WorksheetsPre & Post Test - Modul 6 HR Administration
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Perhitungan tarif dasar upah lembur adalah :
1/365 x upah sebulan
1/52 x upah sebulan
1/48 x upah sebulan
1/173 x upah sebulan
Perhitungan iuran bulanan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan adalah :
3,7% dari upah ditanggung pekerja
2,3% dari upah ditanggung pekerja
3,7% dari upah ditanggung pemberi kerja
2,3% dari upah ditanggung pemberi kerja
Berikut adalah alasan karyawan tidak bekerja namun upah tetap dibayarkan, kecuali :
Pasangan meninggal dunia selama 2 hari
Menikahkan anak karyawan selama 3 hari
Sakit haid selama 2 hari
Istri melahirkan selama 2 hari
Apa saja komponen upah sebagai dasar perhitungan pembayaran THR dan lembur :
Upah pokok
Upah pokok dan tunjangan tetap
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap
Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
Yang dijamin dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah :
Jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja
Jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja, pensiun
Jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun
Jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pendidikan
Suatu keadaan dimana pekerja tidak dibayar karena pekerja tersebut tidak bekerja atau melakukan pekerjaan di hari kerja secara sengaja disebut :
Hukuman
Lembur
No work no pay
Kerja sukarela
Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan adalah :
5% dibayar perusahaan, 0% dibayar pekerja
4,5% dibayar perusahaan, 0,5% dibayar pekerja
4% dibayar perusahaan, 1% dibayar pekerja
3,5% dibayar perusahaan, 1,5% dibayar pekerja
Ketentuan waktu kerja menurut UU Ketenagakerjaan adalah :
7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
Tidak ada jawaban yang benar
Ketentuan yang benar mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan Ketentuan Pemerintah no 6 tahun 2016 adalah :
Diberikan hanya kepada karyawan tetap
Diberikan hanya kepada karyawan yang masa kerja lebih dari 1 tahun
Dibayarkan 30 hari sebelum hari raya
Diberikan kepada karyawan yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut
Suatu proses dimana ada dua atau lebih penanggung yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama namun membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan disebut :
Indemnity
Coordination of benefit
Secondary insurer
Secondary payer
