 lines
22.

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota dalam provinsi tersebut dan/ atau pemangku kepentingan.

4 lines
23.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupatenjkota di dalam wilayah provinsi tersebut; b. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi; c. identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan di provinsi; d. identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di provinsi; e. identifikasi potensi masalah Perna juan Kebudayaan; dan f. analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di provinsi.

4 lines
24.

Strategi Kebudayaan disusun oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
25.

Apa yang menjadi pokok pikiran Kebudayaan Daerah?

4 lines
26.

Apa visi Pemajuan Kebudayaan 20 tahun ke depan?

4 lines
27.

Apa isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk Pemajuan Kebudayaan?

4 lines
28.

Apa rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan?

4 lines
29.

Apa yang dilengkapi dalam Strategi Kebudayaan?

4 lines
30.

Apa pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Strategi Kebudayaan?

4 lines
31.

Siapa yang menetapkan Strategi Kebudayaan?

4 lines
32.

Apa yang disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait?

4 lines
33.

Apa yang harus dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan?

4 lines
34.

Apa saja data yang harus ada dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?

4 lines
35.

Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:

a)

pencatatan dan pendokumentasian

b)

penetapan

c)

pemutakhiran data

36.

Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
37.

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.

4 lines
38.

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
39.

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
40.

Apa cara yang dilakukan untuk menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan?

4 lines
41.

Sebutkan cara-cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan!

a)

revitalisasi

b)

repatriasi

c)

restorasi

42.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait publikasi informasi?

4 lines
43.

Sebutkan cara-cara pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan!

a)

penyebarluasan

b)

pengkayaan

c)

pengayaan keberagaman

44.

Apa tujuan dari Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan?

4 lines
45.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya diatur dengan apa?

a)

Peraturan Pemerintah

b)

Undang-Undang

c)

Keputusan Presiden

d)

Surat Edaran

46.

Apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan?

a)

Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk

b)

Pendidikan budaya

c)

Penyuluhan masyarakat

d)

Pembangunan infrastruktur

47.

Apa yang dilakukan untuk menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan?

a)

Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan

b)

Pendidikan budaya

c)

Penyuluhan masyarakat

d)

Pembangunan infrastruktur

48.

Apa yang dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional?

a)

Diplomasi budaya

b)

Kerja sama internasional

c)

Pendidikan budaya

d)

Penyuluhan masyarakat

49.

Apa yang harus dijamin oleh Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan?

a)

Kebebasan berekspresi

b)

Pelindungan ekspresi budaya

c)

Pemeliharaan kebinekaan

d)

Pengelolaan informasi

50.

Apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pendanaan Pemajuan Kebudayaan?

a)

Tanggung jawab bersama

b)

Tanggung jawab individu

c)

Tanggung jawab kolektif

d)

Tanggung jawab masyarakat

51.

Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a)

anggaran pendapatan dan belanja negara

b)

anggaran pendapatan dan belanja daerah

c)

masyarakat

d)

sumber lain yang sah dan tidak mengikat

52.

Pemerintah Pusat membentuk dana perwalian Kebudayaan.

4 lines
53.

Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa.

4 lines
54.

Ketentuan mengenai kriteria pihak dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan:

a)

Peraturan Pemerintah

b)

Undang-Undang

c)

Keputusan Presiden

d)

Peraturan Daerah

55.

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
56.

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan.

4 lines
57.

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama:

a)

5 tahun

b)

10 tahun

c)

15 tahun

d)

20 tahun

58.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

4 lines
59.

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a)

pencabutan izin usaha

b)

perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

c)

pencabutan status badan hukum

d)

pemecatan pengurus

e)

pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama

60.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

4 lines
61.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

4 lines
62.

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

4 lines
63.

Undang-Undang m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

4 lines
64.

Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang memerintahkan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

4 lines
65.

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni.

4 lines
66.

Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

4 lines