wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal UTS Manajemen Resiko

Total questions: 31

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Apa alasan utama larangan riba dalam keuangan Islam?

a)

Menghindari inflasi

b)

Mencegah ketidakadilan dalam distribusi kekayaan

c)

Memaksimalkan keuntungan lembaga keuangan

d)

Mengurangi resiko likuiditas

2.

Konsep risiko yang muncul akibat ketidakpastian di pasar dan berpotensi mengganggu profitabilitas dalam lembaga keuangan syariah disebut sebagai:

a)

Risiko reputasi

b)

Risiko operasional

c)

Risiko pasar

d)

Risiko syariah

3.

Salah satu karakteristik penting dari akad murabahah adalah:

a)

Bank bertindak sebagai investor aktif

b)

Penjualan dilakukan secara tunai

c)

Bank memperoleh keuntungan dengan bunga tetap

d)

Bank membeli barang terlebih dahulu sebelum dijual kepada nasabah

4.

Mengapa lembaga keuangan syariah rentan terhadap risiko likuiditas?

a)

Karena melarang penggunaan bunga

b)

Karena keterbatasan akses pada pasar uang konvensional

c)

Karena tidak dapat menggunakan kontrak bagi hasil

d)

Karena harus memiliki cadangan kas yang tinggi

5.

Pada akad mudharabah, siapakah yang bertanggung jawab atas kerugian usaha yang mungkin terjadi?

a)

Pemilik modal

b)

Nasabah

c)

Pengelola usaha

d)

Bank syariah

6.

Dalam akad salam, barang diserahkan oleh penjual kepada pembeli pada:

a)

Saat kontrak ditandatangani

b)

Pada saat harga barang disepakati

c)

Di masa mendatang setelah pembayaran penuh

d)

Saat barang siap diambil oleh pembeli

7.

Bagaimana akad istisna berbeda dengan akad salam dalam keuangan syariah?

a)

Pembayaran dilakukan setelah barang tersedia

b)

Kedua pihak setuju atas harga tetap setelah pengiriman

c)

Barang dibuat sesuai pesanan pembeli

d)

Tidak ada ketentuan tenggat waktu pada akad istisna

8.

Apakah yang dimaksud dengan risiko syariah dalam lembaga keuangan syariah?

a)

Risiko ketidakpatuhan terhadap standar perbankan internasional

b)

Risiko pelanggaran prinsip-prinsip syariah yang berpotensi merusak reputasi

c)

Risiko pengembalian investasi yang rendah

d)

Risiko yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar

9.

Pada akad musharakah, kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan:

a)

Porsi modal yang disertakan

b)

Kesepakatan bersama tanpa melihat modal

c)

Pengelolaan dana yang dilakukan

d)

Jumlah keuntungan yang diperoleh

10.

Risiko reputasi dalam lembaga keuangan syariah terutama disebabkan oleh:

a)

Kesalahan teknis dalam sistem informasi

b)

Keterlambatan dalam pemrosesan transaksi

c)

Pelanggaran prinsip syariah

d)

Fluktuasi harga pasar yang tiba-tiba

11.

Mengapa akad mudharabah dinilai memiliki risiko moral hazard?

a)

Nasabah bebas memilih proyek investasi

b)

Keuntungan tetap dijamin untuk nasabah

c)

Pengelola modal tidak perlu menyetorkan modal

d)

Tidak adanya kontrol penuh dari pemilik modal

12.

Dalam kontrak ijarah muntahiya bittamlik, pada akhir masa sewa:

a)

Penyewa dapat membeli barang tersebut

b)

Barang dikembalikan ke pihak penyewa

c)

Penyewa mendapatkan keuntungan bagi hasil

d)

Tidak ada perubahan kepemilikan

13.

Bagaimana lembaga keuangan syariah mengelola risiko pasar dalam akad salam?

a)

Dengan mengatur fluktuasi harga barang

b)

Dengan melakukan hedging berbasis syariah

c)

Dengan menetapkan harga saat penyerahan

d)

Dengan menggunakan harga bunga acuan

14.

Jika terjadi penarikan dana besar-besaran, apa yang akan menjadi risiko utama bagi lembaga keuangan syariah?

a)

Risiko kredit

b)

Risiko operasional

c)

Risiko pasar

d)

Risiko likuiditas

15.

Konsep “Gharar” dalam keuangan Islam mengacu pada:

a)

Pembayaran di muka

b)

Ketidakpastian atau spekulasi berlebih dalam kontrak

c)

Pembagian keuntungan tetap

d)

Keuntungan yang diperoleh dari bunga

16.

Apa tujuan utama dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan syariah?

a)

Mengelola dana investasi

b)

Mengawasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah

c)

Menentukan suku bunga yang optimal

d)

Menyediakan modal bagi nasabah

17.

Akad istisna sering digunakan dalam pembiayaan proyek-proyek tertentu, seperti:

a)

Pembelian komoditas

b)

Pembangunan infrastruktur

c)

Jual beli barang elektronik

d)

Penyewaan lahan

18.

Dalam akad mudharabah, siapakah pihak yang akan mengelola modal investasi?

a)

Shahibul mal

b)

Nasabah

c)

Bank syariah

d)

Mudharib

19.

Mengapa diversifikasi portofolio penting dalam pengelolaan risiko pasar?

a)

Untuk memastikan keuntungan tetap bagi nasabah

b)

Untuk mengurangi ketergantungan pada satu jenis aset atau sektor

c)

Untuk meningkatkan pengendalian risiko syariah

d)

Untuk mendorong peningkatan aset berbasis bunga

20.

Mengapa akad murabahah sering dianggap lebih aman bagi lembaga keuangan syariah dibandingkan dengan akad mudharabah?

a)

Risiko moral hazard lebih tinggi pada murabahah

b)

Keuntungan dari murabahah bersifat tetap

c)

Tidak perlu menyediakan barang untuk dijual

d)

Tidak ada risiko pasar dalam murabahah

21.

Apa perbedaan utama antara akad salam dan akad istisna?

a)

Salam diterapkan untuk barang yang tersedia, sedangkan istisna untuk barang yang dipesan

b)

Pembayaran pada salam dilakukan setelah barang siap

c)

Istisna tidak mengikat untuk kedua belah pihak

d)

Dalam salam, barang dikirim saat kontrak disepakati

22.

Apa yang dimaksud dengan istilah “Musharakah Mutanaqisah”?

a)

Kerjasama dalam proyek yang menyusut nilainya

b)

Kemitraan dengan porsi kepemilikan yang menyusut

c)

Jual beli tanpa pembayaran awal

d)

Pembiayaan tanpa ada penjualan aset

23.

Akad yang digunakan untuk menyediakan dana bagi proyek yang dirancang sesuai pesanan pembeli adalah:

a)

Mudharabah

b)

Salam

c)

Istisna

d)

Murabahah

24.

Risiko operasional dalam lembaga keuangan syariah dapat terjadi karena:

a)

Perubahan harga pasar

b)

Kegagalan sistem atau kesalahan manusia

c)

Pelanggaran kontrak syariah

d)

Penurunan nilai tukar

25.

Apa yang dimaksud dengan “akad wakalah” dalam keuangan syariah?

a)

Kontrak jual beli

b)

Kontrak pemberian kuasa atau perwakilan

c)

Kontrak bagi hasil

d)

Kontrak sewa

26.

Salah satu metode yang digunakan untuk mengukur tingkat keparahan risiko dalam lembaga keuangan syariah adalah:

a)

Analisis regresi

b)

Hedging

c)

Value at Risk (VaR)

d)

Pembatasan kredit

27.

Dalam pengelolaan risiko kredit, lembaga keuangan syariah dapat mengurangi risiko dengan:

a)

Menawarkan bunga rendah

b)

Menetapkan syarat pelunasan yang mudah

c)

Melakukan penilaian kredit secara ketat

d)

Menetapkan jaminan yang sesuai dengan prinsip syariah

28.

Dalam akad mudharabah, pengembalian investasi bergantung pada kinerja usaha. Hal ini membuat akad mudharabah memiliki karakteristik:

a)

Fixed income

b)

Profit and loss sharing

c)

Profit sharing without loss

d)

No profit sharing

29.

Akad yang memungkinkan nasabah menyewa suatu barang untuk jangka waktu tertentu, dengan opsi untuk memilikinya di akhir masa sewa, adalah:

a)

Ijarah

b)

Istisna

c)

Mudharabah

d)

Ijarah muntahiya bittamlik

30.

Salah satu keuntungan menggunakan akad musyarakah bagi lembaga keuangan syariah adalah:

a)

Risiko bagi hasil sepenuhnya pada nasabah

b)

Tidak memerlukan pembagian keuntungan

c)

Kemitraan dengan berbagi keuntungan dan kerugian

d)

Adanya pendapatan tetap yang dijamin

31.

Dalam akad musharakah, risiko dan keuntungan dibagi antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan kontribusi modal. Bandingkan pendekatan pembagian risiko ini dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga tetap. Menurut Anda, apa keuntungan dan tantangan utama dari akad musharakah bagi lembaga keuangan syariah dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan nasabah?

4 lines