WorksheetsPEMETAAN PPS
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berapa maksimal jumlah pemilih PILKADA untuk setiap TPS?
500 Pemilih
600 Pemilih
700 Pemilih
800 Pemilih
Dalam PILKADA, Berapa jumlah SURAT SUARA yang disediakan di setiap TPS?
DPT + 1,5 %
DPT + 2,0 %
DPT + 2,5 %
DPT + 3,0 %
Badan Adhoc yang dibentuk KPU Kabupaten /Kota antara lain :
PPK, PANWASCAM, PPS
PPK, PPS, KPPS
PPS, PANTARLIH, PTPS
PTPS, PPS, KPPS
Prinsip Prinsip Penyelenggara Pemilu adalah, kecuali :
Akuntabel
Manfaat
Berkepastian Hukum
Aksesibilitas
Tempat Duduk Pemilih di TPS harus bisa menampung minimal ........ Pemilih
20
25
30
35
Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat, namun Jika Pemilih, saksi dan Pengawas belum hadir bisa ditunda sampai maksimal :
10 menit
20 menit
30 menit
45 menit
Pemilih yang berHak memberikan suara di TPS adalah pemilih yang termasuk dalam ;
DPS, DPSHP, dan DPT
DPS, DPT, dan DPTb
DPT, DPTb, dan DPK
Ketua KPPS menandatangi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara bersama sama Anggota KPPS paling sedikit :
2 Anggota
3 Anggota
4 Anggota
5 Anggota
KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan menggunakan Formulir C.Pemberitahuan-KWK ke Pemilih paling lambat .......... sebelum Pemungutan Suara
H-1
H-2
H-3
H-4
Identitas Warna Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, adalah :
PilGub Merah Maron, PilBup Hijau
PilGub Biru, PilBup Merah Maron
PilGub Merah Maron, PilBup Biru
PilGub Hijau, PilBup Kuning
Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani Formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, adalah Tugas dari KPPS no :
KPPS 3
KPPS 4
KPPS 5
KPPS 6
Pemilih Pindahan atau disebut DPTb, diberi kesempatan memilih mulai jam :
07.00
11.00
10.00
12.00
Jumlah Bilik Suara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah :
2 Bilik
4 Bilik
3 Bilik
5 Bilik
Mencatat Hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS pada Formulir Model-C.Hasil-KWK adalah tugas KPPS no :
KPPS 2 dan 3
KPPS 3 dan 4
KPPS 4 dan 5
KPPS 5 dan 6
KPPS wajib memberikan Formulir C.Hasil-Salinan kepada, kecuali :
Pengawas TPS
PPS
Saksi Paslon
Pemantau Pemilihan
Penghitungan Suara Ulang di TPS bisa dimungkinkan, jika terjadi kejadian berikut, kecuali :
Penghitungan Suara secara Tertutup
Penghitungan Suara dimulai lebih dari pukul 13.00
Tidak bisa disaksikan oleh Saksi, PTPS dan Masyarakat
Catatan Penghitungan Suara dengan tulisan yang sulit dibaca
Yang harus ditempel di papan di dekat pintu masuk TPS adalah, kecuali :
Daftar Paslon
Salinan DPK
Salinan DPT
Salinan DPTb
Pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain sampai H-7, karena keadaan tertentu, kecuali :
Menjalankan tugas di tempat lain
Tertimpa Bencana Alam
Pindah Domisili
Menjalani Rawat inap di Rumah Sakit
Pemungutan Suara Ulang di TPS (PSU) dapat dilaksanakan paling lama ......... setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
30 hari
10 hari
20 hari
7 hari
Logistik Pemilihan di TPS yang berada di luar Kotak Suara yaitu :
Tanda Pengenal KPPS, Petugas Ketertiban dan Saksi
Alat bantu Tunanetra Pemilihan Gubernur atau Bupati
Daftar Pasangan Calon
Salinan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)
